Categories: Pekanbaru

Rapat Banggar Batal, Plt Sekwan Sebut Sekda Sudah Bersurat

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Sempat menimbulkan pertanyaan dari kalangan DPRD Kota Pekanbaru soal ketidakhadiran Sekdako Pekanbaru M Jamil, Kamis (1/4/2021) siang kemarin, saat Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Pekanbaru memanggil untuk rapat. Rapat Banggar tersebut dalam agendanya membahas soal refocusing anggaran 2021, karena Sekda tidak hadir, maka rapat pun batal digelar. 

Saat dikonfirmasi soal ini, Plt Sekretaris DPRD Pekanbaru Badria Rikasari MSi, menjelaskan, bahwa Sekdako selaku Ketua TAPD, sangat menghargai dan menghormati seluruh anggota DPRD Pekanbaru. Apalagi untuk membahas anggaran, yang notabenenya untuk kepentingan masyarakat Kota Pekanbaru. 

Jadi, dijelaskannya lagi, Ketidakhadiran Sekda kemarin, bukan karena tidak menghormati undangan DPRD, namun lebih kepada penyelesaian pembahasan refocusing anggaran, yang di saat bersamaan belum selesai digelar. 

"Ini hanya miskomunikasi, tidak perlu dibesar-besarkan. Karena secara administrasi, Pemko sudah mengirimkan surat ke DPRD. Surat itu juga sudah kami sampaikan kepada Ketua DPRD Pekanbaru. Kami yakin, semua anggota dewan memahami ini," kata Plt Sekwan yang akrab dipanggil Rika ini, Jumat (2/4/2021) kepada wartawan. 

Dijelaskannya lagi, isi surat Sekdako yang sudah diterima DPRD Pekanbaru, menyampaikan permintaan maaf, karena di waktu bersamaan TAPD juga membahas refocusing, apalagi ini sesuai arahan dari Kementerian Keuangan RI harus dilaporkan segera. Selain itu juga, berbenturan dengan rapat Forkompinda. 

Selain itu, dalam surat tersebut juga disampaikan bahwa setelah Pemko menyelesaikan refucusing dengan OPD terkait, baru nantinya memberikan laporan ke DPRD Pekanbaru . 

"Artinya, bukan Tim TAPD tidak mau rapat dengan DPRD, melainkan karena belum selesainya pembahasan dengan OPD. Jadi, semuanya masih on the track," sebut Badria Rikasari lagi. 

Sementara itu, Sekdako M Jamil juga memberikan keterangan soal ketidakhadirannya kemarin, dia menyampaikan permintaan maaf kepada Banggar DPRD, jika memang rapat batal karena ketidakhadirannya. Namun harusnya, dengan surat yang sudah dilayangkan ke DPRD, sudah jelas bahwa di waktu bersamaan juga digelar rapat refocusing anggaran. 

"Kami tidak mangkir. Pemko saat ini sedang melakukan realokasi atau refocusing APBD Tahun 2021. Kebijakan tersebut dilakukan sebagai dukungan terhadap penanganan pandemi dan juga program vaksinasi Covid-19," terang Jamil.

Dia juga menjelaskan, ketentuan pelaksanaan refocusing Tahun Anggaran 2021, tertuang dalam Surat Edaran (SE) Kemenkeu No: SE2/PK/2021 tertanggal 8 Februari 2021. Surat itu berisi tentang penyesuaian penggunaan anggaran transfer ke daerah dan dana desa TA 2021 untuk penanganan Covid-19.

SE ini ditujukan kepada seluruh gubernur, bupati/walikota, kepala desa atau yang dipersamakan. Dijelaskan, bahwa surat diterbitkan sehubungan dengan penanganan pandemi Covid-19 termasuk dalam rangka pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro. 

Anggaran yang terkena refocusing, disampaikannya lagi, adalah dana alokasi umum (DAU), dana bagi hasil (DBH). Dukungan pendanaan ditetapkan paling sedikit sebesar 8 persen dari alokasi DAU 2021 atau sesuai dengan kebutuhan daerah dengan memperhatikan tingkat kasus Covid-19

Selajutnya adalah penggunaan dana insentif daerah (DID) TA 2021. Dengan ketentuan yang pertama, paling sedikit 30 persen dari yang diterima pemerintah daerah. Refocusing dana desa Tahun Anggaran 202, paling sedikit 8 persen dari yang diterima oleh masing-masing desa. Terakhir, refocusing dana alokasi khusus (DAK) fisik.

Untuk ini, ketentuannya pada kegiatan DAK fisik Tahun Anggaran 2021, yang belum dikontrakkan. Agar pelaksanaannya mengutamakan penyerapan sebanyak mungkin tenaga kerja lokal dan atau penggunaan bahan baku lokal.

Sementara saat ini di Pekanbaru, kata Jamil,  saat ini refocusing anggaran yang tidak akan dibayarkan oleh pemerintah pusat sebesar Rp 200 miliar lebih. Di antaranya 8 persen untuk penanganan Covid-19, dan pengurangan anggaran dari pusat sebesar Rp134 miliar, yang tidak akan dibayarkan pusat lagi, sesuai dengan Peraturan Mentri Keuangan (PMK) yang baru.

"Maka saat ini kami masih terus melakukan pembahasan refocusing dengan OPD terkait. Setelah pembahasan selesai nanti, baru sampaikan ke DPRD. Kalau belum selesai pembahasan, apa yang mau kami sampaikan," tutur Jamil.

Laporan: Agustiar (Pekanbaru)
Editor: Eka G Putra

Edwar Yaman

Share
Published by
Edwar Yaman

Recent Posts

Antrean Bio Solar Mengular ke Badan Jalan Dishub Pekanbaru Minta Pengelola SPBU Bekerja Sama

Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru mendesak pengelola SPBU untuk aktif mengatur antrean bio solar yang meluber…

5 jam ago

Rumah Camat Merbau Hangus Terbakar di Teluk Belitung

Rumah milik Camat Merbau Wan Jumiati di Jalan Rambutan, Kelurahan Teluk Belitung, hangus terbakar pada…

5 jam ago

Verifikasi Berkas 153 Calon Kades di 54 Desa se-Rohul Diumumkan 27-28 Oktober 2026

Dinas PMPD Kabupaten Rokan Hulu mengingatkan panitia Pilkades serentak di 54 desa untuk menjaga netralitas…

11 jam ago

Aroma Busuk Mirip Telur dan Gas Bocor Resahkan Warga, DLHK Pekanbaru Telusuri Sumber Bau

DLHK Kota Pekanbaru menurunkan tim ke sejumlah kecamatan guna menelusuri sumber bau menyengat menyerupai gas…

12 jam ago

Kabur Usai Cabuli Murid Oknum Guru di Pelalawan Diburu Polisi dan Masuk DPO

Polres Pelalawan menetapkan oknum guru berinisial HS sebagai DPO atas dugaan kejahatan seksual terhadap murid…

12 jam ago

Dikukuhkan Jadi Guru Besar Unri, Prof Yesi Soroti Peran Akuntansi Manajemen di BUMDes

Prof Yesi Mutia Basri SE MSi Ak CA PhD resmi dikukuhkan sebagai Guru Besar bidang…

12 jam ago