Categories: Ekonomi Bisnis

Hapus Denda Pajak selama Darurat Virus Corona

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Bersama pemerintah daerah, Polri menjalin kerja sama meniadakan denda pajak kendaraan bermotor yang jatuh tempo mulai 29 Februrai sampai 29 Mei tahun ini. Keputusan tersebut diambil menyusul keadaan darurat pascamewabahnya virus corona. Untuk itu Polri meminta masyarakat tidak perlu khawatir apabila tidak bisa membayar pajak karena harus taat pada kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Kabagpenum Divhumas Polri Kombes Asep Adi Saputra menyampaikan bahwa peniadaan denda pajak kendaraan bermotor merupakan salah satu bentuk dukungan terhadap upaya melawan virus corona.

"Secara konkret untuk menghindari warga dalam mengurus perpanjangan pajak," ungkap Asep, Kamis (2/4).

Beberapa daerah dan polda setempat sudah memberlakukan keputusan itu. Salah satunya di Jawa Timur. Mabes Polri berharap keputusan itu menjawab semua pertanyaan masyarakat terkait dengan pembayaran pajak di tengah pandemi virus corona. "Diharapkan waktu sampai 29 Mei itu dapat dipedomani," ungkap Asep.  "Itu wujud Polri sangat memahami situasi sekarang. Di mana physical distancing ada keterbatasan ruang gerak masyarakat," beber perwira menengah Polri dengan tiga kembang di pundak itu.

Tidak hanya sepakat meniadakan denda pajak kendaraan bermotor, penanganan tindak pidana selama virus corona mewabah juga semakin selektif. Menurut Asep, pihaknya berusaha sebaik mungkin supaya menahan laju pertumbuhan jumlah tahanan di rumah tahanan (rutan).  "Secara khusus yang berhubungan dengan penentuan penahanan, proses penyidikan itu dijadikan sebagai upaya terakhir," jelas dia.

Keterangan tersebut ditegaskan kembali oleh Asep dengan menyebutkan bahwa seluruh penyidik Polri mesti sangat ketat dalam memproses tindak pidana.

"Untuk tidak mudah melakukan penahanan," ujarnya.

Di samping harus menghitung banyak pertimbangan terkait wabah virus corona, mereka juga diminta menjadikan penahanan sebagai jalan terakhir.  "Dikedepankan adalah proses hukum secara normatif," tambah Asep.

Namun demikian, lanjut Asep, proses hukum terhadap para pelaku tindak pinda terkait dengan penanganan wabah virus corona oleh pemerintah juga tetap berjalan. Dia menyebutkan, sampai kemarin sudah ada 18 kasus yang berhubungan dengan penimbunan masker dan hand sanitizer.

"Dengan 33 tersangka," imbuhnya.

Dari puluhan tersangka itu hanya dua yang ditahan oleh petugas. Selain penimbunan, termasuk dalam 18 kasus itu tersangka yang dengan sengaja melipatgandakan harga masker dan hand sanitizer. Kasus-kasus tersebut, kata Asep, memang masuk prioritas penanganan Polri saat ini.(syn/jpg)

Rindra

Share
Published by
Rindra

Recent Posts

Kecelakaan Maut di Pekanbaru, Satu Pengendara Motor Meninggal di TKP

Kecelakaan maut di Jalan Soekarno Hatta Pekanbaru, pemotor tewas diduga melawan arus usai tabrakan dengan…

20 jam ago

HSBL 2026 Resmi Dimulai, Rengat Jadi Pembuka Ajang Basket Pelajar

HSBL 2026 resmi dimulai di Rengat. Tujuh tim pelajar siap bertanding dalam ajang basket terbesar…

20 jam ago

Cuaca Madinah Tembus 43°C, JCH Riau Alami Gangguan Kesehatan Ringan

Cuaca ekstrem di Madinah capai 43°C, sejumlah jemaah haji Riau alami gangguan ringan. Gelombang I…

20 jam ago

Satpol PP Pekanbaru Tertibkan PKL di Jalan Protokol, Lapak Diangkut

Satpol PP Pekanbaru bongkar puluhan lapak PKL di jalan protokol karena melanggar aturan dan abaikan…

23 jam ago

BBM Langka, Harga Bahan Pokok di Pekanbaru Ikut Merangkak Naik

Harga sembako di Pekanbaru naik akibat BBM langka dan cuaca. Warga manfaatkan pasar murah untuk…

24 jam ago

Minim Marka Jalan, Keselamatan Pengendara di Kuansing Jadi Sorotan

Banyak ruas jalan di Kuansing minim marka dan rambu. Dishub akui keterbatasan anggaran, targetkan perbaikan…

24 jam ago