Categories: Siak

Aplikasi Lapor, Permudah Sampaikan Aduan Layanan Publik

SIAK (RIAUPOS.CO) – Kabupaten Siak sejak 2019 lalu telah membentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) yang pusat pelayanannya berada di Dinas Informasi dan Komunikasi. PPID memiliki peran sentral dan vital dalam memberikan informasi tentang program dan kebijakan yang dilakukan pemerintah.

Demikian dikatakan Kepala Bidang IKPS Dinas Kominfo Siak, Paula Chandra pada Senin (23/8) siang. Menurutnya, hal itu sesuai dengan amanat Undang-Undang 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. "Organisasi maupun lembaga harus masuk dalam era keterbukaan informasi publik. Setiap badan publik maupun swasta yang anggarannya menggunakan APBN, APBD, bantuan luar negeri, maupun bantuan masyarakat, harus mempunyai struktur lembaga atau organisasi yang disebut dengan PPID," terang Paula Chandra.

Dijelaskannya, PPID memiliki peran sentral dan vital dalam memberikan informasi tentang program dan kebijakan yang dilakukan pemerintah. Artinya, PPID adalah pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan informasi di badan publik.

Keberadaan PPID, maka masyarakat akan menyampaikan permohonan informasi lebih mudah dan tidak berbelit. 

"Bagi masyarakat ingin mendapatkan informasi publik bisa datang ke PPID Kabupaten Siak yang berada di Dinas Komunikasi dan Informatika di Komplek Perkantoran Tanjung Agung," jelasnya. 

Di sini nanti akan dilayani oleh petugas PPID. Petugas akan menberikan informasi yang diperlukan oleh pemohon sesuai dengan kebutuhan informasi yang menjadi hak publik. Selain itu, Diskominfo Siak saat ini telah meyediakan website PPID yang bisa diakses oleh masyarakat untuk mendapatkan informasi publik dengan mengunjugi https://www.ppid.siakkab.go.id/. 

Bagi pemohon informasi yang tidak bisa datang langsung ke desk layanan PPID, saat ini sudah bisa mengajukan permohonan informasi melalui website yang tersedia. Ini semua dilakukan untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam mendapatkan informasi publik sesuai dengan amanat Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.(ifr)

Eka Gusmadi Putra

Share
Published by
Eka Gusmadi Putra

Recent Posts

Tiga Bulan Belajar di Dunia Media, Mahasiswa Unri Rampungkan Program Magang Berdampak di Riau Pos

Mahasiswa Unri sukses menyelesaikan program Magang Berdampak selama tiga bulan di Riau Pos dengan bekal…

15 jam ago

Tangis dan Bangga Warnai Pelepasan 250 Siswa SMPN 25 Pekanbaru

Pelepasan 250 pelajar kelas IX SMPN 25 Pekanbaru berlangsung khidmat, meriah, dan penuh suasana haru.

16 jam ago

Sewa Lima Hari, Mobil Malah Digelapkan, Pasutri Berakhir Ditangkap

Pasutri di Tapung ditangkap polisi setelah diduga menggelapkan mobil rental yang tak dikembalikan kepada pemiliknya.

16 jam ago

Pantai Solop Diawasi Ketat Saat Iduladha, Maksiat dan Narkoba Jadi Perhatian

Pengawasan di Pantai Solop diperketat selama libur Iduladha untuk mencegah maksiat, miras, narkoba dan perilaku…

16 jam ago

Korupsi Bibit Kopi Liberika di Meranti, Kerugian Negara Rp663 Juta Berhasil Dipulihkan

Kejari Kepulauan Meranti berhasil memulihkan kerugian negara Rp663 juta dari kasus korupsi pengadaan bibit kopi…

16 jam ago

Kursi Kadis PUPR Riau Berganti, SF Hariyanto Tunjuk Zulfahmi Jadi Plt

SF Hariyanto menunjuk Zulfahmi sebagai Plt Kadis PUPR-PKPP Riau untuk penyegaran dan percepatan pembangunan infrastruktur.

16 jam ago