Categories: Ekonomi Bisnis

Digitalisasi Klaim Yang Cepat dan Mudah BPJAMSOSTEK

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJAMSOSTEK) terus berkomitmen untuk meningkatkan kualitas layanan termasuk dalam proses layanan klaim agar lebih cepat dan mudah, sehingga layanan dapat diakses dimana saja dan kapan saja melalui seluruh kanal layanan yang ada.

Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Pekanbaru Kota, Uus Supriyadi mengatakan bahwa sebagai badan hukum publik yang diamanahkan dalam mengimplementasikan jaminan sosial kepada seluruh pekerja, pihaknya terus berupaya melakukan inovasi guna meningkatkan kualitas layanan, mulai dari sarana prasarana, proses dan people.

Salah satu inovasi yang dilakukan adalah dengan melakukan digitalisasi terhadap pelayanan jaminan sosial guna menigkatkan pelayannan kepada peserta.

Ia menjelaskan bahwa proses layanan secara digital telah dimulai sejak akhir maret 2020 melalui Program Layanan Tanpa Kontak Fisik (LAPAK ASIK) untuk program JHT yang diajukan melalui aplikasi BPJSTKU atau layanan antrian online

"Kedepannya proses digitalisasi pengajuan klaim akan berlanjut kepada tahapan berikutnya, seperti Proses Pengajuan Klaim Jaminan Pesiun (JP), Pengajuan Klaim Jaminan Kematian (JKm), Proses Pelaporan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Penyakit Akibat Kerja (PAK) melalui aplikasi BPJSTKU yang terintegrasi dengan eSIPP (Sistem Infornasu dan Pelaporan Peserta)".

"Selain itu, Proses Pengajuan Klaim Jaminan Hari Tua (JHT) melalui Mitra Kerja Service Point Office (SPO) yang bekerja sama dengan Bank juga akan segera didigitalisasi," tutur Uus

Selanjutnya Uus menyampaikan bahwa per 1 November 2020, BPJAMSOSTEK sesuai ketentuan akan memberlakukan kebijakan pengabungan saldo dari seluruh nomor kepesertaan non aktif yang dimiliki tenaga kerja sebelum pengajuan klaim JHT berdasarkan validasi dan penyelarasan dengan data Nomor Induk Kependudukan (NIK) bersumber dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).

"Kebijakan mewajibkan penggabungan saldo JHT tersebut dimaksudkan  agar  tenaga kerja hanya perlu satu kali kontak dengan BPJAMSOSTEK untuk proses pencairan klaim JHT dari seluruh nomor kepesertaan non aktif yang dimiliki oleh peserta".

"Selain itu, dengan adanya penggabungan saldo (amagamalsi), manfaat yang didapatkan peserta akan lebih optimal dan meminimalisir terjadinya saldo JHT yang tertinggal atau tidak diklaim oleh peserta ataupun ahli waris" ungkap Uus.(hen)

 

Rindra

Share
Published by
Rindra

Recent Posts

Bangunan Bersejarah Rohul Dibersihkan, Pj Sekda Ajak Hidupkan Goro

Pj Sekda Rohul pimpin goro Selasa Bersih di kawasan aset bersejarah Pasirpengaraian untuk menjaga kebersihan…

8 jam ago

Tinggal Tunggu SK Mendagri, 19 Desa di Rohul Siap Naik Status

Sebanyak 19 desa persiapan di Rohul tinggal menunggu penetapan kode desa dari Mendagri untuk menjadi…

11 jam ago

30 Ton Ikan Mati, DPRD Minta DLH Transparan Soal Sungai Tapung

DPRD Kampar mendesak DLH segera merilis hasil uji dugaan pencemaran Sungai Tapung setelah 30 ton…

11 jam ago

BPNT Segera Cair di Meranti, 41 Ribu KK Masuk Daftar Penerima

Sebanyak 41 ribu KK di Meranti akan menerima BPNT berupa beras dan minyak. Jumlah penerima…

11 jam ago

Mulai Jumat Ini, ASN Kuansing Kerja dari Kecamatan, Wajib Naik Sepeda!

Pemkab Kuansing terapkan WFH tiap Jumat mulai 24 April. ASN bekerja di kantor camat sesuai…

12 jam ago

146 Peserta Berebut Beasiswa Penuh YPCR 2026, Ini Tahapan yang Harus Dilewati

146 peserta mengikuti seleksi Beasiswa YPCR 2026 di PCR Pekanbaru. Dari 732 pendaftar, hanya sebagian…

12 jam ago