ZULHENDRI
ROKANHULU (RIAUPOS.CO) – TERHITUNG Januari lalu, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) melakukan pemungutan pajak terhadap tambang galian C atau Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) yang beroperasi di Rokan Hulu (Rohul).
Kegiatan pengambilan MBLB seperti pasir batu, tanah urug yang dilakukan terhadap orang pribadi atau badan usaha baik memiliki izin usaha atau belum memiliki izin. Bila memenuhi kriteria sebagai objek pajak MBLB, maka orang pribadi/badan usaha tersebut ditetapkan sebagai wajib pajak MBLB. ‘’Kami sudah dua kali menggelar sosialisasi kepada pengusaha tambang Galian C yang beroperasi di Kabupaten Rohul pada akhir tahun lalu. Terutama terkait regulasi yang mengatur tentang pemungutan Pajak MBLB. Apakah memiliki izin usaha atau belum memiliki izin yang dikeluarkan pemerintah, maka wajib di pungut pajak MBLB dengan besaan tarif 20 persen,’’ ungkap Plt Kepala Bapenda Zulheri SE MM kepada Riau Pos, Senin (5/2).
Sebagai dasar hukum, kata Zulheri pemungutan pajak tambang balian C atau MBLB itu, Bapenda Rohul mengacu Undang undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Lanjutnya, Kemudian Peraturan Daerah (Perda) Rohul Nomor 9 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan Surat Direktur Jendral Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor: 900.1.13.1/13823/Keuda tentang Penjelasan Mengenai Legalitas dan Pemungutan Pajak MBLB.
Zulheri mengatakan, sesuai regulasi tersebut, pengambilan MBLB yang dikecualikan dari objek pajak adalah pengambilan MBLB yang tidak diperjualbelikan/dipindahtangankan dan untuk keperluan pemancangan tiang listrik/telepon, penanaman kabel, penanaman pipa, dan sejenisnya yang tidak mengubah fungsi permukaan tanah.(esi)
Laporan ENGKI PRIMA PUTRA, Pasirpangaraian
Grand Zuri Pekanbaru gelar Showcase Iftar Nusantara Ramadan 2026, perkenalkan paket buka puasa untuk klien…
PTPN IV PalmCo salurkan 6 juta bibit sawit bersertifikat, dampingi 93 koperasi dan dorong sertifikasi…
Mitsubishi hadirkan Destinator 55th Anniversary Edition berbasis varian tertinggi, berstatus limited dengan harga Rp520,5 juta.
Rayakan HUT ke-7, The Zuri Hotel Pekanbaru gelar donor darah dan kumpulkan 63 kantong untuk…
Pegadaian perkuat posisi sebagai investasi emas nomor 1, tawarkan layanan mudah, aman, dan dukung misi…
Polresta Pekanbaru ubah nama tiga Polsek sesuaikan pemekaran wilayah, demi permudah layanan kepolisian bagi masyarakat.