Categories: Rokan Hilir

Gerak Cepat! Kejari Rohil Amankan Puluhan Mobil Pemkab dari Tangan yang Tak Berhak

BAGANSIAPIAPI (RIAUPOS.CO)Upaya penertiban aset milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rokan Hilir (Rohil) akhirnya membuahkan hasil. Dalam waktu kurang dari satu bulan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Rohil berhasil mengembalikan 21 kendaraan dinas yang sebelumnya dikuasai pihak yang tidak lagi berhak.

Langkah tersebut merupakan hasil kerja sama antara Pemkab Rohil dengan Kejari untuk memulihkan aset daerah. Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Rohil, Andi Adikawira Putera MH, menjelaskan bahwa setelah menerima surat kuasa khusus, pihaknya segera melakukan penertiban secara intensif.

“Alhamdulillah, dalam waktu sekitar satu bulan sudah 21 mobil dikembalikan ke Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) dari total 53 aset kendaraan yang ditelusuri,” ungkap Andi, Jumat (24/10) di Bagansiapiapi.

Ia menuturkan, proses penertiban dilakukan dengan pendekatan persuasif. Tahap awal dimulai dengan mengirimkan surat kepada pihak-pihak yang masih menguasai kendaraan, meski status kepemilikannya sudah tidak sah. “Kami mendahulukan pendekatan baik agar aset bisa dikembalikan tanpa konflik,” ujarnya.

Saat ini, tercatat lebih dari 50 kendaraan roda empat masih dalam penguasaan pihak lain. Namun, Kejari menargetkan seluruhnya bisa kembali ke Pemkab Rohil dalam waktu dua bulan ke depan.
“Progresnya cukup cepat. Insyaallah dua bulan ke depan tuntas, dan nanti akan dilanjutkan oleh Kajari yang baru,” jelas Andi.

Meski begitu, Andi mengakui adanya beberapa kendala di lapangan. Sejumlah kendaraan diketahui sudah berpindah tangan atau dalam kondisi rusak berat, sehingga proses penarikan tidak mudah.
“Namun kami tetap berupaya agar seluruh aset dapat pulih. Kami terus berkoordinasi dengan pihak terkait untuk menuntaskan pemulihan aset daerah,” tegasnya.

Langkah cepat Kejari Rohil ini diapresiasi berbagai pihak sebagai bentuk komitmen dalam menjaga akuntabilitas dan transparansi pengelolaan aset daerah. Keberhasilan ini juga diharapkan menjadi dorongan bagi mantan pejabat atau pihak lain agar segera mengembalikan kendaraan dinas yang masih mereka kuasai tanpa hak.(fad)

Redaksi

Recent Posts

Mantan Dirut PT SPRH Divonis 11 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi PI Rp64,2 Miliar

Mantan Dirut PT SPRH Rahman divonis 11 tahun penjara dalam kasus korupsi dana PI 10…

13 jam ago

Kebakaran Hebat di Jalan Belimbing Pekanbaru, Lima Kios Ludes Dilalap Api

Kebakaran menghanguskan lima kios di Jalan Belimbing, Pekanbaru. Damkar mengerahkan tujuh armada dan berhasil mencegah…

14 jam ago

Rapat Banggar Berujung Kericuhan, Bentrokan Pecah di Gedung DPRD Riau

Kericuhan di DPRD Riau usai rapat Banggar memicu bentrokan dua kubu. Polisi menyelidiki insiden, sementara…

15 jam ago

Polisi Ungkap Temuan Baru Kematian Dokter PPDS di Siak, Dua Jenis Obat Disita dari TKP

Polres Siak menyebut belum ditemukan tanda kekerasan secara kasat mata pada dokter PPDS yang meninggal.…

16 jam ago

Bupati Inhu Dorong UMKM Urus Sertifikat Halal Gratis, OPD Diminta Aktif Dampingi

Bupati Inhu meminta OPD mendampingi UMKM mengurus sertifikat halal gratis agar pelaku usaha memanfaatkan program…

2 hari ago

APHI Riau Dorong Pelaku Usaha Hutan Garap Peluang Bisnis Karbon Lewat Aturan Baru

APHI Riau dan Fairatmos menggelar diskusi perdagangan karbon guna memperkuat kapasitas pemegang PBPH menyambut implementasi…

2 hari ago