SIAK (RIAUPOS.CO) — Pemkap Siak sudah menerapkan sanksi bagi pelaku pelanggaran Perda No.4 tahun 2020 tentang Covid-19 dan Pencegahan Penyakit Menular, serta Perbub No 113 tahun 2020, tentang denda pelanggar prokes.
Demikian dikatakan Kasatpol PP Siak Kaharudin saat melakukan razia sebelum Jembatan Tengku Agung Sultanah Latifah pada Senin (21/12) pagi.
Menurutnya, dalam tiga hari operasi prokes, yang dimulai Sabtu-Senin (19-21/12) ada 23 warga yang melakukan pelanggaran. Dengan rincian, hari pertama 15 orang, hari kedua pada Ahad tiga orang dan pada Senin sebanyak delapan orang.
"Mereka yang melakukan pelanggaran didenda maksimal Rp200 ribu, menjalani sidang di tempat. Hal ini penting untuk menimbulkan kesadaran dan efek jera bagi yang lainnya," sebut Kaharudin.
Disebutkannya, operasi ini merupakan Operasi Tim Yustisi, terdiri dari TNI, Polri, Dinas Perhubungan dan Satpol PP. "Kami juga menggelar razia yang sama di Tualang. Dan secara bertahap kami akan mengelarnya di semua kecamatan," sebut Kaharudin.
Disebutkannya, dengan operasi ini diharapkan kesadaran masyarakat akan pentingnya mematuhi prokes menjadi semakin baik. Meski awalnya takut diberi sanksi, lama kelamaan masyarakat akan terbiasa.
Perda dan Perbup dibuat sepenuhnya untuk masyarakat. Agar masyarakat mengerti arti pentingnya mematuhi prokes. Walau bagaimana pun kesadaran individu sangat diperlukan. Dan semua pihak saatnya saling mengingatkan.
"Karena tanpa kerja sama dan dukungan semua pihak, apa yang menjadi target kita, Siak menuju zona hijau tidak akan tercapai," sebutnya.
Kaharudin mengajak warga untuk mematuhi prokes. Sebab jika tidak tentu ada sanksi. Sebab menurutnya Tim Yustisi akan terus melakukan operasi. Dan semua itu untuk kepentingan masyarakat, agar terhindar dari Covid-19.(mng)
Pesan Redaksi:
Mari bersama-sama melawan Covid-19. Riaupos.co mengajak seluruh pembaca ikut mengampanyekan gerakan 3M Lawan Covid-19 dengan menerapkan protokol kesehatan dalam aktivitas sehari-hari. Ingat pesan Ibu, selalu Memakai masker, Mencuci tangan dan Menjaga jarak serta hindari kerumunan.
#satgascovid19
#ingatpesanibu
#ingatpesanibupakaimasker
#ingatpesanibujagajarak
#ingatpesanibucucitangan
#pakaimasker
#jagajarak
#jagajarakhindarikerumunan
#cucitangan
Kompensasi bagi 142 nelayan terdampak pencemaran Sungai Tapung mulai direalisasikan. Nelayan berharap pemulihan lingkungan segera…
Kapolda Riau menjenguk korban dugaan pengeroyokan di RS Bhayangkara dan menegaskan proses hukum akan dilakukan…
Sidang dugaan korupsi Perumda BPR Indra Arta Inhu memasuki tahap replik. Satu terdakwa meninggal dunia…
Perbaikan jalan menyebabkan kemacetan panjang di perbatasan Riau-Sumbar dan Km 35 Pekanbaru-Bangkinang. Pengendara diminta mengatur…
Kuansing sukses menjadi tuan rumah MTQ Riau 2026 dan meloloskan lima qori-qoriah untuk memperkuat kafilah…
Pemko Pekanbaru mencatat masih ada 3.350 kursi kosong di 108 SD Negeri usai pengumuman SPMB…