Categories: Rokan Hulu

Geledah Kantor Disperkim Rohul 8 Jam, Temukan Petunjuk Baru

PASIRPENGARAIAN (RIAUPOS.CO) – Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) Herry Islami dan Direktur PT Esa Riau Berjaya (ERB) Josua Tobing telah ditahan, Sabtu (20/1). Tim Unit Tipikor Satreskrim Polres Rohul terus mengembangkan kasus ini.

Rabu (24/1), sekitar pukul 09.30 WIB, Tim Unit Tipikor Satreskrim Polres Rohul mendatangi Kantor Disperkim Rohul yang berada di Kompleks Perkantoran Pemda Bina Praja Kabupaten Rohul di Pasirpengaraian. Kehadiran 8 penyidik ini dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Rohul AKP Dr Raja Kosmos Parmulais SH MH.

Penggeledahan dan penyitaan sejumlah dokumen penting, laptop, dan cap stempel ini guna melengkapi alat bukti penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan belanja bahan bakar minyak (BBM) jenis solar dan belanja sewa sarana mobilitas darat di Disperkim Rohul Tahun Anggaran 2019, 2020, dan 2021 yang merugikan negara sekitar Rp6,2 miliar.

Penggeledahan berlangsung selama lebih kurang 8 (delapan) jam. Saat penggeledahan berlangsung, belasan wartawan yang hadir dilarang masuk oleh penyidik maupun sekuriti yang berjaga di pintu depan masuk Kantor Disperkim Rohul. ‘’Izin Pak, sesuai arahan penyidik, kawan-kawan wartawan mohon bersabar dulu,’’ ujar salah seorang sekuriti yang tidak mau disebutkan namanya.

Pada saat Tim Penyidik Satreskrim Polres Rohul melakukan penggeledahan sekitar pukul 11.30 WIB, pintu kantor depan dan belakang Disperkim Rohul ditutup rapat. Dari kaca, tim terlihat memasuki sejumlah ruangan.

Penggeledahan pertama dilakukan di Kantor UPT Pengelola Air Bersih yang berada di belakang Kantor Disperkim Rohul. Setelah itu, tim memasuki Kantor Disperkim Rohul yang terlihat didampingi sejumlah pegawai dengan menunjukkan ruangan Kepala Dinas Perkim Rohul, ruang Bendahara, dan ruang para kepala bidang (kabid).

Sekitar pukul 13.00 WIB, terpantau pintu masuk Kantor Disperkim Rohul kembali dibuka sekuriti. Namun para wartawan yang hadir tetap tidak diperbolehkan masuk untuk mengambil dokumen foto dan video.

Hingga pukul 17.00 WIB, tim penyidik masih berada di sejumlah ruangan di Kantor Disperkim Rohul. Kemudian pada pukul 17.45 WIB, Kasat Reskrim Polres Rohul beserta anggota keluar dari pintu depan Kantor Disperkim Rohul membawa sejumlah barang bukti yang dimasukkan dalam plastik.

‘’Dari penggeledahan di Kantor UPTD Pengelola Air Bersih dan Kantor Disperkim Rohul, kami menyita sejumlah alat bukti. Ada 30 item, seperti satu unit komputer, dokumen penting, dan cap stempel. Kalau tak salah ada tujuh ruangan yang kami geledah,’’ ujar Kapolres Rokan Hulu AKBP Budi Setiyono SIK MH melalui Kasat Reskrim Polres Rohul AKP Dr Raja Kosmos Parmulais SH MH, Rabu (24/1).

Diakuinya, penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan tersebut, sehubungan dengan adanya alat bukti petunjuk baru. ‘’Update terbaru dalam penanganan perkara, kami lakukan penggeledahan untuk melengkapi alat bukti saja. Jadi ada petunjuk baru terhadap alat bukti lain yang lebih kuat,’’ terangnya.

Apakah penyitaan alat bukti baru ini ada kaitannya dengan adanya rencana penetapan tersangka baru? ‘’Doakan secepatnya. Barang bukti yang kami sita di tujuh ruang di Kantor UPTD Pengelola Air Bersih dan Kantor Disperkim Rohul, adanya bukti petunjuk baru untuk penguatan dalam perkembangan penyidikan perkara yang kami tangani,’’ katanya.

Raja Kosmos kembali menegaskan, penggeledahan ini telah mendapat izin dari Pengadilan Negeri Pasirpengaraian. ‘’Ada penetapan izin dari Pengadilan Negeri Pasirpengaraian, makanya kita lakukan penggeledahan dan penyitaan sejumlah alat bukti,’’ tuturnya.

Sebelumnya, Tim Penyidik Tipikor Satreskrim Polres Rohul telah melakukan penahanan terhadap kedua tersangka yakni Herry Islami ST MT selaku Kadis Perkim Rohul dan Josua Tobing selaku Direktur PT ERB, Sabtu (20/1) dini hari.

Kedua tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari, terhitung 20 Januari hingga 8 Februari mendatang di Rumah Tahanan (Rutan) Mapolres Rohul. Sebelumnya, keduanya ditetapkan sebagai tersangka oleh Tim Penyidik Satreskrim Polres Rohul pada 11 Januari 2024.

Raja Kosmos mengatakan Tim Penyidik Satreskrim Polres Rohul menargetkan secepatnya akan melimpahan berkas perkara tahap satu kasus ini. ‘’Kita target, dua pekan ke depan, sejak ditahannya kedua tersangka. Kemungkinan pekan depan sudah kita kirim berkas perkaranya,’’ tegas Kasat.

Diketahui, terungkapnya perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan BBM di Dinas Perkim Rohul, berawal dari penyidik menerima surat Laporan Pengaduan Masyarakat. Selanjutnya Penyidik Unit Tipikor Polres Rohul menindaklanjuti.

Dari hasil penyelidikan, ditemukan adanya dugaan tindak pidana korupsi dan atau penyalahgunaan wewenang dalam jabatan yang dikuatkan dengan Laporan Hasil Audit Khusus Inspektorat Kabupaten Rohul dengan temuan penyalahgunaan sebesar Rp5,9 miliar.

Selanjutnya penyidik meningkatkan status dari penyelidikan ke penyidikan dengan Joint Investigation Satreskrim Polres Rohul dan Subdit III Krimsus Polda Riau pada 4 Agustus 2023.

Dari hasil penyidikan, sebanyak 63 orang saksi dan 2 orang ahli telah dilakukan pemeriksaan serta Laporan Hasil Kerugian Keuangan Negara dari BPKP Provinsi Riau dengan nilai PKN sebesar Rp6,2 miliar.

Dari proses penyidikan dan pemeriksan puluhan saksi, Tim Penyidik telah menggelar perkara dan ditetapkan dua tersangka inisial HI selaku Pengguna Anggaran atau Kadis Perkim Rohul dan tersangkat JT selaku Direktur PT Esa Riau Berjaya yang ditetapkan pada 11 Januari 2024.

Sejumlah barang bukti yang diamankan penyidik, berupa dokumen kontrak, dokumen pencairan, dokumen SO/DO dari PT Esa Riau Berjaya dan laporan realisasi pemakaian BBM.

Dalam kasus tersebut, kedua tersangka HI dan JT diancam Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pinda Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan TP Korupsi.(epp)

Redaksi

Recent Posts

Aslog Kapolri Pimpin Langsung Pemadaman Karhutla di Pelalawan

Mabes Polri mengirim 6.000 liter Formula X-Fire untuk memperkuat pemadaman karhutla di Pelalawan, terutama kawasan…

2 hari ago

Kabut Asap Pekanbaru, Sekolah Kembali Tatap Muka Terbatas dengan Wajib Masker

Kabut asap karhutla masih berdampak pada sekolah di Pekanbaru. PTM terbatas diberlakukan dengan kewajiban masker…

2 hari ago

Hujan Lebat Guyur Kuansing, Salat Istisqa Dialihkan Jadi Tausyiah dan Doa Bersama

Hujan lebat mengguyur Kuansing sejak Jumat dini hari. Salat Istisqa dialihkan menjadi tausyiah dan doa…

2 hari ago

Kasus Dugaan Pencabulan Santriwati, Pengasuh Ponpes di Lubuk Dalam Dibekuk

Pengasuh ponpes di Lubuk Dalam, Siak, RS alias KR ditangkap terkait dugaan pencabulan santriwati. Polisi…

2 hari ago

HSBL 2026 Pekanbaru Segera Bergulir, 46 Tim Siap Adu Kemampuan

HSBL 2026 Pekanbaru diikuti 46 tim dan menghadirkan kategori Junior khusus pelajar SMP atau sederajat…

3 hari ago

PSPS Pekanbaru Tantang PSIS di Laga Pembuka Championship 2026/2027

PSPS Pekanbaru menghadapi PSIS Semarang di laga pembuka Championship 2026/2027. Askar Bertuah menargetkan poin dari…

3 hari ago