Peserta sosialisasi foto bersama Kabag Hukum Pemkab Siak Asrafli dan pembicara Bagian Perundang-undangan dan Hukum Pemprov Riau Wan Mulkan SH MSi serta Kabid PAD BKD Siak Risman di Siak Sri Indrapura, Selasa (14/5/2024). (diskominfo siak untuk riau pos)
SIAK (RIAUPOS.CO) – Pemkab Siak menyosialisasikan Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD), serta Ranperda Lembaga Adat Melayu Riau Kabupaten Siak (LAMRKS) di Siak, Selasa-Rabu (14-15/5).
Hadir sebagai pembicara hari pertama, Bagian Perundang-undangan dan Hukum Pemprov Riau Wan Mulkan SH MSi, serta Kabid PAD BKD Siak Risman.
Hari kedua, Bagian Perundang-undangan dan Hukum Pemprov Riau Wan Mulkan SH MSi dan Tim Penyusun Naskah Akademik dr Saifudin Syukur dari Civitas Akademik UIR.
Demikian dikatakan Kabag Hukum Pemkab Siak Asrafli SH MH. Dijelaskan Asrafli, tugas kepala daerah melalui bagian hukum pasal 253 Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pemerintah Daerah wajib menyebarluaskan informasi produk hukum daerah, penyusunan pembahasan pembentukan dan pengundangan
Di antara produk hukum daerah yang telah diundangkan yaitu Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah. Di mana telah diundangkan pada 30 Januari 2024, sebagai payung hukum dalam pelaksanaan pemungutan pajak dan retribusi daerah.
“Untuk menyinergikan mekanisme pelaksanaan pemungutan pajak wajib disosialisasikan, agar tidak menimbulkan beda penafsiran dan mengupayakan masing-masing OPD yang terkait Perda ini, menyusun produk hukum peraturan kepala daerah,” kata Asrafli.(ifr)
Pemko Pekanbaru mewajibkan seluruh provider internet ikut menata kabel fiber optic ilegal. Penertiban dilakukan bertahap…
Seorang penyelam di Inhil diduga tenggelam setelah kompresor udara mati saat evakuasi kapal. Tim gabungan…
Restorasi mangrove Teluk Pambang di Bengkalis selama lima tahun membuahkan hasil. Kawasan kini pulih, menarik…
Pemko Pekanbaru menyiapkan pembinaan, penyuluhan, dan penindakan untuk mencegah LGBT dengan melibatkan Satpol PP, mubalig,…
Pemprov Riau mempercepat perbaikan jalan provinsi di Rokan Hulu. Sejumlah ruas telah kembali fungsional, sementara…
Polres Siak menetapkan Kadishub Junaidi sebagai tersangka OTT terkait program kapal gratis. Penyidik masih mendalami…