Categories: Rokan Hulu

Usaha Tambang Galian C Dikenakan Pajak MBLB

ROKANHULU (RIAUPOS.CO) – TERHITUNG Januari lalu, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) melakukan pemungutan pajak terhadap tambang galian C atau Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) yang beroperasi di Rokan Hulu (Rohul).

Kegiatan pengambilan MBLB seperti pasir batu, tanah urug yang dilakukan terhadap orang pribadi atau badan usaha baik memiliki izin usaha atau belum memiliki izin. Bila memenuhi kriteria sebagai objek pajak MBLB, maka orang pribadi/badan usaha tersebut ditetapkan sebagai wajib pajak MBLB. ‘’Kami sudah dua kali menggelar sosialisasi kepada pengusaha tambang Galian C yang beroperasi di Kabupaten Rohul pada akhir tahun lalu. Terutama terkait regulasi yang mengatur tentang pemungutan Pajak MBLB. Apakah memiliki izin usaha atau belum memiliki izin yang dikeluarkan pemerintah, maka wajib di pungut pajak MBLB dengan besaan tarif 20 persen,’’ ungkap Plt Kepala Bapenda Zulheri SE MM kepada Riau Pos, Senin (5/2).

Sebagai dasar hukum, kata Zulheri pemungutan pajak tambang balian C atau MBLB itu, Bapenda Rohul mengacu Undang undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Lanjutnya, Kemudian Peraturan Daerah (Perda) Rohul Nomor 9 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan Surat Direktur Jendral Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor: 900.1.13.1/13823/Keuda tentang Penjelasan Mengenai Legalitas dan Pemungutan Pajak MBLB.

Zulheri mengatakan, sesuai regulasi tersebut, pengambilan MBLB yang dikecualikan dari objek pajak adalah pengambilan MBLB yang tidak diperjualbelikan/dipindahtangankan dan untuk keperluan pemancangan tiang listrik/telepon, penanaman kabel, penanaman pipa, dan sejenisnya yang tidak mengubah fungsi permukaan tanah.(esi)

Laporan ENGKI PRIMA PUTRA, Pasirpangaraian

Redaksi

Share
Published by
Redaksi

Recent Posts

Aslog Kapolri Pimpin Langsung Pemadaman Karhutla di Pelalawan

Mabes Polri mengirim 6.000 liter Formula X-Fire untuk memperkuat pemadaman karhutla di Pelalawan, terutama kawasan…

2 hari ago

Kabut Asap Pekanbaru, Sekolah Kembali Tatap Muka Terbatas dengan Wajib Masker

Kabut asap karhutla masih berdampak pada sekolah di Pekanbaru. PTM terbatas diberlakukan dengan kewajiban masker…

2 hari ago

Hujan Lebat Guyur Kuansing, Salat Istisqa Dialihkan Jadi Tausyiah dan Doa Bersama

Hujan lebat mengguyur Kuansing sejak Jumat dini hari. Salat Istisqa dialihkan menjadi tausyiah dan doa…

2 hari ago

Kasus Dugaan Pencabulan Santriwati, Pengasuh Ponpes di Lubuk Dalam Dibekuk

Pengasuh ponpes di Lubuk Dalam, Siak, RS alias KR ditangkap terkait dugaan pencabulan santriwati. Polisi…

2 hari ago

HSBL 2026 Pekanbaru Segera Bergulir, 46 Tim Siap Adu Kemampuan

HSBL 2026 Pekanbaru diikuti 46 tim dan menghadirkan kategori Junior khusus pelajar SMP atau sederajat…

3 hari ago

PSPS Pekanbaru Tantang PSIS di Laga Pembuka Championship 2026/2027

PSPS Pekanbaru menghadapi PSIS Semarang di laga pembuka Championship 2026/2027. Askar Bertuah menargetkan poin dari…

3 hari ago