Categories: Siak

Penangkaran Walet Dikeluhkan, Lurah Siak Siap Koordinasi dengan Satpol PP

SIAK SRIINDRAPURA (RIAUPOS.CO) – Warga Kelurahan Kampung Dalam, Kabupaten Siak mengeluhkan suara bising dari aktivitas penangkaran burung walet, terutama pada pagi dan senja hari. Keluhan tersebut disampaikan langsung kepada pihak kelurahan dengan mempertanyakan sanksi bagi pemilik usaha yang dinilai abai terhadap lingkungan sekitar.

Lurah Kampung Dalam, Romadella yang akrab disapa Ade Minan, membenarkan adanya pengaduan tersebut. Ia menyebutkan akan segera berkoordinasi dengan Satpol PP terkait persoalan ini.

Menurutnya, dalam Perda Nomor 18 Tahun 2018 tentang Izin Pengelolaan dan Pengusahaan Penangkaran Burung Walet, disebutkan bahwa pelaku usaha wajib memiliki surat persetujuan dari masyarakat sekitar dalam radius 100 meter yang diketahui RT, RW, kepala desa/lurah, serta camat setempat.

Selain itu, pemilik usaha juga harus membuat pernyataan tanggung jawab sosial terhadap masyarakat di sekitar lokasi usaha dalam radius yang sama.

“Saya akan telusuri hal ini, sejauh mana kedua poin ini, dan poin-poin lainnya sesuai Perda direalisasikan,” tegasnya, Ahad (22/2) siang.

Ia menambahkan, sesuai ketentuan perda, penangkaran walet hanya diperbolehkan di luar wilayah Cagar Budaya dan Kota Wisata. Karena itu, ia berharap para pemilik usaha bersikap kooperatif dan memperbarui izin setiap lima tahun sesuai aturan.

Diakuinya, di wilayah Kelurahan Kampung Dalam terdapat cukup banyak penangkaran sarang burung walet. Pihaknya berjanji akan melakukan pendataan ulang dan memastikan kelengkapan izin masing-masing usaha. Jika terbukti meresahkan warga dan tidak sesuai aturan, tidak menutup kemungkinan akan dilakukan penutupan.

“Tentu saja untuk penegakan perda, kami akan bekerja sama dengan Satpol PP,” ujarnya.(mng)

Redaksi

Recent Posts

Setahun Agung–Markarius, Pekanbaru Berbenah Total dan Lebih Terarah

Setahun Agung–Markarius memimpin, Pekanbaru benahi infrastruktur, lingkungan, pendidikan hingga lunasi utang Rp470 miliar.

13 menit ago

Pemprov Riau Buka Posko THR, Perusahaan Wajib Bayar Paling Lambat 8 Maret

Pemprov Riau buka posko pengaduan THR. Perusahaan wajib bayar paling lambat 8 Maret 2026.

50 menit ago

Hukum Suntik Vaksin Meningitis saat Puasa Ramadan, Apakah Membatalkan?

memohon penjelasan: apakah diperbolehkan menjalani suntik vaksin meningitis pada siang hari dalam keadaan berpuasa?

1 jam ago

Puncak Arus Balik, Antrean Kendaraan Mengular di Dermaga Bengkalis

Arus balik Imlek 2577 di Pelabuhan Ro-Ro Bengkalis padat. Dishub siagakan empat kapal dan satu…

2 jam ago

Masih Buka Saat Ramadan, Sejumlah Kafe di Pelalawan Ditegur Keras

Satpol PP Pelalawan tegur keras sejumlah kafe di Pangkalankerinci yang masih beroperasi saat Ramadan.

5 jam ago

Tunda Bayar Rp169 M, Pemkab Kuansing Siapkan Skema Pinjaman

Pemkab Kuansing hadapi tunda bayar Rp169 miliar dan ajukan pinjaman jangka pendek ke BRKS serta…

5 jam ago