Categories: Siak

Di Siak, Pelaku Pencabulan 7 Anak Ditangkap, Ini Kronologisnya

SIAKSRIINDRAPURA (RIAUPO.CO) – MR alias E bin Zulkifli (29) pelaku pencabulan anak di bawah umur akhirnya dibekuk Polsek Tualang Mapolres Siak.

Pelaku diduga telah mencabuli 7 orang korban anak di bawah umur yang dicabuli. Sebelum dicabul para korban terlebih dahulu diculik dengan motif pura-pura bertanya alamat jalan. 

Pelaku diamankan Polsek Tualang Kamis 30 September 2021 di Kampung Perawang Barat, Kecamatan Tualang. Predator pencabulan MR mengaku dia lebih tergiur dengan anak-anak di bawah umur.

Menurut pengakuan pelaku, aksi cabulnya mulai dilakukan sejak bulan Maret 2021. Pelaku merupakan residivis dalam perkara persetubuhan anak di bawah umur tahun 2017.

"Korban sebanyak tujuh orang semuanya perempuan dengan usia 6-7 tahun. Dalam melakukan aksinya korban diculik dan diancam sebelum dicabuli," ujar Kapolres Siak AKBP Gunar Rahadianto SIK MH didampingi Kapolsek didampingi AKP Alvin Agung Wibawa SIK pada konferensi pers di Mapolres Siak, Senin (4/10/2021).

Pelaku melakukan aksinya lanjut Kapolres, dengan cara meraba-raba bokong, paha, dan alat kelamin korban. Setelah puas korban ditinggalkan di lokasi tempat dia melakukan percabulan.

Keluarga korban pertama pelaku melaporkan terjadi pencabulan ke Mapolsek Tualang bulan Mei 2021.

Aksi pelaku terhenti setelah adanya laporan masyarakat yang melihat pelaku sedang sarapan lontong di Jalan Ki hajar Dewantara, Kampung Perawang Barat tanggal 30 September 2021.

Mendapatkan laporan tersebut, Kapolsek Tualang AKP Alvin  memerintahkan Panit I Reskrim Ipda Laurwnsius Nevin Inderadewa, Panit II Reskrim Ipd Alan bersama anggota untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku.

Sesuai dengan informasi yang didapat dari masyarakat tersebut, setelah dicek ternyata benar dijumpai pelaku sedang sarapan lontong dan langsung dilakukan penangkapan terhadap pelaku penculikan anak dan perbuatan cabul anak.

Pelaku mengaku dia lebih tergiur melihat anak-anak di bawah umur dengan hanya meraba-raba  paha, bokong, dan memegang alat kelamin anak perempuan tersebut .

"Saya lebih suka dan tergiur dengan anak-anak. Lebih kurang 7 orang anak perempuan saya cabuli. Saya menyesal melakukanya," ujar pria lajang ini.

Pelaku dikenakan pasal penculikan terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam pasal 76F jo pasal 83 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara 3 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling sedikit Rp60.000.000 dan paling banyak Rp300.000.000.

Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang nomor 23 Tmtahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang jo pasal 76E Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dipidana dengan pidana penjara paling cepatb5  tahun dan paling lama 15  tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000.

 

Laporan: Wiwik Widaningsih (Siak)

Editor: E Sulaiman

 

Arif Oktafian

Share
Published by
Arif Oktafian

Recent Posts

Polres Bengkalis Musnahkan 8,2 Kg Sabu dan 5.005 Pil Ekstasi

Polres Bengkalis memusnahkan 8,2 kg lebih sabu dan 5.005 pil ekstasi. Hingga Juli 2026, polisi…

58 menit ago

Harga TBS Sawit Riau Periode 29 Juli-4 Agustus 2026 Naik, Ini Besarannya

Harga TBS sawit mitra plasma Riau naik menjadi Rp3.985,26 per kg untuk periode 29 Juli-4…

1 jam ago

Kafe A Tak Berizin dan Sudah Tiga Kali Ditegur, Satpol PP Kuansing Siapkan Langkah Tegas

Razia pekat di Kuansing mengamankan dua LC dan minuman alkohol. Kafe A yang tak berizin…

1 jam ago

Polisi Temukan 8 Paket Sabu, Residivis Narkoba Kabur dengan Tangan Terborgol

Pria di Siak yang kedapatan membawa 8 paket sabu kabur ke semak dan kebun sawit…

2 jam ago

Waspada DBD! Kasus di Kuansing Melonjak, 100 Warga Terserang pada Mei

Sebanyak 251 kasus DBD tercatat di Kuansing dalam enam bulan 2026. Warga diminta waspada dan…

2 jam ago

Riau Pos-HSBL 2026 Series Dumai Dimulai, 12 Tim Pelajar Berebut Jadi yang Terbaik

Riau Pos-HSBL 2026 memasuki series Dumai pada 29 Juli-1 Agustus. Sebanyak 12 tim putra dan…

4 jam ago