Categories: Rokan Hulu

Jam Operasional PKL Pematang Baih Dibatasi

PEMERINTAH Kabupaten Rokan Hulu (Pemkab Rohul) melalui Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) secara resmi mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 300.2/01/SE/Satpol PP Damkar-Ops/UM/2025/87 tentang tertib pedagang kaki lima (PKL).

Melalui SE tersebut, jam operasional PKL di kawasan Pematang Baih atau Purna MTQ Desa Pematang Berangan, Kecamatan Rambah, dibatasi hingga pukul 00.00 WIB.

Kepala Satpol PP dan Damkar Rohul Gorneng SSos MSi, Selasa (15/7) menegaskan, sesuai arahan pimpinan, pembatasan jam operasional PKL ini merupakan upaOya pemerintah dalam mewujudkan lingkungan yang tertib, nyaman, dan bersih. Kebijakan ini mengacu pada Pasal 16 ayat (1) dan (2) Peraturan Daerah Kabupaten Rokan Hulu Nomor 2 Tahun 2022 tentang perubahan atas Perda Nomor 2 Tahun 2019 tentang Ketertiban Umum.

Menurutnya, SE tentang tertib PKL yang ditandatanganinya itu, telah disosialisasikan kepada PKL yang berjualan di kawasan Pematang Baih atau Purna MTQ Pasirpengaraian. ‘’Seluruh pedagang kaki lima yang berjualan di area tersebut hanya diperbolehkan beraktivitas hingga pukul 00.00 WIB. Setelah itu, area jualan harus langsung dibersihkan dan perlengkapan dagangan dirapikan,’’ pintanya.

Selain batasan waktu, lanjut Gorneng, ada kewajiban PKL untuk menjaga kebersihan dengan mengumpulkan dan membersihkan sampah dari hasil usahanya masing-masing untuk dibuang ke tong sampah.

‘’Kita tidak melarang pedagang yang berjualan menggunakan sound system musik atau karaoke, tapi volumenya harus dikecilkan agar tidak mengganggu masyarakat sekitar dan penggunaannya hanya diperbolehkan hingga pukul 23.00 WIB,’’ jelasnya.

Gorneng meminta, PKL dilarang keras menjual minuman keras (miras) di kawasan tersebut. Termasuk pemilik permainan anak-anak diwajibkan memastikan kendaraan bermesin atau listrik yang digunakan tidak keluar ke jalur utama jalan raya demi menjaga keselamatan anak-anak dan pengguna jalan lainnya.(epp)






Reporter: Engki Prima Putra

Redaksi

Share
Published by
Redaksi

Recent Posts

Justin Hubner Batal ke Piala AFF 2026? Klub Belanda Disebut Tak Beri Izin

Justin Hubner dikabarkan terancam absen di Piala AFF 2026 karena Fortuna Sittard disebut tak memberi…

42 menit ago

Fajar/Fikri Tembus Final China Open 2026 usai Duel Sengit Lawan Tuan Rumah

Fajar Alfian/Muhammad Shohibul Fikri melaju ke final China Open 2026 setelah mengalahkan Liang Wei Keng/Wang…

1 jam ago

Bhabinkamtibmas Ikut Turun ke Arena Pacu Jalur, Jadi Timbo Ruang Endang Rumus

Bhabinkamtibmas Polsek Kuantan Mudik Bripka Asril ikut menjadi Timbo Ruang Jalur Endang Rumus dalam Pacu…

1 jam ago

Pemko Pekanbaru Kebut Perbaikan Jalan, 19 Ruas Sepanjang 23 Kilometer Sudah Diaspal

Pemko Pekanbaru telah mengaspal 19 ruas jalan sepanjang 23 kilometer hingga pertengahan 2026 dan terus…

1 jam ago

Harimau Sumatra Muncul di Inhil, Warga Diminta Waspada dan Tak Keluar Sendirian

Harimau sumatra muncul di Desa Danai, Inhil, dan dilaporkan memangsa sapi warga. Polisi meminta masyarakat…

2 jam ago

Polda Riau Tanam Kembali Mangrove Rusak Seluas 118 Hektare di Rohil

Kapolda Riau memimpin penanaman kembali mangrove rusak seluas 118 hektare di Rohil sebagai tindak lanjut…

1 hari ago