Polisi mengecek lokasi penambangan ilegal di Desa Petai, Kecamatan Singingi Hilir, Ahad (28/1/2024). (POLSEK Singingi Hilir UNTUK RIAUPOS.CO)
TELUKKUANTAN (RIAUPOS.CO) – Polsek Singingi Hilir melakukan pengecekan lokasi dan verifikasi terkait adanya pemberitaan salah satu media online yang menyebutkan adanya dugaan aktivitas penambangan ilegal galian golongan C yang berlokasi di Desa Petai, Kecamatan Singingi Hilir, Ahad (28/1).
Kegiatan tersebut dipimpin Kapolsek Singingi Hilir AKP Agus Susanto SH MH bersama anggota lainnya, yakni Bripka Ongki Aleksander SH dan Bripda Ade Panalosa.
Kapolres Kuansing AKBP Pangucap Priyo Soegito SIK MH melalui Kapolsek Singingi Hilir AKP Agus Susanto SH MH mengatakan, dari hasil pengecekan di lokasi, tidak ditemukan adanya kegiatan penambangan ilegal galian golongan C (quari).
‘’Tidak ada kegiatan galian C di sana. Kami sudah cek ke lokasi,’’ ujar Agus Susanto.
Kapolsek Singingi Hilir melaksanakan imbauan dan sosialisasi tentang larangan melakukan aktivitas galian C tanpa izin. Kegiatan ini dilaksanakan agar masyarakat yang beraktivitas di sekitar daerah galian C dapat melaksanakan aktivitas sesuai dengan aturan yang berlaku dan mendapatkan izin dari pihak yang berwenang.
‘’Hal ini dilakukan agar masyarakat sadar, dampak yang ditimbulkan dari kegiatan tersebut dapat merusak lingkungan dan ekosistem yang ada. Bagi siapapun yang melaksanakan aktivitas galian C tanpa izin dapat dikenakan sanksi sesuai dengan pasal 158 UU No 3 tahun 2020. Sanksinya penjara paling lama 10 tahun dan denda Rp10 miliar,’’ terang Agus Susanto.(yas)
DPRD Kota Pekanbaru mendukung penuh langkah Pemko mematangkan pembangunan Jalan Lingkar 70 guna mengurai kemacetan…
Warga Lorong Karya Bersama Parit 16 Tembilahan, Inhil, terpaksa bergotong-royong mengecor jalan rusak secara swadaya…
Anggaran perjalanan dinas (SPPD) anggota DPRD Kuansing pada APBD Murni 2026 menyentuh Rp10,4 miliar dan…
Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho menegaskan bahwa Rumah Dinas Wali Kota terbuka bagi warga yang…
The Zuri Hotel Pekanbaru menggelar paket makan malam "Flames and Flavours – All You Can…
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pekanbaru menindak tegas WN Malaysia berinisial MMM dengan sanksi deportasi…