Site icon Riau Pos

Cegah Penyimpangan Pengadaan Barang dan Jasa

(RIAUPOS.CO) – Kejaksaan Tinggi Riau menyelenggarakan webinar memperingati Hari Bhakti Adiyaksa ke-60. Webinar dilakukan karena masih dalam situasi pandemi Covid-19.

Webinar bertemakan Optimalisasi Contract Drafting Pengadaan Barang Jasa Pemerintah untuk Mencegah Penyimpangan dan Kerugian Negara itu, diikuti Asisten I Sekretariat Daerah Kabupaten Siak Budhi Yuwono melalui video konferensi di ruang Bandar Siak Lantai II Kantor Bupati Siak, Senin (20/7) siang.

Dalam webinar itu, Jaksa Agung Republik Indonesia Burhanuddin mengatakan, pengadaan barang dan jasa adalah salah satu unsur terpenting di dalam pengelolaan keuangan negara maupun keuangan daerah.

Kegiatan yang selalu tercantum setiap tahun di dalam anggaran belanja negara atau daerah ini, menurutnya, dianggap sebagai aktivitas pemerintah yang paling rentan terhadap tindak pidana korupsi.

“Berdasarkan data penelitian yang dilakukan salah satu LSM yang konsen bergerak di bidang pemberantasan tindak pidana korupsi, dikatakannya 40 persen kasus korupsi di Indonesia masih didominasi sektor pengadaan barang dan jasa,” sebutnya.

Tidak dapat dipungkiri pada setiap tahapan pengadaan barang dan jasa berpotensi untuk terjadi tindak pidana korupsi. Namun, kesalahan dalam proses pengadaan tidak selalu dapat dituduhkan sebagai korupsi.

“Pengadaan yang dinilai dengan niatan tidak untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain, tidak terdapat kerugian keuangan negara yang nyata akibat dari niat jahat, dan kepentingan yang umum terlayani, pasti akan terhindar dari tuduhan korupsi.

“Di masa pembangunan nasional ini, mendahulukan proses administrasi pemerintahan dan meletakkan hukum pidana sebagai sarana terakhir atas dugaan penyimpangan penggunaan anggaran pengadaan barang dan jasa adalah langkah yang tepat,” ucapnya.

Sementara  Budhi Yuwono, dalam arahannya menyampaikan apresiasi, di mana kegiatan ini agar adanya satu pamahaman antara pemerintah  daerah maupun pusat di dalam pengadaan barang dan jasa.(adv)

 

Exit mobile version