kejari-siak-sita-aset-terpidana-korupsi
SIAK (RIAUPOS.CO) – Terpidana korupsi Jumadiyono SSos tak bisa membayar uang pengganti Rp924 juta lebih, setelah divonis bersalah pada 8 November 2021 lalu di Pengadilan Negeri Pekanbaru, sebagai Pengadilan Tipikor.
Setelah diberi tenggang waktu dua bulan, akhirnya Jaksa Eksekutor Pratomo Hadi Hichmawan dari Kejari Siak melakukan eksekusi berupa dua bidang tanah, satu bidang tanah dengan rumah seluas 300 meter persegi, serta satu bidang lahan perkebunan 20 ribu meter persegi. Kedua objek berapa di Kecamatan Kandis.
Demikian dijelaskan Kajari Siak Dharmabella Tymbazs didampingi Kasipidsus Heydy Hazamal Huda, Kasi Intel Saldi dan sejumlah jaksa dan staf, Kamis (27/1) siang.
Lebih jauh dikatakan Kajari, terpidana sebelumnya menjabat sebagai Kasubag Keuangan di Kecamatan Kandis. Dia melakukan surat pertanggungjawaban (SPj) fiktif. "Terpidana divonis 4 tahun, denda Rp200 juta, membayar uang pengganti Rp924 juta. Dan untuk uang pengganti terpidana sudah membayar Rp50 juta," terang Kajari.
Karena masih terjadi kekurangan dan waktu harus sudah dibayar dalam waktu 1 bulan setelah divonis, makanya dilakukan eksekusi.
Namun, terdakwa enggan menandatangani berita acara eksekusi, terhadap penolakan itu, jaksa eksekutor membuat catatan dan disaksikan oleh dua staf pidsus Kajari Siak, lalu melakukan penandatanganan.
Atas perkara ini, Kajari mengimbau kepada para penghulu, camat, staf di kantor desa, para kasi, agar lebih berhati-hati dan transparan terkait penggunaan uang negara. "Hindari hal-hal yang dapat menimbulkan kerugian keuangan negara. Sebab akan berakibat fatal, terutama menyangkut kepentingan masyarakat," terang Kajari.(mng)
Wako Pekanbaru perkuat peran RT/RW, utang Rp470 miliar lunas dan pembangunan tetap berjalan jelang setahun…
BNNK Kuansing gelar razia jelang Ramadan 1447 H di Telukkuantan. Tujuh orang dinyatakan positif narkoba…
Kemarau panjang sebabkan krisis air bersih di Bengkalis. Usaha galon dan laundry tutup, Perumda siapkan…
Grand Zuri Pekanbaru gelar Showcase Iftar Nusantara Ramadan 2026, perkenalkan paket buka puasa untuk klien…
PTPN IV PalmCo salurkan 6 juta bibit sawit bersertifikat, dampingi 93 koperasi dan dorong sertifikasi…
Mitsubishi hadirkan Destinator 55th Anniversary Edition berbasis varian tertinggi, berstatus limited dengan harga Rp520,5 juta.