(RIAUPOS.CO) – Pemerintah Kabupaten Siak berinovasi dengan meluncurkan Ranperda Pencegahan Covid-19. “Ranperda itu diharapkan dapat menjadi jawaban langkah yang harus dilakukan dalam penanganan Covid-19. Sekaligus sanksi yang diberikan kepada pelanggar protokol kesehatan Covid-19,” jelas Bupati Siak Drs H Alfedri MSi.
Pertemuan dengan Forkopimda sudah dilakukan. Termasuk dengan Kapolres Siak AKBP Doddy F Sanjaya. Sebab Polres dan Dishub nantinya berada di ganda terdepan untuk mengawasi pengendara dengan protokol kesehatan, berupa masker dan tetap menjaga jarak.
“Kami melakukan ini sebagai upaya agar Siak terbebas dari Covid-19. Meski ini tidak mudah, tapi setidaknya kami sudah berbuat ke arah yang lebih baik. Dengan membuat Ranperda Pencegahan Covid-19,” ungkap Bupati Alfedri.
Bupati juga mengatakan, ranperda ini diharapkan sebagai salah satu formula Pemkab Siak dalam melindungi masyarakatnya dari pandemi Covid-19. “Kita semua tidak tahu kapan pandemi Covid-19 ini berakhir. Makanya dibuat Ranperda ini, agar segera menjadi perda,” sebut bupati.
Sementara Juru Bicara Gugus Tugas Covid-19 Budhi Yuwono menambahkan, pihaknya benar-benar mengkhawatirkan kesehatan dan keselamatan masyarakat Siak.
Kehadiran ranperda menjadi penyemangat untuk menciptakan masyarakat yang sehat dengan tetap mematuhi protokol kesehatan Covid-19.
Intinya adalah tetap mengenakan masker, rajin mencuci tangan terutama dengan sabun dan menjaga jarak. Hal itu tidak hanya untuk keselamatan diri sendiri tapi keselamatan bersama.(adv)
Pemkab Rohul mencatat realisasi APBD 2025 sebesar Rp1,9 triliun atau 92,87 persen dan kembali meraih…
Mahasiswa FK Unri mengubah lahan kosong di Teluk Makmur, Dumai, menjadi kebun TOGA produktif untuk…
Disdik Riau mengumumkan 70.616 peserta lulus SPMB 2026. Bagi yang belum diterima, tersedia 2.179 kursi…
Pemko Pekanbaru menargetkan perbaikan jalan rusak lebih dari 42 km pada 2026, disertai pembangunan drainase…
Buron 3 tahun kasus 15 kg sabu di Bengkalis berinisial A (48) akhirnya ditangkap Polres…
DPRD Kampar melantik Idris sebagai anggota PAW Fraksi PAN untuk sisa masa jabatan 2024–2029 dalam…