Categories: Pelalawan

Polisi Sita Chainsaw dan Tangkap Enam Pelaku Illegal Logging di Hutan Perbatasan

TELUK MERANTI(RIAUPOS.CO) Polres Pelalawan berhasil membongkar praktik illegal logging di wilayah perbatasan Kabupaten Pelalawan dan Indragiri Hilir (Inhil), Kamis (27/11). Enam terduga pelaku yang ditangkap adalah AP (37), Z (50), F (40), ES (23), R (41), dan EK (36) dalam operasi di Desa Pulau Muda, Kecamatan Teluk Meranti.

Kapolres Pelalawan AKBP John Louis Letedara SIK, didampingi Kasat Reskrim AKP I Gede Yoga Eka Pranata STrK SIK MH, menyampaikan bahwa penindakan ini merupakan tindak lanjut arahan Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan sekaligus wujud komitmen untuk memberantas perusakan lingkungan.

Ia menjelaskan, enam tersangka yang diamankan memiliki peran berbeda, mulai dari ketua tim pekerja, penggesek, hingga pelangsir kayu. Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti tim ke lokasi kejadian.

“Pada Rabu (26/11) malam, tim Satreskrim Polres Pelalawan mendapat laporan dan langsung melakukan penyisiran kanal hingga batas hutan. Namun karena keterbatasan waktu dan adanya hewan buas, penyisiran dilanjutkan ke esok harinya demi keselamatan anggota,” ujarnya.

Berkat kerja keras tim yang dipimpin Kasat Reskrim AKP I Gede, aktivitas illegal logging akhirnya terdeteksi pada Kamis (27/11) dini hari. Polisi mengamankan AP yang kedapatan sedang melangsir kayu olahan menggunakan sepeda yang telah dimodifikasi.

“Setelah AP diamankan, tim melanjutkan penyisiran dan menemukan F. Dari interogasi awal, F mengaku baru saja membelah dan memotong kayu. Ia juga diamankan bersama mesin chainsaw,” jelas Kapolres.

John Louis menambahkan, AP juga mengakui pernah melakukan perambahan hutan di lokasi lain. Tim kemudian bergerak ke TKP 2 dan menemukan tiga terduga pelaku lain—Z, ES, dan EK—yang sedang beristirahat.

Dari interogasi awal, ketiganya mengaku baru saja mengolah kayu hutan bersama pelaku lain. Polisi juga menangkap R yang saat itu hendak melangsir kayu olahan. Dua unit chainsaw turut disita sebagai barang bukti.

“Dari enam terduga pelaku, Z yang merupakan ketua tim pekerja mengaku telah melakukan pembalakan liar di Kecamatan Kuala Lahang, Kabupaten Inhil. Kami juga berkoordinasi dengan Polres Inhil karena sebagian TKP berada di wilayah mereka,” tutupnya.(amn)

Redaksi

Recent Posts

Tiga Bulan Teror Warga, Buaya 2,5 Meter di Sungai Gaung Akhirnya Diamankan

Buaya sepanjang 2,5 meter yang meresahkan warga Sungai Gaung, Inhil, selama tiga bulan akhirnya berhasil…

34 menit ago

UNPRI Pekanbaru Ukir Prestasi Nasional, Tiga Tim Mahasiswa Sabet Empat Penghargaan

Mahasiswa UNPRI Kampus Pekanbaru meraih empat penghargaan di ajang LETIN 8 tingkat nasional, mulai dari…

45 menit ago

Pemprov Riau Gelar Nobar Final Piala Dunia 2026, Masyarakat Diundang Gratis ke Kantor Gubernur

Pemprov Riau menggelar nobar final Piala Dunia 2026 di halaman Kantor Gubernur Riau. Masyarakat diundang…

3 jam ago

Pemko Pekanbaru Kembali Gelar Nobar Final Piala Dunia 2026, Ada Hiburan dan Doorprize

Pemko Pekanbaru kembali menggelar nobar final Piala Dunia 2026 di RTH Tunjuk Ajar Integritas. Acara…

4 jam ago

Cari Minuman Segar? Khas Pekanbaru Hotel Hadirkan Mango Dragon Refreshments Mulai Rp25 Rib

Khas Pekanbaru Hotel menghadirkan Mango Dragon Refreshments dengan dua varian minuman tropis premium. Nikmati hanya…

10 jam ago

Antrean Panjang di Jalintim KM 75, Satlantas Pelalawan Bagikan 250 Paket Makanan untuk Pengendara

Satlantas Polres Pelalawan membagikan 250 paket makanan kepada pengendara yang terjebak antrean panjang akibat proyek…

13 jam ago