Kepala Kejaksaan Negeri Pelalawan Arzijal SH MH
Pangkalankerinci (RIAUPOS.CO) – KEJAKSAAN Negeri (Kejari) Pelalawan terus mendalami proses penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) penyaluran pupuk subsidi tahun 2019-2022, khususnya di 3 kecamatan yakni Bandar Petalangan, Bunut, dan Pangakalan Kuras.
Bahkan untuk mempercepat proses penyidikan dugaan kasus rasuah tersebut, Korps Adhyaksa ini telah memanggil dan memeriksa ratusan saksi untuk dimintai keterangan, setelah penyelidikan kasus ini ditingkatkan tahapnya ke proses penyidikan pada April lalu.
Dalam waktu dekat, Kejari Pelalawan akan menetapkan tersangka lebih dari satu orang dalam kasus korupsi ini. Pasalnya, jaksa saat ini masih fokus melakukan penghitungan kerugian negara.
’’Saat ini kita tengah fokus melakukan penghitungan kerugian negara yang akan segera kita ajukan ke auditor. Dan setelah nilai kerugian negara ditemukan, kita akan segera mengumumkan nama tersangka dalam kasus ini,’’ terang Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Pelalawan, Azrijal SH MH, Selasa (15/7).
Diungkapkannya, untuk mempercepat proses pemghitungan kerugian keuangan negara dalam kasus dugaan korupsi ini, pihaknya telah menyita dan mengamankan sejumlah berkas dan dokumen-dokumen atau barang bukti yang berkaitan dengan objek kegiatan.
‘’Kami masih menyandingkan data awal dengan berkas dan dokumen yang telah disita. Dan kami ingin nilai kerugian negara sudah dapat dipastikan sebelum penetapan tersangka dalam kasus ini,’’ ujarnya.(hen)
Kelangkaan solar subsidi memicu antrean panjang hingga 6 jam di berbagai wilayah Riau. Masyarakat desak…
DPRD Kepulauan Meranti bakal mengesahkan dua Ranperda yang telah rampung dibahas guna mendorong capaian Indeks…
Operasi pencarian 5 jurnalis dan 3 kru speedboat yang hilang kontak di Selat Sunda resmi…
Ketua TP PKK sekaligus Bunda Literasi Pekanbaru Sulastri Agung Nugroho meraih penghargaan Apresiasi Swara Cantika…
BMKG mencatat 3.227 titik panas di Sumatera dengan 71 titik berada di Riau. Peringatan dini…
Kualitas udara di Kuansing nyaris menyentuh level sangat tidak sehat. Disdikpora Kuansing memutuskan kembali menerapkan…