Categories: Siak

Operasi Yustisi Tindak Pelanggar Protokol Kesehatan

(RIAUPOS.CO) – Operasi Yustisi penindakan terhadap pelanggar protokol kesehatan Covid-19 kembali digelar pada, Selasa (15/9) pagi. Apel digelar di halaman Kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dipimpin Kapolres Siak AKBP Doddy F Sanjaya SH SIK MIK.

Apel Operasi Yustisi dihadiri Ketua DPRD Kabupaten Siak Azmi, Sekretaris Daerah Kabupaten Siak Arfan Usman dan Forkopimda Kabupaten Siak serta personel gabungan TNI, Polri, Satpol PP, Dishub dan Diskes Kabupaten Siak.

Kapolres Siak mengatakan Operasi Yustisi serentak ini bertujuan untuk mengingatkan masyarakat akan pentingnya mematuhi protokol kesehatan agar semua terhindar dari Covid-19.

“Operasi Yustisi dilaksanakan untuk memutus rantai penyebaran Covid-19 di Kabupaten Siak. Seluruh pelanggar protokol kesehatan terutama yang tidak menggunakan masker akan kami beri sangsi sosial. Para pelaku pelanggaran dipakaikan rompi, lalu menyapu jalan serta membuat surat pernyataan tetap menerapkan protokol kesehatan selama beraktivitas,” jelas AKBP Doddy.

Kapolres Siak juga menyampaikan kepada seluruh peserta apel agar dalam melaksakan tugas di lapangan tetap humanis dan jangan ada keragu-raguan.

“Kami tidak henti-hentinya untuk menegur dan mengingatkan seluruh masyarakat agar selalu mematuhi protokol kesehatan. Selalu menggunakan masker, mencuci tangan dengan sabun sesering mungkin, menjaga jarak dan tidak berkerumun agar kita semua terhindar dari Covid-19. Mari sama-sama berdoa agar Allah angkat Covid-19 dari muka bumi,” terangnya.

Setelah apel, Operasi Yustisi digelar dan tim dibagi tiga. Dua titik menggelar operasi di Jalan Sutomo, satu tim operasi di Bundaran Kwalian.

Banyak warga yang terjaring dalam operasi kali ini. Namun paling banyak memilih sanksi kerja sosial yaitu membersihkan jalan.

Dikatakan Sekda Arfan Usman, Operasi Yustisi digelar untuk memberikan kesadaran bagi masyarakat akan pentingnya mematuhi protokol kesehatan terutama mengenakan masker dan menjaga jarak serta rajin mencuci tangan.

Sanksi yang diberikan sudah memiliki payung hukum yaitu Perda Covid-19 yang kemarin sudah disetujui DPRD Kabupaten Siak.

“Mari sama-sama memerangi Covid-19 dengan cara disiplin mematuhi protokol kesehatan. Sehingga Siak kembali menjadi zona hijau,” sebutnya.(adv)

 

Firman Agus

Share
Published by
Firman Agus

Recent Posts

Masjid Al-Jami’ Rambah Jadi Lokasi Penyembelihan Sapi Kurban Presiden

Sapi kurban bantuan Presiden Prabowo berbobot 830 kilogram akan disembelih di Masjid Al-Jami’ Desa Babussalam,…

9 jam ago

Musda PPM Riau Tetapkan Suhardiman Amby Jadi Ketua Umum Secara Aklamasi

Bupati Kuansing Suhardiman Amby resmi terpilih secara aklamasi sebagai Ketua Umum PPM Provinsi Riau dalam…

10 jam ago

Koperasi Merah Putih Hadir di Siak, Warga Desa Diharapkan Rasakan Manfaat Langsung

Koperasi Desa Merah Putih di Siak diresmikan sebagai upaya memperkuat ekonomi desa dan menjaga stabilitas…

10 jam ago

SMKN Pertanian Pekanbaru Gandeng DUDI Sinkronkan Kurikulum dengan Dunia Kerja

SMKN Pertanian Terpadu Pekanbaru bersama DUDI menggelar penyelarasan kurikulum guna meningkatkan kompetensi lulusan sesuai kebutuhan…

10 jam ago

Sambut Waisak 2026, KBI Riau Salurkan Puluhan Paket Sembako di Kawasan Candi Muara Takus

KBI Riau membagikan 40 paket sembako kepada warga sekitar Candi Muara Takus dalam rangka menyambut…

10 jam ago

Menjelang Iduladha, Penjualan Hewan Kurban di Pekanbaru Mulai Menggeliat

Menjelang Iduladha 1447 Hijriah, peternakan hewan kurban di Pekanbaru mulai ramai pembeli meski tantangan usaha…

10 jam ago