Categories: Siak

Sidang Pelanggar Prokes di Siak, Bayar Denda Rp50 Ribu

SIAK (RIAUPOS.CO) – Sidang untuk pelaku pelanggaran protokol kesehatan digelar di aula Kantor Camat Siak pada Jumat (13/8/2021) sekitar pukul 09.30 WIB.
Hakim yang menyidangkan secara virtual Dewi Esti Indriya SH MH dengan panitera Muflikh Fauzan Asbar SH. Dari 26 pelaku pelanggaran, hanya 14 yang hadir dan mengikuti persidangan. Nama-nama peserta sidang langsung didaftarkan kepada majelis hakim.
Sementara bagi yang terlambat dianggap tidak hadir. Untuk pelaku pelanggaran prokes yang menghadiri persidangan didenda dengan Rp50 ribu, sementara bagi yang tidak hadir atau diwakilkan membayar Rp100 ribu.
Kabid Penegak Perundang-undangan Daerah Satpol PP Siak Subandi yang mengikuti proses sidang mengatakan, denda itu sesuai putusan hakim.
“Kami sebagai penyelenggara mengikuti apa yang menjadi putusan hakim terhadap para pelaku pelanggaran prokes,” kata Subandi.
Dengan sidang ini setidaknya pelaku pelanggaran menjadikannya pelajaran dan ke depannya dapat mematuhi prokes.
Atas pelanggaran Perbup No 113 tentang penegakan sanksi administrasi penanganan prokes dalam menangani penyakit menular di Kabupaten Siak. Hal itu sesuai Perda No 4 tahun 2020, tentang Penanggulangan Covid-19 dan Penyakit Menular.
Operasi Yustisi akan tetap dilakukan, sebagai upaya membangun kesadaran masyarakat untuk mematuhi prokes dan pentingnya mematuhinya untuk keselamatan diri, keluarga dan lingkungan.
Sementara Riski Cahyadi (24) salah seorang pelaku pelanggaran prokes di Bundaran Simpang Kwalian mengatakan dia sudah menitip uang denda Rp200 ribu kepada PPNS yang bertugas pada Kamis (12/8/2021) pagi.
Ketika mengikuti sidang, ternyata denda hanya Rp50 ribu. Sisa titipannya yang berjumlah Rp150 ribu dikembalikan petugas.
“Saya senang sisa uang yang saya titip dikembalikan. Sidang berjalan terbuka dan transparan,” kata Riski.
Laporan: Monang Lubis (Siak)
Editor: Erwan Sani

Arif Oktafian

Share
Published by
Arif Oktafian

Recent Posts

Lima Qori dan Qoriah Kuansing Lolos Perkuat Riau di MTQ Nasional 2026

Kuansing sukses menjadi tuan rumah MTQ Riau 2026 dan meloloskan lima qori-qoriah untuk memperkuat kafilah…

10 jam ago

Masih Ada 3.350 Kursi Kosong di SD Negeri Pekanbaru, Ini Sebaran Lengkapnya

Pemko Pekanbaru mencatat masih ada 3.350 kursi kosong di 108 SD Negeri usai pengumuman SPMB…

10 jam ago

Ribuan Warga Antusias Ikuti Fun Walk Mitsubishi Motors dan Riau Pos di Grand Ubud Pekanbaru

Fun Walk Mitsubishi Motors bersama Riau Pos di Grand Ubud Pekanbaru berlangsung meriah, menghadirkan olahraga,…

10 jam ago

Hakim Vonis IRT Bersalah Usai Hina Dokter Spesialis, Dijatuhi Denda Rp5 Juta

IRT di Pekanbaru divonis bersalah atas tindak pidana penghinaan terhadap seorang dokter spesialis dan dijatuhi…

10 jam ago

Brazil adalah Brazil, Ancelotti Tetaplah Don Carlo

Carlo Ancelotti mulai menunjukkan sentuhan pragmatis bersama Brazil. Kini Selecao bersiap menghadapi ancaman Erling Haaland…

1 hari ago

Pecah Rekor 10 Tahun, Kafilah Inhu Sukses Tembus 4 Besar MTQ Riau 2026

Kafilah Inhu mencetak sejarah dengan finis di peringkat IV MTQ Riau 2026. Prestasi terbaik dalam…

1 hari ago