Categories: Ekonomi Bisnis

Distributor Diminta Tarik Stok Migor Lama di Pasaran

PEKANBARU, (RIAUPOS.CO) – KEPALA Disperindagkop UKM Provinsi Riau M Taufiq OH mengatakan, pihaknya telah mengimbau kepada distributor untuk menarik stok minyak goreng (migor) lama yang kini masih beredar di pasar-pasar tradisional di Pekanbaru.

Sejauh ini, kata dia, dengan masih tersedianya stok minyak goreng lama, membuat harga minyak goreng di pasar tradisional masih tinggi, atau tidak sesuai dengan harga yang diberlakukan pemerintah.

"Kami sudah mengimbau kepada para distributor agar segera menarik stok minyak goreng lama dan segera mendistribusikan stok minyak goreng baru. Dengan demikian harganya bisa disesuaikan dengan HET yang diberlakukan pemerintah saat ini," katanya.

Berdasarkan laporan dalam high level meeting TPID Riau pada Rabu (2/3) lalu, hanya satu pasar tradisional di Kota Pekanbaru yang telah menjual minyak goreng dengan harga sesuai HET, yakni di Pasar Arengka, yang mana untuk minyak goreng kemasan bermerek dijual seharga Rp14.000 per Kg.  Selain itu, adanya kelangkaan minyak goreng yang dialami beberapa kabupaten/kota disebabkan karena terbatasnya ketersediaan yang dipicu oleh permasalahan distribusi.

"Sementara untuk pemenuhan stok selanjutnya masih menunggu pengiriman dari produsen yang berasal dari luar provinsi. Kami juga sudah membicarakan hal ini bagaimana bisa cepat diatasi," ungkapnya.

Terkait stok minyak goreng di Riau, beberapa waktu lalu Menko Perekonomian Airlangga Hartarto juga sudah melihat langsung ketersediaan minyak goreng di Riau. Untuk di Riau sebagai daerah produsen sawit, stok minyak goreng terpantau aman. "Kalau untuk stok minyak goreng aman, jika terjadi kelangkaan masalahnya ada pada distribusi. Dan itu juga sudah disampaikan Pak Menko Perekonomian Airlangga saat ke Riau beberapa waktu lalu," ujarnya.(hen)

Firman Agus

Share
Published by
Firman Agus

Recent Posts

Ketua DPRD Kuansing Diperiksa KPK Selama 12 Jam, Kuasa Hukum Beberkan Materi Pemeriksaan

Ketua DPRD Kuansing Juprizal diperiksa KPK selama 12 jam terkait pelepasan kawasan hutan. Kuasa hukum…

1 hari ago

Jaksa KPK Tuntut Abdul Wahid 8,5 Tahun Penjara, Uraikan Dugaan Aliran Uang Rp2,4 Miliar

Jaksa KPK menuntut Abdul Wahid 8 tahun 6 bulan penjara dan mengungkap lima dasar tuntutan…

1 hari ago

Bupati Meranti Ingatkan Pilkades 2026 Jangan Sampai Picu Perpecahan

Bupati Kepulauan Meranti mengajak masyarakat menjaga persatuan saat Pilkades 2026 dan menyiapkan hadiah umrah bagi…

1 hari ago

Nelayan Korban Serangan Buaya di Rokan Hilir Meninggal Setelah Dirawat Intensif

Nelayan korban serangan buaya di Sungai Rokan meninggal dunia setelah beberapa hari dirawat intensif. Korban…

1 hari ago

Tiga PKS di Rohul Masih Beli TBS Sawit di Bawah Harga Provinsi, Petani Diminta Lebih Selektif

Tiga PKS di Rohul masih membeli TBS sawit Rp2.850 per kg atau di bawah harga…

2 hari ago

Pelabuhan Penumpang Dumai Resmi Jadi Kawasan Non Tunai, Pembayaran ke Malaysia Kini Bisa Pakai QRIS

Pelabuhan Penumpang Dumai resmi menjadi Kawasan Non Tunai. Pembayaran gate pass hingga tiket ferry internasional…

2 hari ago