Categories: Ekonomi Bisnis

BI Berikan Insentif Perbankan

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Bank Indonesia (BI) menerbitkan ketentuan insentif bagi bank penyedia pendanaan untuk mitigasi Covid-19. Selain  itu, melalui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020, BI diberi kewenangan membantu pembiayaan likuiditas (bailout) perbankan yang bermasalah.

Ketentuan insentif tersebut tertuang dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 22/4/PBI/2020 yang berlaku mulai, kemarin. Yakni berupa kelonggaran atas kewajiban pemenuhan giro wajib minimum (GWM) dalam rupiah sebesar 0,5 persen (50 bps). Insentif tersebut diberikan kepada bank yang memberikan penyediaan dana bagi kegiatan ekonomi tertentu.

"Seperti ekspor, impor UMKM (usaha mikro, kecil, dan menengah), maupun kegiatan ekonomi sektor prioritas lainnya," kata Perry dalam konferensi per virtual kemarin.

Pemberian insentif tersebut akan diberikan pertama kali pada 16 April mendatang. Acuannya menggunakan data bulan Maret. Insentif akan diberikan secara bulanan sampai 31 Desember mendatang.

Terbitnya ketentuan tersebut menindaklanjuti keputusan Rapat Dewan Gubernur (RDG) BI bulan lalu. Dalam pertemuan itu memutuskan, bank sentral memperluas kebijakan pelonggaran Giro Wajib Minimum (GWM) harian. Dari semula yang hanya ditujukan kepada bank-bank yang melakukan pembiayaan ekspor-impor, ditambah dengan yang melakukan pembiayaan kepada UMKM dan sektor prioritas lain.

"Ketentuan ini salah satu implementasi kebijakan makroprudensial BI yang akomodatif mendorong intermediasi perbankan. Sebagai upaya BI memitigasi dampak Covid-19 serta meningkatnya risiko ketidakpastian global terhadap perekonomian domestik," beber pria 61 tahun asal Sukoharjo itu.

Melalui Perppu Nomor 1 Tahun 2020, BI diperbolehkan memberikan pinjaman likuiditas khusus kepada bank sistemik yang mengalami kesulitan likuiditas. Serta, tidak memenuhi persyaratan pemberian pinjaman atau pembiayaan likuiditas jangka pendek berdasarkan prinsip syariah yang dijamin oleh pemerintah dan diberikan berdasarkan Keputusan KSSK.(han/jpg)

Rindra

Share
Published by
Rindra

Recent Posts

Sunat Massal dan Cek Kesehatan Gratis Disambut Antusias, Warga Rohul Ucapkan Terima Kasih

Program sunat massal dan pemeriksaan kesehatan gratis di Rohul mendapat apresiasi warga karena membantu meringankan…

11 jam ago

Lolos Fase Gugur untuk Pertama Kali, Afrika Selatan Siap Hadapi Kanada

Afrika Selatan mencetak sejarah dengan lolos ke fase gugur Piala Dunia untuk pertama kalinya dan…

11 jam ago

Dukung Pertumbuhan Ekonomi Berkelanjutan, BRK Syariah Siap Sukseskan SE2026

BRK Syariah mendukung pelaksanaan Sensus Ekonomi 2026 dan mengajak masyarakat berpartisipasi demi terwujudnya data ekonomi…

11 jam ago

Mahasiswa Umri Jadi Korban Pemukulan Saat Demo di DPRD Riau, IMM Desak Investigasi Transparan

Mahasiswa Umri menjadi korban pemukulan saat aksi di DPRD Riau. IMM Pekanbaru mendesak aparat mengusut…

14 jam ago

Longsor Terjang Lembah Anai, Jalan Utama Padang–Bukittinggi Tak Bisa Dilalui

Longsor menutup jalur Padang–Bukittinggi di Lembah Anai. Akses dua arah ditutup total sementara demi keselamatan…

1 hari ago

Pendaftaran SMP Negeri Pekanbaru Segera Ditutup, Ribuan Calon Siswa Berebut Kursi

Pendaftaran SPMB SMP negeri Pekanbaru hampir berakhir. Jalur domisili mencapai 98 persen, sementara kuota sekolah…

1 hari ago