Categories: Pelalawan

Polisi Sita Chainsaw dan Tangkap Enam Pelaku Illegal Logging di Hutan Perbatasan

TELUK MERANTI(RIAUPOS.CO) Polres Pelalawan berhasil membongkar praktik illegal logging di wilayah perbatasan Kabupaten Pelalawan dan Indragiri Hilir (Inhil), Kamis (27/11). Enam terduga pelaku yang ditangkap adalah AP (37), Z (50), F (40), ES (23), R (41), dan EK (36) dalam operasi di Desa Pulau Muda, Kecamatan Teluk Meranti.

Kapolres Pelalawan AKBP John Louis Letedara SIK, didampingi Kasat Reskrim AKP I Gede Yoga Eka Pranata STrK SIK MH, menyampaikan bahwa penindakan ini merupakan tindak lanjut arahan Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan sekaligus wujud komitmen untuk memberantas perusakan lingkungan.

Ia menjelaskan, enam tersangka yang diamankan memiliki peran berbeda, mulai dari ketua tim pekerja, penggesek, hingga pelangsir kayu. Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti tim ke lokasi kejadian.

“Pada Rabu (26/11) malam, tim Satreskrim Polres Pelalawan mendapat laporan dan langsung melakukan penyisiran kanal hingga batas hutan. Namun karena keterbatasan waktu dan adanya hewan buas, penyisiran dilanjutkan ke esok harinya demi keselamatan anggota,” ujarnya.

Berkat kerja keras tim yang dipimpin Kasat Reskrim AKP I Gede, aktivitas illegal logging akhirnya terdeteksi pada Kamis (27/11) dini hari. Polisi mengamankan AP yang kedapatan sedang melangsir kayu olahan menggunakan sepeda yang telah dimodifikasi.

“Setelah AP diamankan, tim melanjutkan penyisiran dan menemukan F. Dari interogasi awal, F mengaku baru saja membelah dan memotong kayu. Ia juga diamankan bersama mesin chainsaw,” jelas Kapolres.

John Louis menambahkan, AP juga mengakui pernah melakukan perambahan hutan di lokasi lain. Tim kemudian bergerak ke TKP 2 dan menemukan tiga terduga pelaku lain—Z, ES, dan EK—yang sedang beristirahat.

Dari interogasi awal, ketiganya mengaku baru saja mengolah kayu hutan bersama pelaku lain. Polisi juga menangkap R yang saat itu hendak melangsir kayu olahan. Dua unit chainsaw turut disita sebagai barang bukti.

“Dari enam terduga pelaku, Z yang merupakan ketua tim pekerja mengaku telah melakukan pembalakan liar di Kecamatan Kuala Lahang, Kabupaten Inhil. Kami juga berkoordinasi dengan Polres Inhil karena sebagian TKP berada di wilayah mereka,” tutupnya.(amn)

Redaksi

Recent Posts

Dari Koto Gasib ke Pekanbaru, SeSuKa Bike Siap Gowes di Fun Bike Riau Pos 2026

Komunitas SeSuKa Bike Koto Gasib-Siak memastikan ikut Riau Pos Fun Bike 2026 sebagai ajang silaturahmi…

21 jam ago

DPRD Minta Satpol PP Pekanbaru Lebih Tegas Tertibkan Usaha dan Bangunan Liar

Komisi I DPRD Pekanbaru menyoroti lemahnya pengawasan Satpol PP dan mendesak penegakan perda terhadap usaha…

21 jam ago

Vandalisme, Geng Motor, hingga Curanmor Lintas Provinsi Diungkap Polresta Pekanbaru

Polresta Pekanbaru mengungkap berbagai kasus viral, mulai vandalisme TMP, geng motor, curanmor lintas provinsi hingga…

21 jam ago

Pemko Pekanbaru Targetkan Perbaiki Jalan Rusak Lebih dari 42 Kilometer

Pemko Pekanbaru menargetkan perbaikan jalan rusak lebih dari 42 kilometer tahun ini, menyasar pusat kota…

2 hari ago

Konsisten Sejak 2019, DBC Kembali Kirim 15 Peserta Meriahkan Riau Pos Fun Bike 2026

Duri Bike Community memastikan ikut Riau Pos Fun Bike 2026 dengan menurunkan 15 peserta dan…

2 hari ago

Butuh Pegawai Tangguh, BPR Indra Arta Perpanjang Pendaftaran Rekrutmen

BPR Indra Arta Indragiri Hulu memperpanjang pendaftaran rekrutmen pegawai baru hingga 26 Januari untuk menjaring…

2 hari ago