Categories: Siak

Pelaku Pembunuhan dan Pemerkosaan Honorer Samsat Terancam Hukuman Mati

PERAWANG (RIAUPOS.CO) – Kasus pembunuhan berencana disertai pemerkosaan oleh pelaku Riki Afriandi (22) terhadap korban Novi Yunalisa  honorer Samsat Perawang, Kecamatan Tualang, Siak terancam hukum seumur hidup atau hukuman mati.

Pelaku terjerat  pasal pelapis yakni Pasal 340 KHUPidana sub Pasal 338 KHUPidana,Pasal 365 ayat(3)KHUPidana dan Pasal 285 KUHPidana dengan ancaman minimal15 tahun dan maksimal seumur hidup atau hukuman mati.

Gadis berusia 25 tahun dibunuh dengan cara dicekik dan dibenturkan kepalanya ke dinding, setelah itu diperkosa.

Korban Novi ditemukan tewas di rumah kontrakan di Jalan Hang Jebat gang Melati Kelurahan Perawang, Kecamatan Tualang sekitar pukul 16.30 WIB Sabtu 16 Oktober 2021. Korban yang tinggal sendiri di rumah kontrakan bertetangga sebelah rumah dengan pelaku.

"Motif pelaku awalnya berniat melakukan pencurian di rumah kontrakan korban. Seminggu sebelum kejadian pembunuhan, pelaku mencuri uang sebesar Rp700 ribu di rumah korban," ujar Kapolres  AKBP Gunar Hardiyanto didampingi Kapolsek Tualang AKP Alvin Agung Wibawa pada konferensi pres di halaman Kantor Mapolsek Tualang,Senin (18/10/2021).

Gunar menyampaikan pelaku melakukan aksinya dengan masuk ke rumah korban naik melalui lubang plafon sekitar pukul 05.40 WIB Sabtu 16 Oktober 202, langsung menuju ke kamar korban yang saat itu terkunci.

"Pelaku sembunyi di dapur dengan membawa pisau.
Sekitar 30 menit korban keluar dari kamar menuju dapur. Korban kaget melihat ada pelaku hingga berteriak," ungkap Gunar.

Pelaku lanjut Gunar, langsung menarik serta mencekik leher korban dan membenturkan kepala ke dinding. Korban sempat melakukan perlawanan dengan memukul menggunakan sapu hingga melukai wajah pelaku.

Pelaku yang telah gelap mata memperkuat cekikan pada leher korban. Selagi kondisi kritis, pelaku memperkosa korban hingga meninggal dunia. 

Korban Novi baru diketahui meninggal dunia sore oleh bapak kandung korban Abdul Bakar Sidik datang dari Pekanbaru. Sebelumnya, orang tua korban sempat mempertanyakan keberadaan anaknya dengan pelaku dan tetangga lainnya karena rumah korban dalam keadaan terkunci.

Setelah melakukan aksinya, pelaku membawa barang korban berupa satu unit sepeda motor Supra X nopol BM 5003 AB beserta BPKB dan STNK, cincin emas, dan 2 unit handpone. 

"Sepeda motor dijual melalui online seharga Rp4 juta. Pelaku tidak melarikan diri usai melakukan pembunuhan karena takut dicuriga. Pelaku dijerat pasal berlapis yakni Pasal 340 KHUPidana sub Pasal 338 KHUPidana, Pasal 365 ayat(3)KHUPidana dan Pasal 285 KUHPidana dengan ancaman minimal 15 tahun," papar kapolres.

Pelaku Riki mengaku menyesal atas pembuatanya. Sebelumnya keterangan pelaku selalu berubah, awalnya dia mengaku hanya mengintip korban saat sedang mandi. "Saya sangat menyesal sekali melakukan pembunuhan," katanya.

Selama koferensi pers berlangsung, puluhan warga berdatangan ke Mapolsek Tualang hanya ingin melihat wajah pelaku dari luar pagar.

Laporan: Wiwik Widaningsih (Perawang)

Editor: E Sulaiman

 

Arif Oktafian

Share
Published by
Arif Oktafian

Recent Posts

Revitalisasi Lamban, Pedagang Harap Pasar Bawah Beroperasi Jelang Ramadan

Pedagang mendesak Pasar Bawah Pekanbaru segera dioperasikan sebelum Ramadan setelah dua tahun revitalisasi belum juga…

11 menit ago

Sumbang 4 Medali ASEAN Para Games, Pendidikan Atlet Difabel Digratiskan Pemkab Rohul

Pemkab Rohul menggratiskan pendidikan atlet difabel Niken hingga Paket C serta memberi uang pembinaan atas…

25 menit ago

Cegah Abrasi Sungai Indragiri, Mahasiswa ITB-I Tanam 100 Pohon

Mahasiswa ITB-I bersama Forkopimda Inhu menanam 100 pohon di bantaran Sungai Indragiri sebagai upaya mencegah…

23 jam ago

Generasi Terbaru Honda Vario 125 Hadir di Pekanbaru dengan Varian Street

PT CDN meluncurkan All New Honda Vario 125 di Pekanbaru dengan desain baru dan varian…

24 jam ago

Sambut Imlek 2577, PBBI dan PKMR Gelar Baksos di Rokan Hilir

PBBI dan PKMR menggelar baksos Imlek 2577 di Rohil dengan pembagian sembako serta layanan pengobatan…

24 jam ago

Energi Mega Persada Bangga Dukung Riau Pos Fun Bike 2026

Energi Mega Persada menyatakan kebanggaannya menjadi sponsor Riau Pos Fun Bike 2026 sebagai bentuk dukungan…

1 hari ago