(RIAUPOS.CO) – Kesungguhan Pemkab Siak dalam melindungi masyarakat dari pandemi Covid-19, dengan Perda Covid. “Saat ini Ranperda Covid-19 sedang digodok di DPRD. DPRD komitmen menuntaskan Ranperda menjadi Perda. Sebab Perda dibuat untuk kepentingan masyarakat,” jelas Bupati Siak Drs H Alfedri MSi.
Hal itu memang wajib diterapkan. Lebih kuat dengan perda. Sementara secara nasional ada payung hukum yang mengikat berupa Perpres.
Bupati mengatakan, terkait Covid ini, dirinya sebagai Bupati sangat khawatir akan kesehatan dan keselamatan masyarakat Siak. Dengan Perda Covid-19 diharapkan dapat terpantau dan dapat diawasi masyarakat yang tidak mengenakan masker, tidak menjaga jarak.
Dapat dibayangkan bagaimana mengkhawatirkannya subkontraktor IKPP di Perawang yang sampai sejauh ini sudah 59 yang positif.
“Kami telah membuat kesepakatan tidak ada lagi pekerja dari luar. Pekerja dari luar harus diswab, sehingga jelas kondisi kesehatannya,” jelas Bupati.
Lebih jauh Bupati juga terus mengingatkan seluruh kecamatan agar disiplin protokol kesehatan Covid-19. Sebab transmisi lokal sudah terjadi, hanya disiplin protokol kesehatan paling ampuh.
“Marilah kita sama-sama menjaga diri dan keluarga dari pandemi Covid-19 dengan disiplin,” katanya.(adv)
Polsek Kuantan Mudik menertibkan PETI di areal PT KTBM dan memusnahkan lima rakit tambang ilegal…
Pemkab Bengkalis mengusulkan lima lokasi pembangunan Sekolah Nasional Terintegrasi dengan konsep pendidikan terpadu bertaraf internasional.
Wabup Rohul meninjau UPTD PAB Ujungbatu dan meminta PLN segera menstabilkan pasokan listrik demi layanan…
Pawai Waisak di Pekanbaru berlangsung meriah dengan 3.000 peserta dan 12 mobil hias meski sempat…
Polisi mengungkap kasus pembunuhan sopir truk Minyakita di Pekanbaru. Rekan kerja korban diduga menjadi otak…
PUPR Kuansing mulai memperbaiki Jalan Pasar Modern Telukkuantan yang rusak dan berlubang menjelang Iduladha.