Categories: Siak

Aplikasi Lapor, Permudah Sampaikan Aduan Layanan Publik

SIAK (RIAUPOS.CO) – Kabupaten Siak sejak 2019 lalu telah membentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) yang pusat pelayanannya berada di Dinas Informasi dan Komunikasi. PPID memiliki peran sentral dan vital dalam memberikan informasi tentang program dan kebijakan yang dilakukan pemerintah.

Demikian dikatakan Kepala Bidang IKPS Dinas Kominfo Siak, Paula Chandra pada Senin (23/8) siang. Menurutnya, hal itu sesuai dengan amanat Undang-Undang 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. "Organisasi maupun lembaga harus masuk dalam era keterbukaan informasi publik. Setiap badan publik maupun swasta yang anggarannya menggunakan APBN, APBD, bantuan luar negeri, maupun bantuan masyarakat, harus mempunyai struktur lembaga atau organisasi yang disebut dengan PPID," terang Paula Chandra.

Dijelaskannya, PPID memiliki peran sentral dan vital dalam memberikan informasi tentang program dan kebijakan yang dilakukan pemerintah. Artinya, PPID adalah pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan informasi di badan publik.

Keberadaan PPID, maka masyarakat akan menyampaikan permohonan informasi lebih mudah dan tidak berbelit. 

"Bagi masyarakat ingin mendapatkan informasi publik bisa datang ke PPID Kabupaten Siak yang berada di Dinas Komunikasi dan Informatika di Komplek Perkantoran Tanjung Agung," jelasnya. 

Di sini nanti akan dilayani oleh petugas PPID. Petugas akan menberikan informasi yang diperlukan oleh pemohon sesuai dengan kebutuhan informasi yang menjadi hak publik. Selain itu, Diskominfo Siak saat ini telah meyediakan website PPID yang bisa diakses oleh masyarakat untuk mendapatkan informasi publik dengan mengunjugi https://www.ppid.siakkab.go.id/. 

Bagi pemohon informasi yang tidak bisa datang langsung ke desk layanan PPID, saat ini sudah bisa mengajukan permohonan informasi melalui website yang tersedia. Ini semua dilakukan untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam mendapatkan informasi publik sesuai dengan amanat Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.(ifr)

Eka Gusmadi Putra

Share
Published by
Eka Gusmadi Putra

Recent Posts

Polres Bengkalis Musnahkan 8,2 Kg Sabu dan 5.005 Pil Ekstasi

Polres Bengkalis memusnahkan 8,2 kg lebih sabu dan 5.005 pil ekstasi. Hingga Juli 2026, polisi…

2 jam ago

Harga TBS Sawit Riau Periode 29 Juli-4 Agustus 2026 Naik, Ini Besarannya

Harga TBS sawit mitra plasma Riau naik menjadi Rp3.985,26 per kg untuk periode 29 Juli-4…

2 jam ago

Kafe A Tak Berizin dan Sudah Tiga Kali Ditegur, Satpol PP Kuansing Siapkan Langkah Tegas

Razia pekat di Kuansing mengamankan dua LC dan minuman alkohol. Kafe A yang tak berizin…

2 jam ago

Polisi Temukan 8 Paket Sabu, Residivis Narkoba Kabur dengan Tangan Terborgol

Pria di Siak yang kedapatan membawa 8 paket sabu kabur ke semak dan kebun sawit…

3 jam ago

Waspada DBD! Kasus di Kuansing Melonjak, 100 Warga Terserang pada Mei

Sebanyak 251 kasus DBD tercatat di Kuansing dalam enam bulan 2026. Warga diminta waspada dan…

3 jam ago

Riau Pos-HSBL 2026 Series Dumai Dimulai, 12 Tim Pelajar Berebut Jadi yang Terbaik

Riau Pos-HSBL 2026 memasuki series Dumai pada 29 Juli-1 Agustus. Sebanyak 12 tim putra dan…

5 jam ago