Categories: Ekonomi Bisnis

Hapus Denda Pajak selama Darurat Virus Corona

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Bersama pemerintah daerah, Polri menjalin kerja sama meniadakan denda pajak kendaraan bermotor yang jatuh tempo mulai 29 Februrai sampai 29 Mei tahun ini. Keputusan tersebut diambil menyusul keadaan darurat pascamewabahnya virus corona. Untuk itu Polri meminta masyarakat tidak perlu khawatir apabila tidak bisa membayar pajak karena harus taat pada kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Kabagpenum Divhumas Polri Kombes Asep Adi Saputra menyampaikan bahwa peniadaan denda pajak kendaraan bermotor merupakan salah satu bentuk dukungan terhadap upaya melawan virus corona.

"Secara konkret untuk menghindari warga dalam mengurus perpanjangan pajak," ungkap Asep, Kamis (2/4).

Beberapa daerah dan polda setempat sudah memberlakukan keputusan itu. Salah satunya di Jawa Timur. Mabes Polri berharap keputusan itu menjawab semua pertanyaan masyarakat terkait dengan pembayaran pajak di tengah pandemi virus corona. "Diharapkan waktu sampai 29 Mei itu dapat dipedomani," ungkap Asep.  "Itu wujud Polri sangat memahami situasi sekarang. Di mana physical distancing ada keterbatasan ruang gerak masyarakat," beber perwira menengah Polri dengan tiga kembang di pundak itu.

Tidak hanya sepakat meniadakan denda pajak kendaraan bermotor, penanganan tindak pidana selama virus corona mewabah juga semakin selektif. Menurut Asep, pihaknya berusaha sebaik mungkin supaya menahan laju pertumbuhan jumlah tahanan di rumah tahanan (rutan).  "Secara khusus yang berhubungan dengan penentuan penahanan, proses penyidikan itu dijadikan sebagai upaya terakhir," jelas dia.

Keterangan tersebut ditegaskan kembali oleh Asep dengan menyebutkan bahwa seluruh penyidik Polri mesti sangat ketat dalam memproses tindak pidana.

"Untuk tidak mudah melakukan penahanan," ujarnya.

Di samping harus menghitung banyak pertimbangan terkait wabah virus corona, mereka juga diminta menjadikan penahanan sebagai jalan terakhir.  "Dikedepankan adalah proses hukum secara normatif," tambah Asep.

Namun demikian, lanjut Asep, proses hukum terhadap para pelaku tindak pinda terkait dengan penanganan wabah virus corona oleh pemerintah juga tetap berjalan. Dia menyebutkan, sampai kemarin sudah ada 18 kasus yang berhubungan dengan penimbunan masker dan hand sanitizer.

"Dengan 33 tersangka," imbuhnya.

Dari puluhan tersangka itu hanya dua yang ditahan oleh petugas. Selain penimbunan, termasuk dalam 18 kasus itu tersangka yang dengan sengaja melipatgandakan harga masker dan hand sanitizer. Kasus-kasus tersebut, kata Asep, memang masuk prioritas penanganan Polri saat ini.(syn/jpg)

Rindra

Share
Published by
Rindra

Recent Posts

Pilkades Meranti 2026 Terancam Tertunda, Tiga Desa di Meranti Masih Kekurangan Calon

Tiga desa di Kepulauan Meranti masih kekurangan calon kepala desa untuk Pilkades 2026. Pendaftaran diperpanjang…

24 jam ago

Mandi di Sungai Kuantan Saat Pacu Jalur, Pasangan Suami Istri Terseret Arus

Pasangan suami istri terseret arus Sungai Kuantan saat mandi di tengah pacu jalur. Sang istri…

24 jam ago

SBK Apparel Siapkan Doorprize untuk Goweser Riau Pos

SBK Apparel mendukung Riau Pos Gowes Merdeka 2026 dan menyiapkan doorprize kulkas satu pintu untuk…

1 hari ago

PSPS Pekanbaru Sapu Bersih Tiga Laga Uji Coba, Modal Hadapi Championship 2026-2027

PSPS Pekanbaru meraih tiga kemenangan beruntun dalam laga uji coba dan mencetak enam gol sebagai…

1 hari ago

Baru Dua Pekan Ditimbun, Jalan Sontang-Duri Rusak Lagi hingga Bus Nyaris Terguling

Jalan Sontang-Duri kembali rusak setelah hujan, bahkan bus Pinem nyaris terguling. Warga meminta pemerintah segera…

1 hari ago

Pembangunan Simpang Arifin Achmad-Sudirman Dikebut, Ditargetkan Dibuka Akhir 2026

Pembangunan Simpang Arifin Achmad-Sudirman Pekanbaru sudah mencapai 30 persen dan ditargetkan rampung serta dibuka pada…

1 hari ago