Categories: Siak

Berikan Jawaban yang Jujur dan Benar

SIAK (RIAUPOS.CO) – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Tjahjo Kumolo mengimbau aparatur sipil negara (ASN) untuk berpartisipasi aktif dalam mendukung pelaksanaan Long Form Sensus Penduduk (SP) 2020.

Imbauan ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Pan-RB No. 14/2022 tentang Dukungan Pelaksanaan Long Form Sensus Penduduk 2020 dan Partisipasi Aktif Aparatur Sipil Negara.

Demikian dijelaskan Asisten III Jamaluddin yang juga Plt Kadis Infokom. Dikatakannya, surat edaran tertanggal 9 Mei 2022 tersebut menyebutkan bahwa ASN memiliki peran penting dalam menyukseskan kegiatan pendataan Long Form SP2020 dengan memastikan keikutsertaan dan pengisikan data secara tepat dan akurat.

"Hal ini kami lakukan untuk mendapatkan parameter demografi yang lebih rinci, terkait pendidikan, disabilitas, ketenagakerjaan maupun perumahan," jelas Jamaluddin.

Kegiatan sensus ini juga dilakukan untuk sensus ekonomi, sensus pertanian, maupun sensus penduduk. Pada tahun 2020, BPS telah melakukan SP2020 yang kemudian hasilnya dapat menggambarkan parameter demografi yang akurat sebagai bahan penyusunan perencanaan pembangunan nasional.

Surat edaran ini dimaksudkan sebagai arahan yang mendorong pegawai ASN menyukseskan kegiatan pendataan Long Form SP2020 dan bertujuan untuk menjamin keikutsertaan ASN dalam kegiatan pendataan tersebut.

"Sensus penduduk lanjutan melalui pendataan Long Form SP2020 akan kami laksanakan selama periode Mei-Juni 2022," jelasnya.

Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) diimbau untuk menyelenggarakan sosialisasi pelaksanaan pendataan Long Form SP2020 kepada ASN di instansi masing masing.

Sosialisasi dilakukan menggunakan bahan dari Badan Pusat Statistik (BPS) agar mendapatkan informasi terkait SP2020 secara komprehensif. Bahan yang berkaitan dengan pelaksanaan SP2020 dapat diunduh pada http://s.bps.go.id/publisitassp2020lanjutan.

Pada surat edaran dengan tembusan presiden dan wakil presiden serta Kepala BPS ini juga mengimbau agar ASN menerima kedatangan petugas BPS dan memberikan jawaban yang jujur dan benar.

Diterbitkannya surat edaran ini dilatarbelakangi  UU Nomor 16/1997 tentang Statistik. Di mana perlu dilakukan kegiatan pengumpulan data yang dilakukan melalui pencacahan semua unit populasi di seluruh wilayah  Indonesia untuk memperoleh karakteristik suatu populasi pada saat tertentu yang selanjutnya lebih dikenal  sensus.(mng)

Edwir Sulaiman

Share
Published by
Edwir Sulaiman

Recent Posts

Lebih dari 10 Titik Jalan di Bangkinang Diperbaiki Dinas PUPR Kampar

Dinas PUPR Kampar memperbaiki lebih dari 10 titik jalan di Bangkinang dan Bangkinang Kota demi…

7 jam ago

Pemkab Siak Bagikan 49 Ribu Seragam Gratis untuk Siswa Baru SD dan SMP

Pemkab Siak membagikan 49.360 seragam sekolah gratis bagi siswa baru SD dan SMP di 294…

7 jam ago

Pegawai PNM Pelalawan Tenggelam di Sungai Indragiri saat Survei Kebun

Pegawai PNM Ukui, Pelalawan, tenggelam di Sungai Indragiri saat menuju lokasi survei kebun di Kecamatan…

7 jam ago

Rohul Perkuat Marwah Negeri Seribu Suluk Lewat Pelestarian Tradisi Keagamaan

Pemkab Rohul menegaskan komitmen melestarikan tradisi suluk sebagai identitas daerah dan benteng moral masyarakat Negeri…

7 jam ago

Pasar Murah Pemkab Rohul Disambut Antusias, Warga Rela Antre Sejak Pagi

Ratusan warga memadati operasi pasar murah di Rambah Hilir untuk mendapatkan sembako murah menjelang Hari…

7 jam ago

Bobot Tak Memenuhi Ketentuan, Sapi Kurban Bantuan Presiden untuk Meranti Dipasok dari Luar

Sapi kurban bantuan Presiden RI untuk Kepulauan Meranti tahun 2026 dipasok dari luar daerah karena…

7 jam ago