Wakapolres Pelalawan Kompol Asep Rahmat SH SIK MM didampingi Kasat Reskrim Iptu I Gede Yoga Eka Pranata STrK SIK dan Kasi Humas Iptu Thomas Bernandes Siahaan memperlihatkan barang bukti kasus penganiayaan di aula Teluk Meranti Polres Pelalawan, Rabu (18/6/2025). MUHAMMAD AMIN/RIAU POS
PANGKALANKERINCI (RIAUPOS.CO) – Niat baik Ag (32) untuk membela temannya justru membawanya ke balik jeruji besi. Warga Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan ini kini harus menjalani proses hukum di Polres Pelalawan setelah terlibat dalam kasus penganiayaan berat.
Kapolres Pelalawan AKBP Afrizal Asri SIK melalui Wakapolres Kompol Asep Rahmat SH SIK MM, bersama Kasat Reskrim Iptu I Gede Yoga Eka Pranata STrK SIK dan Kasi Humas Iptu Thomas Bernandes Siahaan, membenarkan peristiwa tersebut kepada awak media, Rabu (18/6). Menurutnya, Ag melakukan penganiayaan menggunakan sebilah parang saat membela rekannya yang terlibat cekcok di lokasi kerja.
“Pelaku sudah diamankan dan kini ditahan di Polres Pelalawan. Ia dijerat dengan Pasal 351 KUHP terkait penganiayaan berat. Motifnya karena ingin membantu temannya yang berselisih dengan rekan kerja lain di areal perkebunan,” terang Kompol Asep.
Kejadian tersebut terjadi di lokasi kerja sebuah perusahaan HTI di Desa Pelalawan, Kecamatan Pelalawan, akhir pekan lalu. Ag yang bekerja di perusahaan tersebut melihat temannya, Pendi, dikejar oleh beberapa pekerja lainnya karena terlibat perselisihan.
Didorong rasa solidaritas, Ag kemudian mengambil parang dari dalam barak dan secara membabi buta menyerang tiga rekan kerjanya. Ketiga korban, yakni Beadles Asemka Nainggolan (36), Juanda Sipahutar (46), dan Polar Simamora (20), mengalami luka cukup serius di leher, punggung, dan perut.
Beruntung, kejadian tersebut cepat dilerai oleh mandor lapangan yang langsung mengamankan Ag serta merebut parang dari tangannya. Ketiga korban pun segera dilarikan ke RS Amalia Medika, Pangkalankerinci untuk mendapatkan perawatan intensif.
Kini, Ag harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum, meskipun tindakan tersebut dia lakukan karena ingin menolong teman.(amn)
Bupati Inhu meminta OPD mendampingi UMKM mengurus sertifikat halal gratis agar pelaku usaha memanfaatkan program…
APHI Riau dan Fairatmos menggelar diskusi perdagangan karbon guna memperkuat kapasitas pemegang PBPH menyambut implementasi…
Speedboat SB Karya Budi karam diterjang ombak besar di perairan Mandah, Inhil. Berkat kesigapan nakhoda,…
Pemko Pekanbaru melantik 16 ASN dalam mutasi dan rotasi jabatan. Wali Kota Agung Nugroho menegaskan…
DLHK Pekanbaru menindak 29 pelanggar yang membuang sampah sembarangan selama Januari-Juni 2026. Denda Rp11,95 juta…
Seorang pemuda di Kampar diduga terjatuh ke Sungai Kampar usai melakukan aksi standing di atas…