Categories: Pelalawan

PN Pelalawan MoU Bersama Riau Pos

PANGKALAN KERINCI (RIAUPOS.CO) – Pengadilan Negeri (PN) Pelalawan melakukan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) bersama Riau Pos tentang panggilan kepada para pihak berperkara yang tidak diketahui lagi alamatnya, Senin (4/11).

MoU yang dipusatkan di ruang Command Center PN Pelalawan ini dipimpin Ketua PN Pelalawan Andri Simbolon SH MH didampingi Humas Alvin Luis SH bersama jajaran. Sementara itu, turut hadir dalam MoU tersebut Direktur Riau Pos Firman Agus.

Ketua PN Pelalawan Andri Simbolon SH MH mengatakan, panggilan kepada para pihak berperkara yang tidak diketahui lagi alamatnya ini berupa panggilan yang dilakukan petugas juru sita pengadilan melalui relaas media massa.

Dalam hal ini, PN Pelalawan  bekerja sama dengan Riau Pos untuk menerbitkan pengumuman panggilan melalui media cetak atau koran.  “Hal ini mengingat jangkauan Riau Pos yang luas di Provinsi Riau dan merupakan media massa berstandar nasional, sehingga ini menjadi solusi pihaknya atas permasalahan tersebut,” terangnya.

Diungkapkannya, dalam hal ini juru sita akan memberikan relaas kepada Riau Pos dan sebagai bukti penerbitan pengumuman, sehingga penerbitan pengumuman tersebut dapat menjadi eviden (bukti, red) bagi PN Pelalawan sebagai dasar tarif pembayaran kepada pihak penggugat.

“Kami mengucapkan terima kasih atas kerja sama dengan Riau Pos ini. Semoga kerja sama ini bermanfaat bagi masyarakat pencari keadilan. Bagi para pihak berperkara yang tidak diketahui lagi alamatnya tetap mendapatkan kesempatan melalui pengumuman di media cetak (koran) Riau Pos,” paparnya.

Direktur Riau Pos Firman Agus mengungkapkan, pihaknya sangat senang dan sangat mendukung MoU ini. Bahkan kerja sama ini bisa menjadi langkah awal yang baik dan juga dapat menjadi percontohan bagi PN lainnya di Provinsi Riau ini.

“Kami sangat surprise dengan adanya MoU bersama PN Pelalawan ini. Untuk itu, kami mengucapkan terima kasih atas sambutan dan kepercayaan dari  PN Pelalawan terkait penandatanganan kerja sama pemanggilan bagi para pihak berperkara yang tidak diketahui lagi alamatnya ini dengan media Riau Pos,” ujarnya.

Semoga amanah yang diberikan ini dapat terlaksana dengan baik demi terwujudnya lembaga pemerintahan yang melayani masyarakat dengan sebaik-baiknya.

Dalam MoU tersebut disepakati, untuk sekali penerbitan, maka pihak penggugat akan dikenakan biaya tarif plat (tetap) yaitu relaas panggilan Rp1.500.000 per dokumen atau surat. Sedangkan untuk biaya tarif plat yaitu relaas pemberitahuan putusan sebesar Rp2.500.000 per dokumen atau surat setiap sekali penerbitan.(amn)

Redaksi

Share
Published by
Redaksi

Recent Posts

Happy School Holiday Hadir, Nikmati Staycation Keluarga Nyaman di Khas Pekanbaru Hotel

Khas Pekanbaru Hotel menghadirkan promo Happy School Holiday mulai Rp485 ribu per malam untuk menemani…

8 jam ago

Pimpin Upacara Hari Lahir Pancasila, Agung Nugroho Ajak ASN Perkuat Semangat Melayani

Wako Pekanbaru Agung Nugroho mengajak ASN menjadikan nilai Pancasila sebagai landasan kerja dan pelayanan publik…

8 jam ago

Unri Gelar MUED 2026, Dorong Kerja Sama Berkelanjutan dengan Dunia Industri dan Pemerintahan

MUED 2026 menjadi ajang Universitas Riau memperkuat kolaborasi berkelanjutan dengan mitra strategis melalui inovasi dan…

8 jam ago

Wabup Rohul Sidak PKS, Temukan Harga TBS Sawit Masih di Bawah Ketetapan Pemprov Riau

Wabup Rohul menemukan harga TBS sawit di sejumlah PKS masih di bawah ketetapan Pemprov Riau…

9 jam ago

MTQ Riau 2026 Siap Digelar di Kuansing, Sebanyak 816 Peserta Resmi Ditetapkan

Sebanyak 816 peserta MTQ ke-44 Provinsi Riau resmi ditetapkan. Kuansing sebagai tuan rumah mengklaim seluruh…

9 jam ago

Dua Anggota Polres Inhil Resmi Dipecat, Kapolres Tegaskan Tak Ada Toleransi Pelanggaran

Dua personel Polres Inhil resmi diberhentikan tidak dengan hormat. Kapolres menegaskan komitmen penegakan disiplin dan…

9 jam ago