digitalisasi-klaim-yang-cepat-dan-mudah-bpjamsostek
PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJAMSOSTEK) terus berkomitmen untuk meningkatkan kualitas layanan termasuk dalam proses layanan klaim agar lebih cepat dan mudah, sehingga layanan dapat diakses dimana saja dan kapan saja melalui seluruh kanal layanan yang ada.
Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Pekanbaru Kota, Uus Supriyadi mengatakan bahwa sebagai badan hukum publik yang diamanahkan dalam mengimplementasikan jaminan sosial kepada seluruh pekerja, pihaknya terus berupaya melakukan inovasi guna meningkatkan kualitas layanan, mulai dari sarana prasarana, proses dan people.
Salah satu inovasi yang dilakukan adalah dengan melakukan digitalisasi terhadap pelayanan jaminan sosial guna menigkatkan pelayannan kepada peserta.
Ia menjelaskan bahwa proses layanan secara digital telah dimulai sejak akhir maret 2020 melalui Program Layanan Tanpa Kontak Fisik (LAPAK ASIK) untuk program JHT yang diajukan melalui aplikasi BPJSTKU atau layanan antrian online
"Kedepannya proses digitalisasi pengajuan klaim akan berlanjut kepada tahapan berikutnya, seperti Proses Pengajuan Klaim Jaminan Pesiun (JP), Pengajuan Klaim Jaminan Kematian (JKm), Proses Pelaporan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Penyakit Akibat Kerja (PAK) melalui aplikasi BPJSTKU yang terintegrasi dengan eSIPP (Sistem Infornasu dan Pelaporan Peserta)".
"Selain itu, Proses Pengajuan Klaim Jaminan Hari Tua (JHT) melalui Mitra Kerja Service Point Office (SPO) yang bekerja sama dengan Bank juga akan segera didigitalisasi," tutur Uus
Selanjutnya Uus menyampaikan bahwa per 1 November 2020, BPJAMSOSTEK sesuai ketentuan akan memberlakukan kebijakan pengabungan saldo dari seluruh nomor kepesertaan non aktif yang dimiliki tenaga kerja sebelum pengajuan klaim JHT berdasarkan validasi dan penyelarasan dengan data Nomor Induk Kependudukan (NIK) bersumber dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).
"Kebijakan mewajibkan penggabungan saldo JHT tersebut dimaksudkan agar tenaga kerja hanya perlu satu kali kontak dengan BPJAMSOSTEK untuk proses pencairan klaim JHT dari seluruh nomor kepesertaan non aktif yang dimiliki oleh peserta".
"Selain itu, dengan adanya penggabungan saldo (amagamalsi), manfaat yang didapatkan peserta akan lebih optimal dan meminimalisir terjadinya saldo JHT yang tertinggal atau tidak diklaim oleh peserta ataupun ahli waris" ungkap Uus.(hen)
KPK menyerahkan Zulkarnain dan Ardiles ke jaksa dalam kasus suap jabatan Kuansing. Penyidikan masih dikembangkan…
Sebanyak 5.133 mahasiswa baru UIN Suska Riau mengikuti PBAK 2026 dengan pembekalan kepemimpinan, karakter, integritas…
Polsek Tambang menetapkan NU sebagai tersangka karhutla 15 hektare di Rimbo Panjang setelah penyidik menemukan…
Akses masuk Tol Pekanbaru-Dumai dialihkan ke Pintu Tol Bypass Pekanbaru mulai 28 Agustus 2026 karena…
Pacu sampan Sungai Apit menjadi tradisi kemerdekaan yang menyatukan warga, menggerakkan UMKM, dan terus dijaga…
Peluang PPPK guru menjadi ASN mendapat respons BKPSDM Rohil. Pemkab masih menunggu regulasi resmi sebelum…