Site icon Riau Pos

Berkontribusi untuk Pembangunan Negeri Istana

berkontribusi-untuk-pembangunan-negeri-istana

SIAK (RIAUPOS.CO) – SKK Migas menggelar Workshop Eksekutif dan FGD Teknis Perizinan Alih Kelola Wilayah Kerja Rokan di Nongsa Point Marina, Kota Batam, 3-4 Maret 2021 lalu.

Hadir pada kesempatan tersebut, Sekdakab Siak Drs H Arfan Usman didampingi Kadis PMPTSP Siak Heriyanto dan Plt Kadis LHK Siak Hendro Wardhana.

Acara ini digelar menjelang berakhirnya pengelolaan Wilayah Kerja Rokan (WKR) dari PT Chevron Pacific Indonesia (CPI) kepada PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) pada 9 Agustus 2021 pukul 00.00 WIB mendatang.

Kepala Perwakilan SKK Migas Heriyanto Sapri mengatakan mekanisme ini diperlukan agar kegiatan operasi migas di lapangan dapat berjalan dengan baik dan berkesinambungan dengan tetap mengutamakan ketaatan hukum, administrasi dan keselamatan kerja. “Diperlukan suatu mekanisme peralihan atau perubahan izin dan atau sertifikasi yang dimiliki oleh CPI kepada PHR,” jelasnya.

Sementara Sekdakab Siak Drs H Arfan Usman mengucapkan rasa terima kasih yang setinggi-tingginya atas dilibatkannya Kabupaten Siak dalam musyawarah mufakat, menemukan kesepakatan bersama untuk kebaikan bersama dalam mengelola Blok Rokan ini.

“Atas nama Pemerintah Kabupaten Siak menyatakan komitmennya untuk mengikuti seluruh aturan yang berlaku dan berharap agar seluruh perizinan dapat diproses dan keluar sesuai harapan,” ungkap Arfan Usman.

Lebih jauh dikatakannya, Pemkab Siak juga sangat berharap agar pengelolaan Blok Rokan dapat memberikan kontribusi yang besar bagi pembangunan Negeri Istana.

Bicara migas dan hasil bumi tentu bicara bagi hasil. Kabupaten Siak memiliki migas di perut buminya. Kabupaten Siak akan berusaha arif dalam hal ini.

“Kami tentu tahu apa yang terbaik untuk kami. Tapi segala sesuatunya tentu bisa dibicarakan dan didiskusikan, sehingga tidak salah langkah dan mendapatkan solusi terbaik,” jelasnya.

Migas adalah warisan untuk anak cucu. Tentunya semua harus dilakukan dengan cara yang baik dan benar. Warisan tidak boleh dibiarkan atau habis atau berpindah tangan. Mari sama-sama menjaganya dengan cara memahami hak-hak dan aturan yang berlaku. Sehingga apapun yang dilakukan, benar benar bermanfaat untuk masyarakat maupun generasi yang akan datang.(mng)

 

Exit mobile version