Categories: Siak

Ikuti Sidang Pelanggaran Prokes, Denda Rp50 Ribu

SIAK (RIAU POS.CO)-Sidang untuk pelaku pelanggaran protokol kesehatan digelar di aula Kantor Camat Siak pada Jumat (13/8/2021) sekitar pukul 09.30 WIB.
Hakim yang menyidangkan secara virtual
Dewi Esti Indriya SH MH dengan panitera Muflikh Fauzan Asbar SH.
Dari 26 pelaku pelanggaran, hanya 14 yang hadir dan mengikuti persidangan. Nama-nama peserta sidang langsung didaftarkan kepada majelis hakim.
Sementara bagi yang terlambat dianggap tidak hadir. Untuk pelaku pelanggaran prokes yang menghadiri persidangan didenda dengan Rp50 ribu, sementara bagi yang tidak hadir atau diwakilkan membayar Rp100 ribu.
Kabid Penegak Perundang-undangan Daerah Satpol PP Siak Subandi yang mengikuti proses sidang mengatakan, denda itu sesuai putusan hakim.
“Kami sebagai penyelenggara mengikuti apa yang menjadi putusan hakim terhadap para pelaku pelanggaran prokes,” kata Subandi.
Dengan sidang ini setidaknya pelaku pelanggaran menjadikannya pelajaran dan ke depannya dapat mematuhi prokes.
Atas pelanggaran Perbup No 113 tentang penegakan sanksi administrasi penanganan prokes dalam menangani penyakit menular di Kabupaten Siak. Hal itu sesuai Perda No 4 tahun 2020, tentang Penanggulangan Covid-19 dan Penyakit Menular.
Operasi Yustisi akan tetap dilakukan, sebagai upaya membangun kesadaran masyarakat untuk mematuhi prokes dan pentingnya mematuhinya untuk keselamatan diri, keluarga dan lingkungan.
Sementara Riski Cahyadi (24) salah seorang pelaku pelanggaran prokes di Bundaran Simpang Kwalian mengatakan dia sudah menitip uang denda Rp200 ribu kepada PPNS yang bertugas pada Kamis (12/8/2021) pagi.
Ketika mengikuti sidang, ternyata denda hanya Rp50 ribu. Sisa titipannya yang berjumlah Rp150 ribu dikembalikan petugas.
“Saya senang sisa uang yang saya titip dikembalikan. Sidang berjalan terbuka dan transparan,” kata Riski.
Laporan: Monang Lubis (Siak)
Editor: Erwan Sani

Arif Oktafian

Share
Published by
Arif Oktafian

Recent Posts

ASN Pekanbaru Mulai WFH, Skema Kerja Diserahkan ke Masing-masing OPD

Pemko Pekanbaru mulai terapkan WFH bagi ASN. Skema kerja diatur masing-masing OPD, namun pelayanan publik…

2 hari ago

Driver Ojol di Siak Dirampok dan Disabet Sajam, Dua Pelaku Ditangkap

Driver ojol di Siak dirampok dan diserang dengan senjata tajam. Dua pelaku ditangkap, dua lainnya…

2 hari ago

Tinjau Lokasi Kebakaran, Bupati Rohul Beri Bantuan dan Harapan Baru

Bupati Rohul serahkan bantuan korban kebakaran di Lenggopan dan janji bangun kembali rumah. Korban diharapkan…

2 hari ago

Server Gangguan, Layanan KTP-el di Pekanbaru Lumpuh Sementara

Gangguan server pusat membuat layanan KTP-el di Pekanbaru terhenti sementara. Disdukcapil minta warga bersabar hingga…

3 hari ago

Mobil Dinas Wakil Ketua DPRD Bengkalis Kecelakaan, Korban Luka Serius

Mobil dinas Wakil Ketua DPRD Bengkalis mengalami kecelakaan. Korban luka serius dan dirawat intensif di…

3 hari ago

PT BSP Buka Lowongan Direktur, Kesempatan Emas untuk Putra Putri Terbaik

Pemkab Siak membuka seleksi direksi PT BSP. Kesempatan terbuka bagi putra putri terbaik dengan kualifikasi…

4 hari ago