Personel Satpol PP sedang memindahkan tempat usaha PKL yang berjualan di tepi ruas Jalan Diponegoro Pasirpengaraian, baru-baru ini. (Dinas Kominfo Rohul Untuk Riau Pos)
PEMERINTAH Kabupaten Rokan Hulu (Pemkab Rohul) melalui Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) secara resmi mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 300.2/01/SE/Satpol PP Damkar-Ops/UM/2025/87 tentang tertib pedagang kaki lima (PKL).
Melalui SE tersebut, jam operasional PKL di kawasan Pematang Baih atau Purna MTQ Desa Pematang Berangan, Kecamatan Rambah, dibatasi hingga pukul 00.00 WIB.
Kepala Satpol PP dan Damkar Rohul Gorneng SSos MSi, Selasa (15/7) menegaskan, sesuai arahan pimpinan, pembatasan jam operasional PKL ini merupakan upaOya pemerintah dalam mewujudkan lingkungan yang tertib, nyaman, dan bersih. Kebijakan ini mengacu pada Pasal 16 ayat (1) dan (2) Peraturan Daerah Kabupaten Rokan Hulu Nomor 2 Tahun 2022 tentang perubahan atas Perda Nomor 2 Tahun 2019 tentang Ketertiban Umum.
Menurutnya, SE tentang tertib PKL yang ditandatanganinya itu, telah disosialisasikan kepada PKL yang berjualan di kawasan Pematang Baih atau Purna MTQ Pasirpengaraian. ‘’Seluruh pedagang kaki lima yang berjualan di area tersebut hanya diperbolehkan beraktivitas hingga pukul 00.00 WIB. Setelah itu, area jualan harus langsung dibersihkan dan perlengkapan dagangan dirapikan,’’ pintanya.
Selain batasan waktu, lanjut Gorneng, ada kewajiban PKL untuk menjaga kebersihan dengan mengumpulkan dan membersihkan sampah dari hasil usahanya masing-masing untuk dibuang ke tong sampah.
‘’Kita tidak melarang pedagang yang berjualan menggunakan sound system musik atau karaoke, tapi volumenya harus dikecilkan agar tidak mengganggu masyarakat sekitar dan penggunaannya hanya diperbolehkan hingga pukul 23.00 WIB,’’ jelasnya.
Gorneng meminta, PKL dilarang keras menjual minuman keras (miras) di kawasan tersebut. Termasuk pemilik permainan anak-anak diwajibkan memastikan kendaraan bermesin atau listrik yang digunakan tidak keluar ke jalur utama jalan raya demi menjaga keselamatan anak-anak dan pengguna jalan lainnya.(epp)
Disnaker Pekanbaru memperketat pengawasan UMK 2026 dengan menyidak hotel dan rumah sakit untuk memastikan gaji…
Menjelang Riau Pos Fun Bike 2026, antusiasme peserta perorangan terus meningkat. Iven gowes massal ini…
RSUD Arifin Achmad berhasil menangani kasus langka pasien tersedak paku hingga ke paru-paru tanpa operasi…
Polres Bengkalis menggerebek rumah di Bandar Laksamana yang diduga jadi penampungan PMI ilegal. Empat terduga…
Puluhan siswa SMP Global Andalan mengikuti outing class ke Riau Pos untuk belajar jurnalistik, mengenal…
Pemko Pekanbaru menyegel New Paragon KTV usai viral video pesta waria. Pemeriksaan masih berlangsung, izin…