Site icon Riau Pos

Penyuluhan Hukum Terpadu Pencegahan dan Penanganan Covid-19

(RIAUPOS.CO) – Pemerintah Kabupaten Siak bersama Kanwil Kemenkumham Riau menggelar penyuluhan hukum terpadu terkait pencegahan dan  penanganan Covid-19 di ruang lantai I Kantor Bupati Siak, Senin (9/11) pagi.

Penyuluhan dimulai pukul 09.30 WIB, diawali dengan kumandang lagu Indonesia Raya, selanjutnya dibuka Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten Siak Budhi Yuwono, didampingi unsur Forkopimda serta pimpinan OPD di lingkungan Pemkab Siak.

Disampaikan Budhi Yuwono, ceramah hukum terpadu ini memiliki makna yang sangat penting dalam upaya bersama untuk mewujudkan kesadaran hukum yang lebih baik bagi masyarakat. "Ceramah hukum ini sangat penting dalam mewujudkan masyarakat yang sadar hukum,” sebutnya.

Menurutnya, selain untuk mewujudkan budaya melalui sikap yang patuh dan taat terhadap hukum, ceramah hukum terpadu ini juga secara khusus memberikan penyuluhan agar upaya menanggulangi dan penanganan pandemi Covid-19 melalui disiplin protokol kesehatan dapat terwujud.

"Ceramah hukum terpadu ini juga secara khusus memberikan penyuluhan agar upaya penanggulangan dan penanganan Covid-19 melalui disiplin dan penerapan protokol kesehatan dapat terwujud,” imbuhnya.

Ia berharap peserta pe­nyu­luhan dapat sungguh-sungguh mengikuti dan menerapkan pengetahuan yang didapat untuk diaplikasikan di tengah masyarakat.

"Kami berharap para pe­serta sungguh-sungguh mengikutinya, sehingga informasi yang diperoleh dapat di­jadikan sebagai sarana pendorong dan motivasi untuk meminimalisir akibat hukum penanganan pencegahan  Covid-19, nantinya dapat diimplementasikan di tengah-tengah masyarakat guna mewujudkan masyarakat yang lebih baik dan berkeadilan,” tegasnya.

Kepala Bidang Hukum Kanwil Kemenkumham Riau Edison Manik, mengucapkan terima kasih kepada Pemkab Siak yang telah memfasilitasi ceramah hukum secara terpadu ini.

"Selain untuk menjalin silaturahmi, kegiatan ini juga untuk melakukan kerja sama antara Kakanwil Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) bersama Pemerintah Kabupaten Siak. Agar terciptanya masyarakat yang tertib hukum dan cerdas pada era pandemi Covid-19 di Kabupaten Siak,” jelasnya.

Lebih lanjut ia mengata­kan, bahwa kesadaran masyarakat untuk taat hukum terutama penerapan protokol kesehatan Covid-19 menjadi kunci keberhasilan penanggulangan serta penanganan Covid-19.

"Covid-19 ini wabah yang penyebarannya dari satu orang ke orang lain. Maka sangat penting terciptanya kesadaran masyarakat untuk taat hukum penerapan protokol kesehatan Covid-19, tanpa kesadaran masyarakat maka akan sulit mengendalikan penyebarannya. Inilah pentingnya ceramah penyuluhan ini," urainya.

Dalam kesempatan selanjutnya, Kepala Dinas Kesehatan Tonny Chandra menyampaikan, penularan serta gejala Covid-19. "Covid-19 ini penularannya secara langsung  melalui percikan cairan tubuh ketika batuk, bersin dan berbicara. Juga secara tidak langsung seperti menyentuh permukaan yang terjangkit Covid-19 tanpa mencuci tangan,” jelasnya.

Ditambahkannya, penderita Covid-19 memiliki beberapa gejala, seperti demam, batuk, gangguan pernafasan, nyeri tenggorokan, nyeri kepala, nyeri otot, gangguan penciuman, penurunan pengecapan, mual, diare, serta lemas.

Tonny berharap peser­ta penyuluhan dapat menge­dukasi masyarakat dalam hal menghindari terjadinya penularan Covid-19. "Saya berharap agar peserta penyuluhan dapat mengedukasi masyarakat terkait bahaya tidak menjaga jarak, bersentuhan langsung, serta berkerumun dan tidak memakai masker. Hal itu sangat memudahkan penyebaran Covid-19 yang membahayakan nyawa masyarakat,” jelasnya.

Tonny Chandra menyampaikan bahwa kunci keberhasilan pencegahan dan  penanganan Covid-19, kerja sama semua pihak, baik pemerintah, swasta, maupun seluruh elemen masyarakat. "Kerja sama semua pihak menjadi kunci keberhasilan kita dalam pencegahan dan penanganan pandemi Covid-19 ini,” tegas Tonny.(adv)

 

Exit mobile version