Categories: Kuantan Singingi

Instruksi Kapolda Riau Zero PETI, Polres Kuansing Sita Ratusan Gram Emas Ilegal

TELUKKUANTAN (RIAUPOS.CO) – Menindaklanjuti instruksi tegas dari Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan untuk memberantas aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI), Polres Kuansing langsung bergerak cepat.

Pada Jumat malam (25/7/2025), Kapolres Kuansing AKBP Raden Ricky Pratidiningrat memerintahkan Kasat Reskrim AKP Shilton untuk menindaklanjuti informasi mengenai adanya penampung emas ilegal di wilayah Kopah, Kecamatan Kuantan Tengah.

Melalui operasi senyap, tim berhasil mengamankan seorang penadah berinisial BU di lokasi pembakaran emas miliknya tanpa perlawanan.

“BU mengakui emas yang dibakarnya berasal dari aktivitas PETI. Dalam seminggu, ia bisa mengolah hingga 80 gram emas,” ungkap AKP Shilton saat ditemui, Sabtu (26/7/2025).

BU juga menyebutkan bahwa dirinya tidak bertindak sendiri. Ia bekerja sama dengan seorang pemodal berinisial FR, yang sudah menjadi rekannya dalam empat bulan terakhir. Mendapat informasi itu, tim langsung melacak keberadaan FR di Lipat Kain, Kampar.

Ketika didatangi, FR sempat tidak kooperatif dan bersembunyi di atas plafon ruko. Namun petugas berhasil menangkapnya setelah membongkar plafon tersebut. Di lokasi, ditemukan 20 gram emas yang belum diolah, diduga milik BU.

“Istri FR sempat keberatan saat suaminya kami amankan,” tambah Shilton.

Dari operasi ini, polisi berhasil menyita total 348,40 gram emas, sejumlah perhiasan tanpa dokumen, dan uang tunai Rp6 juta yang dibawa BU.

“Kami serius menindak lanjuti instruksi Kapolda. Sasaran utama adalah penampung emas agar rantai distribusi PETI bisa diputus. Ini baru langkah awal, operasi akan terus berlanjut,” tegas Shilton.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk berhenti terlibat dalam aktivitas PETI, termasuk sebagai penadah, dan mengajak masyarakat memberikan informasi kepada kepolisian demi keberlangsungan lingkungan dan hukum.

Dua tersangka saat ini sudah diamankan di Mapolres Kuansing dan dijerat Pasal 161 UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Keduanya terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar.

Redaksi

Recent Posts

Sempat Tertahan di Padang, Pesawat Lion Air JT390 Akhirnya Mendarat Selamat di Pekanbaru

Pesawat Lion Air JT390 rute Jakarta–Pekanbaru sempat mengalami divert ke Bandara Internasional Minangkabau akibat faktor…

10 jam ago

Saksi Absen Dua Kali, BAP Kasus Pembunuhan Berencana Lansia di Rumbai Dibacakan di PN Pekanbaru

Sidang kasus pembunuhan berencana lansia Dumaris Sitio di PN Pekanbaru dilanjutkan dengan pembacaan BAP akibat…

19 jam ago

Anak Gajah Sumatera Lahir di TNTN Pelalawan, Titiek Soeharto Beri Nama Ganesha

Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni dan Ketua Komisi IV DPR RI Titiek Soeharto meresmikan nama…

20 jam ago

Polsek Sukajadi Amankan Pelaku Pemerasan Bermodus Kencan MiChat

Jajaran Polsek Sukajadi mengamankan pemuda diduga waria berinisial MAA terkait kasus pemerasan dan ancaman kekerasan…

21 jam ago

Sambangi SMKN 4 Pekanbaru, Roadshow Honda DBL with Kopi Good Day 2026 Riau Disambut Antusias

Rangkaian roadshow Honda DBL with Kopi Good Day 2026 Riau menyambangi SMKN 4 Pekanbaru untuk…

1 hari ago

Sisir 12 Tempat Hiburan Malam di Pekanbaru, Polda Riau Tes Urine 57 Pengunjung

Polda Riau menggelar razia gabungan di 12 Tempat Hiburan Malam (THM) Pekanbaru. Dari 57 orang…

1 hari ago