Categories: Ekonomi Bisnis

Kadin Minta Tinjau Larangan Ekspor Batu Bara

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Selama bulan ini tidak ada lagi ekspor batu bara. Itu terjadi setelah pemerintah melalui Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara (Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) resmi melarang ekspor emas hitam sejak 1 hingga 31 Januari 2022. Hal tersebut tercantum dalam surat Nomor B-1605/MB.05/DJB.B/2021 yang dikeluarkan pada 31 Desember 2021.

Kebijakan itu diambil karena defisit pasokan batu bara untuk sektor kelistrikan dalam negeri. "Persediaan batu bara pada PLTU grup PLN dan Independent Power Producer (IPP) saat ini kritis dan sangat rendah sehingga bisa mengganggu operasional PLTU yang berdampak pada sistem kelistrikan nasional," jelas Direktur Jenderal Minerba Kementerian ESDM Ridwan Djamaluddin dalam surat tersebut.

Karena itu, pemegang IUP (izin usaha pertambangan) atau IUPK (izin usaha pertambangan khusus) wajib mengutamakan kebutuhan batu bara dalam negeri. Kementerian ESDM menyebutkan, ekspor boleh dilakukan setelah terpenuhinya kebutuhan tanah air.

Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia mendukung pasokan batu bara domestik untuk pasokan listrik nasional. Namun, mereka menyayangkan kebijakan sepihak dan tergesa-gesa yang diambil pemerintah terkait dengan larangan ekspor. Menurut Ketua Umum Kadin Indonesia Arsjad Rasjid, saat ini Pemerintah Indonesia mencoba untuk memulihkan perekonomian nasional yang sempat limbung dihantam pandemi.

"Pemerintah berupaya memulihkan perekonomian nasional ini tidak sendirian, tapi bersama-sama pelaku usaha. Ada peran penting pelaku usaha dalam memulihkan ekonomi nasional pada masa pandemi. Jadi, kami sangat berharap setiap kebijakan pemerintah yang berdampak pada dunia usaha dan perekonomian nasional seperti larangan ekspor batu bara ini harus dibicarakan bersama," ujarnya, kemarin (3/1).

Apalagi, saat ini perekonomian nasional sempat mengalami percepatan pemulihan akibat booming komoditas yang sangat dibutuhkan pasar global. Termasuk batu bara. Kadin melihat banyak negara yang membutuhkan emas hitam dalam kapasitas besar dan harga tinggi. "Itu untuk menghidupkan kembali industrinya yang sempat mati suri akibat pandemi," tuturnya.

Terkait klaim langkanya pasokan, hasil penelusuran Kadin, lanjut Arsjad, tidak semua PLTU grup PLN, termasuk IPP, mengalami kondisi kritis persediaan batu bara. Selain itu, pasokan ke masing-masing PLTU sangat bergantung pada kontrak-kontrak penjualan atau pasokan batu bara antara PLN dan IPP dengan masing-masing perusahaan pemasok.

"Banyak anggota Kadin Indonesia yang merupakan perusahaan pemasok batu bara dan mereka telah berupaya maksimal untuk memenuhi kontrak. Serta, aturan penjualan untuk kelistrikan nasional sebesar 25 persen sebagaimana diatur dalam Kepmen 139/2021, bahkan telah memasok lebih dari kewajiban DMO tersebut sesuai harga untuk kebutuhan PLTU PLN dan IPP," jelas Arsjad.

Dia menambahkan, Kadin berharap pemerintah dapat menerapkan sistem reward dan penalties yang adil dan konsisten, bukan memberlakukan sistem sapu jagat kepada seluruh perusahaan batu bara. "Ditambah lagi, kebutuhan PLN kurang dari 50 persen dari jumlah produksi nasional dan pemberlakuan sistem ini akan mengurangi PNBP (pendapatan negara bukan pajak). Serta, pelaku bisnis harus menanggung biaya demurrage yang cukup signifikan," urainya.

Arsjad meminta pemerintah meninjau kembali kebijakan tersebut. Pasalnya, banyak perusahaan batu bara nasional yang juga terikat kontrak dengan luar negeri. Selain itu, kebijakan tersebut akan memperburuk citra pemerintah terkait dengan konsistensi kebijakan dalam berbisnis. "Nama baik Indonesia sebagai pemasok batu bara dunia akan anjlok. Selain itu, upaya kita untuk menarik investasi, memperlihatkan diri sebagai negara yang ramah investor dan iklim berusaha yang pasti dan dilindungi hukum akan turun reputasinya," tegasnya.(agf/c7/dio/jpg)

Rindra

Share
Published by
Rindra

Recent Posts

Dibuntuti dari Pekanbaru, Komplotan Jambret Gelang Emas Rp33 Juta Diringkus Polres Siak

Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Siak meringkus dua dari empat pelaku jambret asal Pekanbaru yang…

1 hari ago

Tembus 2.976 Kasus Malaria dan 1.227 DBD, Pemkab Rohil Galakkan Gerakan Kamis Bersih

Dinas Kesehatan Kabupaten Rokan Hilir mencatat lonjakan kasus DBD dan malaria hingga September 2026, serta…

1 hari ago

Health Talk BRK Syariah dan KPJ Malaysia: Kenali Gejala Awal dan Penanganan Batu Empedu

KPJ Healthcare Malaysia dan BRK Syariah menggelar health talk di Pekanbaru untuk mengedukasi masyarakat mengenai…

2 hari ago

BKPSDM Rohil Tunjuk Plt untuk Disdikbud, Dinkes, dan Diskominfotiks

BKPSDM Kabupaten Rokan Hilir menyerahkan SK Pelaksana Tugas (Plt) untuk mengisi kekosongan posisi pimpinan di…

2 hari ago

Tim SAR Temukan Korban Kedua Bencana Galodo Solok, Operasi Pencarian Resmi Ditutup

Satu korban hilang akibat galodo Solok ditemukan meninggal dunia pada Jumat (25/9/2026). Total korban jiwa…

3 hari ago

Bareskrim Polri dan Bea Cukai Bengkalis Gagalkan Penyelundupan 28,3 Kg Sabu Malaysia

Bareskrim Polri bersama Bea Cukai Bengkalis menggagalkan penyelundupan 28,3 kg sabu jaringan internasional dan menangkap…

5 hari ago