Categories: Siak

Korupsi Dana BUMKam Amanah Bhakti Buantan Lestari, Divonis 5 Tahun

SIAK (RIAUPOS.CO) – Rusyani, terpidana korupsi dana Badan Usaha Milik Kampung (BUMKam) Amanah Bhakti Kampung Buantan Lestari, Kecamatan Bunga Raya Kabupaten Siak dari tahun 2014 sampai dengan tahun 2020, divonis 5 tahun penjara, oleh majelis hakim dengan hakim ketua Effendi SH.

Demikian dikatakan Kajari Siak Dharmabella Tymbasz melalui Kasi Pidana Khusus Hedy pada Jumat (20/5) usai sidang putusan di Pangadilan Tipikor Pekanbaru. Berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor: 11/Pid.Sus-TPK/2022/PN Pbr tanggal 20 Mei 2022, dengan amar putusan, Rusyani terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan menurut hukum melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam di dalam dakwaan ke satu primair yaitu pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU No 31 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Menjatuhkan pidana dengan pidana penjara selama  5 tahun, dan denda sebesar Rp200 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar oleh terpidana, maka diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan,” terang Hedy.

Menghukum Rusyani membayar uang pengganti sejumlah Rp526 juta lebih, paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan berkekuatan hukum tetap.

“Jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut,” jelas Hedy.

Dengan ketentuan apabila terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama 18 bulan atau satu tahun enam bulan. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani, dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Menetapkan terpidana tetap berada di dalam tahanan.

Majelis hakim pada putusannya sependapat dengan tuntutan jaksa penuntut umum terkait fakta persidangan yang membuktikan bahwa Rusyani secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dengan memperkaya diri sendiri dengan cara melakukan pencairan dana pemanfaat dengan menggunakan nama pemanfaat fiktif pada rentang waktu 2015 sampai 2022.

Dia juga merekayasa laporan keuangan terkait penggunaan dana kas UED-SP/BUMKam Amanah Bhakti terkait pengeluaran biaya operasional dan insentif yang mengakibatkan kerugian keuangan negara khususnya Badan Usaha Milik Kampung (BUMKam) Amanah Bhakti Kampung Buantan Lestari Kecamatan Bunga Raya Kabupaten Siak sebesar Rp526 juta lebih, berdasarkan laporan hasil audit Inspektorat Kabupaten Siak Nomor: 700/IK-LHPKN/RHS/XII/2021/02 tanggal 08 Desember 2021.

Laporan: Monang Lubis (Siak)

Editor: Edwar Yaman

 

 

Eka Gusmadi Putra

Share
Published by
Eka Gusmadi Putra

Recent Posts

5.000 Mangrove Ditanam di Desa Penyengat Pesisir Siak, Warga Bergerak Sebelum Abrasi Makin Parah

Warga Penyengat, Siak, menanam 5.000 mangrove secara swadaya untuk melindungi pesisir dari abrasi dan menjaga…

20 jam ago

Pamit Keluar Rumah, Gadis 19 Tahun di Pekanbaru Tak Bisa Dihubungi

Tsabita Salsabila, 19 tahun, dilaporkan hilang di Pekanbaru. Ponselnya terakhir terdeteksi di Jalan Swakarya setelah…

20 jam ago

Gempa M7,7 Hantam NTT, 20 Orang Meninggal dan 2 Masih Tertimbun

Gempa M7,7 mengguncang NTT dan menewaskan 20 orang. Enam warga luka-luka dan dua lainnya masih…

20 jam ago

Mobil Konsumen Terbakar Saat di SPBU Pelalawan, Pertamina Amankan Lokasi dan Periksa CCTV

Kendaraan konsumen terbakar di SPBU Bandar Petalangan, Pelalawan. Pertamina menghentikan operasional sementara dan masih menyelidiki…

21 jam ago

SMAN 1 Bangkinang Juara HSBL 2026, SMAN Plus Riau Takluk 60-45 di Final

SMAN 1 Bangkinang kembali juara HSBL 2026 Seri Bangkinang usai menaklukkan SMAN Plus Riau dengan…

21 jam ago

3 Hektare Lahan Gambut di Kampar Terbakar, Petugas Masih Berjuang Padamkan Api

Tiga kebakaran lahan terjadi di Kampar hingga Sabtu sore. Petugas gabungan masih menangani lahan gambut…

21 jam ago