Personel Polres dan Satpol PP-PKP Kuansing melakukan razia pekat di warung remang-remang milik A di belakang Komplek Perkantoran Pemkab, Sabtu (25/7/2026) malam yang ditemukan beroperasi. (Satpol PP-PKP Kuansing)
TELUKKUANTAN (RIAUPOS.CO) – Satpol PP-PKP bersama Polres Kuantan Singingi (Kuansing) kembali menggelar razia penyakit masyarakat (Pekat), Sabtu (25/7/2026) malam. Kegiatan yang berlangsung mulai pukul 21.00 WIB hingga 03.55 WIB itu menyasar lima warung remang-remang di kompleks Pemda Kuansing, sejumlah kos-kosan dan wisma di sekitar Kota Telukkuantan.
Sebelumnya, lima warung remang-remang yang berada di belakang Kompleks Perkantoran Bupati Kuansing tersebut juga telah dirazia pada Jumat (24/7/2026) malam. Namun, saat petugas gabungan mendatangi lokasi, seluruh warung dalam kondisi tutup sehingga tidak ditemukan aktivitas.
Plt Kasat Pol PP-PKP Kuansing Riokasyter Wandra mengatakan, Ahad (26/7/2026), razia melibatkan sejumlah personel gabungan. Tim terdiri dari Kabag Ops Polres Kuantan Singingi, Kasat Narkoba, Kasi Penegak Perda Pol PP-PKP Kuantan Singingi, serta personel Polres dan Satpol PP-PKP Kuantan Singingi.
Petugas kemudian menyisir lima warung remang-remang yang berada di belakang kompleks Pemda Kuansing. Dari hasil pemeriksaan, empat warung masing-masing milik inisial D, H, P dan L ditemukan dalam kondisi tutup.
Sementara itu, satu warung milik inisial A masih beraktivitas ketika tim gabungan melakukan razia. Di lokasi tersebut, petugas menemukan dua pasang muda-mudi yang sedang mengonsumsi minuman beralkohol. Selain itu, dua tamu lainnya melarikan diri saat petugas melakukan penggerebekan.
Dalam razia tersebut, petugas juga menemukan dua LC atau wanita penghibur. Keduanya mengaku berinisial SW (31), warga Sinambek, dan RA (33), yang juga berdomisili di Sinambek, Kecamatan Kuantan Tengah.
“Terhadap dua orang LC ini dilakukan penyelidikan,” ujar Rio.
Usai menyisir warung remang-remang di kompleks Pemda Kuansing, tim gabungan melanjutkan razia ke kos-kosan Az dan Wisma S. Di Wisma S, petugas menemukan sepasang muda-mudi berada berduaan di dalam kamar.
Dari hasil pemeriksaan, keduanya dinyatakan positif menggunakan narkoba. Keduanya masing-masing berinisial A, laki-laki asal Desa Jaya Kopah, dan W, perempuan asal Desa Teratak Air Hitam.
Pasangan tersebut kemudian langsung dibawa Kasat Narkoba ke Polres Kuansing untuk menjalani proses penyidikan. Sementara itu, barang bukti berupa minuman beralkohol disita oleh personel Satpol PP-PKP Kuansing.
Razia penyakit masyarakat ini dilakukan sebagai bagian dari upaya penegakan Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2010 tentang Penyakit Masyarakat (Pekat) di Kabupaten Kuantan Singingi.(dac)
Jembatan sementara di Jalan Nelayan, Rumbai, hampir rampung setelah jembatan lama ambruk pada April. Warga…
M4CR Riau memperingati Hari Mangrove Sedunia dengan penanaman mangrove di Desa Deluk, Bengkalis, sebagai upaya…
Justin Hubner dikabarkan terancam absen di Piala AFF 2026 karena Fortuna Sittard disebut tak memberi…
Fajar Alfian/Muhammad Shohibul Fikri melaju ke final China Open 2026 setelah mengalahkan Liang Wei Keng/Wang…
Bhabinkamtibmas Polsek Kuantan Mudik Bripka Asril ikut menjadi Timbo Ruang Jalur Endang Rumus dalam Pacu…
Pemko Pekanbaru telah mengaspal 19 ruas jalan sepanjang 23 kilometer hingga pertengahan 2026 dan terus…