Categories: Pekanbaru

Langgar Aturan Keimigrasian, Seorang Perempuan WN Malaysia Dideportasi dari Pekanbaru

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pekanbaru kembali memberlakukan tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi terhadap seorang warga negara asing (WNA) yang terbukti melanggar aturan hukum di Indonesia.

Sanksi pemulangan paksa tersebut dijatuhkan kepada seorang perempuan warga negara (WN) Malaysia berinisial MMM.

Proses deportasi dilaksanakan melalui Bandara Internasional Sultan Syarif Kasim II (SSK II) Pekanbaru pada Jumat (18/9/2026) lalu.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pekanbaru, Ryang Yang Satiawan, memaparkan bahwa pemulangan ini merupakan muara dari hasil pemeriksaan intensif oleh tim keimigrasian.

Dari hasil pemeriksaan, MMM dinyatakan terbukti melanggar ketentuan Pasal 78 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Ryang menegaskan bahwa penindakan ini menjadi langkah nyata dalam menegakkan supremasi hukum serta menjaga ketertiban keberadaan WNA di tanah air.

”Setiap warga negara asing yang berada di wilayah Indonesia wajib mematuhi ketentuan keimigrasian yang berlaku. Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan ditemukan adanya pelanggaran, Kantor Imigrasi akan mengambil tindakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegas Ryang, Senin (21/9/2026).

Merespons kejadian ini, Imigrasi Pekanbaru berkomitmen untuk kian memperketat sistem pengawasan terhadap aktivitas warga asing di wilayah operasionalnya.

”Pengawasan orang asing merupakan bagian penting dalam menjaga keamanan dan ketertiban. Kami mengimbau seluruh warga negara asing untuk selalu menaati ketentuan keimigrasian selama berada di Indonesia,” tambahnya.

Ryang menyebutkan bahwa tindakan tegas tersebut sekaligus menegaskan komitmen profesionalisme Imigrasi Pekanbaru dalam mengawal penegakan hukum keimigrasian secara terukur dan akuntabel.

Redaksi

Recent Posts

Bebani Jalan Kota, DPRD Pekanbaru Minta Pemko Segera Matangkan Pembangunan Jalan Lingkar 70

DPRD Kota Pekanbaru mendukung penuh langkah Pemko mematangkan pembangunan Jalan Lingkar 70 guna mengurai kemacetan…

1 jam ago

Belum Tersentuh Pemkab, Warga Parit 16 Tembilahan Swadaya Cor Jalan Rusak

Warga Lorong Karya Bersama Parit 16 Tembilahan, Inhil, terpaksa bergotong-royong mengecor jalan rusak secara swadaya…

5 jam ago

Anggaran SPPD DPRD Kuansing Tembus Rp10,4 Miliar

Anggaran perjalanan dinas (SPPD) anggota DPRD Kuansing pada APBD Murni 2026 menyentuh Rp10,4 miliar dan…

5 jam ago

Terbuka untuk Warga, Wako Agung Nugroho Jadikan Rumah Dinas Tempat Aduan Persoalan Kota

Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho menegaskan bahwa Rumah Dinas Wali Kota terbuka bagi warga yang…

5 jam ago

The Zuri Hotel Pekanbaru Gelar “Flames and Flavours – All You Can Eat Dinner”

The Zuri Hotel Pekanbaru menggelar paket makan malam "Flames and Flavours – All You Can…

6 jam ago

Titik Api Baru Muncul di Batang Gansal, Tim Gabungan Berpacu Padamkan Karhutla Inhu

Titik Karhutla baru melanda 20 hektare lahan di Batang Gansal, Inhu. Upaya pemadaman tim gabungan…

1 hari ago