kejari-siak-sita-aset-terpidana-korupsi
SIAK (RIAUPOS.CO) – Terpidana korupsi Jumadiyono SSos tak bisa membayar uang pengganti Rp924 juta lebih, setelah divonis bersalah pada 8 November 2021 lalu di Pengadilan Negeri Pekanbaru, sebagai Pengadilan Tipikor.
Setelah diberi tenggang waktu dua bulan, akhirnya Jaksa Eksekutor Pratomo Hadi Hichmawan dari Kejari Siak melakukan eksekusi berupa dua bidang tanah, satu bidang tanah dengan rumah seluas 300 meter persegi, serta satu bidang lahan perkebunan 20 ribu meter persegi. Kedua objek berapa di Kecamatan Kandis.
Demikian dijelaskan Kajari Siak Dharmabella Tymbazs didampingi Kasipidsus Heydy Hazamal Huda, Kasi Intel Saldi dan sejumlah jaksa dan staf, Kamis (27/1) siang.
Lebih jauh dikatakan Kajari, terpidana sebelumnya menjabat sebagai Kasubag Keuangan di Kecamatan Kandis. Dia melakukan surat pertanggungjawaban (SPj) fiktif. "Terpidana divonis 4 tahun, denda Rp200 juta, membayar uang pengganti Rp924 juta. Dan untuk uang pengganti terpidana sudah membayar Rp50 juta," terang Kajari.
Karena masih terjadi kekurangan dan waktu harus sudah dibayar dalam waktu 1 bulan setelah divonis, makanya dilakukan eksekusi.
Namun, terdakwa enggan menandatangani berita acara eksekusi, terhadap penolakan itu, jaksa eksekutor membuat catatan dan disaksikan oleh dua staf pidsus Kajari Siak, lalu melakukan penandatanganan.
Atas perkara ini, Kajari mengimbau kepada para penghulu, camat, staf di kantor desa, para kasi, agar lebih berhati-hati dan transparan terkait penggunaan uang negara. "Hindari hal-hal yang dapat menimbulkan kerugian keuangan negara. Sebab akan berakibat fatal, terutama menyangkut kepentingan masyarakat," terang Kajari.(mng)
Dinas PMPD Kabupaten Rokan Hulu mengingatkan panitia Pilkades serentak di 54 desa untuk menjaga netralitas…
DLHK Kota Pekanbaru menurunkan tim ke sejumlah kecamatan guna menelusuri sumber bau menyengat menyerupai gas…
Polres Pelalawan menetapkan oknum guru berinisial HS sebagai DPO atas dugaan kejahatan seksual terhadap murid…
Prof Yesi Mutia Basri SE MSi Ak CA PhD resmi dikukuhkan sebagai Guru Besar bidang…
Satpol PP Kota Pekanbaru memanggil pengelola Kafe Laksamana Muda dan orang-orang dalam video viral yang…
Plt Gubernur Riau SF Hariyanto mencatatkan sejarah sebagai Gubernur pertama di Indonesia yang meraih pengakuan…