Categories: Ekonomi Bisnis

BI Berikan Insentif Perbankan

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Bank Indonesia (BI) menerbitkan ketentuan insentif bagi bank penyedia pendanaan untuk mitigasi Covid-19. Selain  itu, melalui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020, BI diberi kewenangan membantu pembiayaan likuiditas (bailout) perbankan yang bermasalah.

Ketentuan insentif tersebut tertuang dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 22/4/PBI/2020 yang berlaku mulai, kemarin. Yakni berupa kelonggaran atas kewajiban pemenuhan giro wajib minimum (GWM) dalam rupiah sebesar 0,5 persen (50 bps). Insentif tersebut diberikan kepada bank yang memberikan penyediaan dana bagi kegiatan ekonomi tertentu.

"Seperti ekspor, impor UMKM (usaha mikro, kecil, dan menengah), maupun kegiatan ekonomi sektor prioritas lainnya," kata Perry dalam konferensi per virtual kemarin.

Pemberian insentif tersebut akan diberikan pertama kali pada 16 April mendatang. Acuannya menggunakan data bulan Maret. Insentif akan diberikan secara bulanan sampai 31 Desember mendatang.

Terbitnya ketentuan tersebut menindaklanjuti keputusan Rapat Dewan Gubernur (RDG) BI bulan lalu. Dalam pertemuan itu memutuskan, bank sentral memperluas kebijakan pelonggaran Giro Wajib Minimum (GWM) harian. Dari semula yang hanya ditujukan kepada bank-bank yang melakukan pembiayaan ekspor-impor, ditambah dengan yang melakukan pembiayaan kepada UMKM dan sektor prioritas lain.

"Ketentuan ini salah satu implementasi kebijakan makroprudensial BI yang akomodatif mendorong intermediasi perbankan. Sebagai upaya BI memitigasi dampak Covid-19 serta meningkatnya risiko ketidakpastian global terhadap perekonomian domestik," beber pria 61 tahun asal Sukoharjo itu.

Melalui Perppu Nomor 1 Tahun 2020, BI diperbolehkan memberikan pinjaman likuiditas khusus kepada bank sistemik yang mengalami kesulitan likuiditas. Serta, tidak memenuhi persyaratan pemberian pinjaman atau pembiayaan likuiditas jangka pendek berdasarkan prinsip syariah yang dijamin oleh pemerintah dan diberikan berdasarkan Keputusan KSSK.(han/jpg)

Rindra

Share
Published by
Rindra

Recent Posts

Antrean Bio Solar Mengular ke Badan Jalan Dishub Pekanbaru Minta Pengelola SPBU Bekerja Sama

Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru mendesak pengelola SPBU untuk aktif mengatur antrean bio solar yang meluber…

8 jam ago

Rumah Camat Merbau Hangus Terbakar di Teluk Belitung

Rumah milik Camat Merbau Wan Jumiati di Jalan Rambutan, Kelurahan Teluk Belitung, hangus terbakar pada…

9 jam ago

Verifikasi Berkas 153 Calon Kades di 54 Desa se-Rohul Diumumkan 27-28 Oktober 2026

Dinas PMPD Kabupaten Rokan Hulu mengingatkan panitia Pilkades serentak di 54 desa untuk menjaga netralitas…

15 jam ago

Aroma Busuk Mirip Telur dan Gas Bocor Resahkan Warga, DLHK Pekanbaru Telusuri Sumber Bau

DLHK Kota Pekanbaru menurunkan tim ke sejumlah kecamatan guna menelusuri sumber bau menyengat menyerupai gas…

15 jam ago

Kabur Usai Cabuli Murid Oknum Guru di Pelalawan Diburu Polisi dan Masuk DPO

Polres Pelalawan menetapkan oknum guru berinisial HS sebagai DPO atas dugaan kejahatan seksual terhadap murid…

16 jam ago

Dikukuhkan Jadi Guru Besar Unri, Prof Yesi Soroti Peran Akuntansi Manajemen di BUMDes

Prof Yesi Mutia Basri SE MSi Ak CA PhD resmi dikukuhkan sebagai Guru Besar bidang…

16 jam ago