Categories: Ekonomi Bisnis

Digitalisasi Klaim Yang Cepat dan Mudah BPJAMSOSTEK

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJAMSOSTEK) terus berkomitmen untuk meningkatkan kualitas layanan termasuk dalam proses layanan klaim agar lebih cepat dan mudah, sehingga layanan dapat diakses dimana saja dan kapan saja melalui seluruh kanal layanan yang ada.

Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Pekanbaru Kota, Uus Supriyadi mengatakan bahwa sebagai badan hukum publik yang diamanahkan dalam mengimplementasikan jaminan sosial kepada seluruh pekerja, pihaknya terus berupaya melakukan inovasi guna meningkatkan kualitas layanan, mulai dari sarana prasarana, proses dan people.

Salah satu inovasi yang dilakukan adalah dengan melakukan digitalisasi terhadap pelayanan jaminan sosial guna menigkatkan pelayannan kepada peserta.

Ia menjelaskan bahwa proses layanan secara digital telah dimulai sejak akhir maret 2020 melalui Program Layanan Tanpa Kontak Fisik (LAPAK ASIK) untuk program JHT yang diajukan melalui aplikasi BPJSTKU atau layanan antrian online

"Kedepannya proses digitalisasi pengajuan klaim akan berlanjut kepada tahapan berikutnya, seperti Proses Pengajuan Klaim Jaminan Pesiun (JP), Pengajuan Klaim Jaminan Kematian (JKm), Proses Pelaporan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Penyakit Akibat Kerja (PAK) melalui aplikasi BPJSTKU yang terintegrasi dengan eSIPP (Sistem Infornasu dan Pelaporan Peserta)".

"Selain itu, Proses Pengajuan Klaim Jaminan Hari Tua (JHT) melalui Mitra Kerja Service Point Office (SPO) yang bekerja sama dengan Bank juga akan segera didigitalisasi," tutur Uus

Selanjutnya Uus menyampaikan bahwa per 1 November 2020, BPJAMSOSTEK sesuai ketentuan akan memberlakukan kebijakan pengabungan saldo dari seluruh nomor kepesertaan non aktif yang dimiliki tenaga kerja sebelum pengajuan klaim JHT berdasarkan validasi dan penyelarasan dengan data Nomor Induk Kependudukan (NIK) bersumber dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).

"Kebijakan mewajibkan penggabungan saldo JHT tersebut dimaksudkan  agar  tenaga kerja hanya perlu satu kali kontak dengan BPJAMSOSTEK untuk proses pencairan klaim JHT dari seluruh nomor kepesertaan non aktif yang dimiliki oleh peserta".

"Selain itu, dengan adanya penggabungan saldo (amagamalsi), manfaat yang didapatkan peserta akan lebih optimal dan meminimalisir terjadinya saldo JHT yang tertinggal atau tidak diklaim oleh peserta ataupun ahli waris" ungkap Uus.(hen)

 

Rindra

Share
Published by
Rindra

Recent Posts

Pemko Pekanbaru Pastikan Tak Ada Anak Putus Sekolah, Layanan Pengaduan SPMB Dibuka

Pemko Pekanbaru membuka layanan pengaduan dan jalur pemenuhan kuota SPMB SMP 2026 agar seluruh anak…

19 jam ago

PKL Kembali Menjamur di Sekitar Jembatan Siak IV, Satpol PP Pastikan Penertiban Berlanjut

PKL kembali bermunculan di Jalan Sudirman Ujung dekat Jembatan Siak IV. Satpol PP Pekanbaru menegaskan…

20 jam ago

BBM Langka di Pulau Bengkalis, Pertalite Eceran Tembus Rp25 Ribu per Liter

Kelangkaan BBM di Pulau Bengkalis membuat warga kesulitan beraktivitas. Antrean panjang terjadi di SPBU, sementara…

23 jam ago

Tak Seramai Tahun Lalu, Animo Pengunjung Festival Bakar Tongkang Rohil Berkurang

Festival Bakar Tongkang 2026 di Bagansiapiapi berlangsung lancar, namun jumlah pengunjung menurun. Tiang tongkang roboh…

2 hari ago

Pendaftaran SPMB SD Pekanbaru Ditutup Hari Ini, Pengumuman Dijadwalkan 3 Juli

Hari terakhir pendaftaran SPMB SD Negeri Pekanbaru diwarnai kedatangan wali murid ke sekolah untuk memastikan…

2 hari ago

Plt Bupati Kuansing Muklisin Imbau ASN Tetap Profesional dan Jaga Pelayanan Publik

Plt Bupati Kuansing Muklisin mengeluarkan enam poin imbauan kepada OPD, meminta ASN tetap bekerja profesional…

2 hari ago