Categories: Siak

Kerugian Negara Dikembalikan, Dugaan Korupsi DLH Dihentikan

SIAK (RIAUPOS.CO) — Akhirnya Kejaksaan Negeri (Kejari) Siak menghentikan dugaan korupsi proyek pengelolaan dan penanganan persampahan di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Siak tahun anggaran 2018. Karena tidak cukup bukti dan sudah sesuai dengan aturan yang berlaku.

Demikian dikatakan Kajari Siak Aliansyah dalam konferensi pers di Kejari Siak. Bersamanya ada Kepala Inspektorat Faly Wurendarasto dan dua anggotanya serta Kasi Intel Beny Yarbert dan anggotanya Wan Nuruzamrud pada Senin (20/7/2020) siang.

“Hal ini kami lakukan setelah berkoordinasi dengan Inspektorat Siak. Ditambah lagi, kerugian negara sebesar Rp237 juta lebih sudah dikembalikan,” jelas Aliansyah.

Aliansyah juga menegaskan, kasus ini dihentikan karena pihaknya belum sampai pada tahap penyidikan tapi sebaliknya masih pengumpulan bahan keterangan sampai penyelidikan.

Kepala Inspektorat Siak Faly Wurendarasto mengatakan bersama timnya sudah melakukan investagasi dan audit internal.

Menurutnya ada kelebihan belanja minyak yang tidak bisa dipertanggung jawabkan sebesar Rp78 juta. 

Ada juga permasalahan pada faktur pembayaran dan ada juga kuintansi yang tidak pakai stempel senilai Rp59 juta lebih. Dan ada juga kelebihan pembayaran berkisar Rp100 juta lebih, menyangkut pemeliharaan kendaraan dari SPJ setiap servis. 

Kami temukan ketidaksesuaian. 

Ketidaksesuaian servis itu terjadi juga di cluster yang ada di beberapa kecamatan. Sehingga totalnya di angka Rp237 juta lebih.

"Sesuai dengan fungsi kami yaitu pembinaan dan pengawasan, kami sudah menegur Kadis DLH, maupun pengguna anggaran yang lalai," kata Faly.

Selain itu, pihaknya juga melakukan pembinaan dengan cara merekomendasikan kadis untuk mempertanggung jawabkan temuan tersebut.

"Kami juga meminta untuk segera mengembalikan ke kas daerah sebagai bentuk pertanggungjawaban. Kami memberi waktu 60 hari. Ada kepatuhan, kadis menyetorkannya ke kas daerah. Kami sudah laporkan ke Kejari secara tertulis terkait pengembalian itu, berikut sanksi yang kami berikan," jelas Faly.

Laporan: Monang Lubis (Siak)
Editor: Eko Faizin

Eka Gusmadi Putra

Share
Published by
Eka Gusmadi Putra

Recent Posts

Pemko Pekanbaru Pastikan Program Berobat Gratis UHC Tetap Berlanjut

Pemko Pekanbaru memastikan program berobat gratis UHC terus berlanjut dengan anggaran Rp111 miliar setelah tunggakan…

2 hari ago

Defisit APBN Bisa Nol, Menkeu Ingatkan Dampak ke Ekonomi

Menkeu Purbaya menyebut APBN bisa tanpa defisit, namun berisiko besar bagi ekonomi. Defisit 2025 dijaga…

2 hari ago

DPRD Pekanbaru Minta Satgas Tertibkan Kabel FO Meski Perda Belum Rampung

DPRD Pekanbaru mendukung Satgas Penertiban Kabel FO tetap bekerja meski perda belum disahkan demi keselamatan…

2 hari ago

ASN Terlibat Narkoba, Sekda Inhu Tegaskan Sanksi Tanpa Toleransi

Sekda Inhu menegaskan tidak ada toleransi bagi ASN yang terlibat narkoba dan mendukung penuh proses…

2 hari ago

Rekor Unggul, Jojo Siap Tempur Hadapi Kodai di Perempat Final Malaysia Open 2026

Jonatan Christie menjadi satu-satunya wakil Indonesia di perempat final Malaysia Open 2026 dan siap menghadapi…

2 hari ago

Kabar Baik, Gaji ASN dan PPPK Meranti Mulai Dibayar

Pemkab Kepulauan Meranti mulai mencairkan gaji ASN dan PPPK Januari 2026 serta tunda bayar 2024…

2 hari ago