Categories: Pelalawan

Polisi Sita Chainsaw dan Tangkap Enam Pelaku Illegal Logging di Hutan Perbatasan

TELUK MERANTI(RIAUPOS.CO) Polres Pelalawan berhasil membongkar praktik illegal logging di wilayah perbatasan Kabupaten Pelalawan dan Indragiri Hilir (Inhil), Kamis (27/11). Enam terduga pelaku yang ditangkap adalah AP (37), Z (50), F (40), ES (23), R (41), dan EK (36) dalam operasi di Desa Pulau Muda, Kecamatan Teluk Meranti.

Kapolres Pelalawan AKBP John Louis Letedara SIK, didampingi Kasat Reskrim AKP I Gede Yoga Eka Pranata STrK SIK MH, menyampaikan bahwa penindakan ini merupakan tindak lanjut arahan Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan sekaligus wujud komitmen untuk memberantas perusakan lingkungan.

Ia menjelaskan, enam tersangka yang diamankan memiliki peran berbeda, mulai dari ketua tim pekerja, penggesek, hingga pelangsir kayu. Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti tim ke lokasi kejadian.

“Pada Rabu (26/11) malam, tim Satreskrim Polres Pelalawan mendapat laporan dan langsung melakukan penyisiran kanal hingga batas hutan. Namun karena keterbatasan waktu dan adanya hewan buas, penyisiran dilanjutkan ke esok harinya demi keselamatan anggota,” ujarnya.

Berkat kerja keras tim yang dipimpin Kasat Reskrim AKP I Gede, aktivitas illegal logging akhirnya terdeteksi pada Kamis (27/11) dini hari. Polisi mengamankan AP yang kedapatan sedang melangsir kayu olahan menggunakan sepeda yang telah dimodifikasi.

“Setelah AP diamankan, tim melanjutkan penyisiran dan menemukan F. Dari interogasi awal, F mengaku baru saja membelah dan memotong kayu. Ia juga diamankan bersama mesin chainsaw,” jelas Kapolres.

John Louis menambahkan, AP juga mengakui pernah melakukan perambahan hutan di lokasi lain. Tim kemudian bergerak ke TKP 2 dan menemukan tiga terduga pelaku lain—Z, ES, dan EK—yang sedang beristirahat.

Dari interogasi awal, ketiganya mengaku baru saja mengolah kayu hutan bersama pelaku lain. Polisi juga menangkap R yang saat itu hendak melangsir kayu olahan. Dua unit chainsaw turut disita sebagai barang bukti.

“Dari enam terduga pelaku, Z yang merupakan ketua tim pekerja mengaku telah melakukan pembalakan liar di Kecamatan Kuala Lahang, Kabupaten Inhil. Kami juga berkoordinasi dengan Polres Inhil karena sebagian TKP berada di wilayah mereka,” tutupnya.(amn)

Redaksi

Recent Posts

51 Peserta Daftar Calon Pimpinan Baznas Riau Periode 2026–2031, Ini Tahapan Seleksinya

Pendaftaran calon pimpinan Baznas Riau periode 2026–2031 ditutup dengan 51 peserta. Seleksi administrasi dimulai sebelum…

13 jam ago

Rida K Liamsi Disebut Terima Gaji Rp200 Juta, Ini Kesaksian Dirut Riau Pos

Sidang perkara penggelapan Riau Pos mengungkap gaji Rida K Liamsi Rp200 juta per bulan dan…

14 jam ago

115 Titik Panas Terdeteksi di Riau, Indragiri Hulu Tertinggi dan Udara Pekanbaru Tidak Sehat

BMKG Pekanbaru mendeteksi 115 titik panas di Riau pada Rabu (16/9/2026). Indragiri Hulu menjadi wilayah…

14 jam ago

Houthi Serang Tiga Kota Arab Saudi dengan Rudal dan Drone, 13 Warga Terluka

Houthi melancarkan serangan rudal dan drone ke tiga kota Arab Saudi. Sebanyak 13 warga terluka…

14 jam ago

Disdukcapil Pekanbaru Ingatkan Warga Waspadai Penipuan Mengatasnamakan Petugas

Disdukcapil Pekanbaru mengingatkan warga waspada penipuan online yang mencatut nama petugas dan meminta data pribadi…

14 jam ago

Sindikat SIM Palsu di Siak-Pekanbaru Terbongkar, 8 Tersangka Diamankan

Polres Siak membongkar sindikat SIM palsu lintas wilayah. Delapan tersangka diamankan, 48 blangko SIM bekas…

17 jam ago