LINTER SIHALOHO
TELUKKUANTAN (RIAUPOS.CO) – Sat Reskrim Polres Kuantan Singingi (Kuansing) berhasil mengungkap dugaan tindak pidana pembakaran mobil yang terjadi Jalan Akasia Sinambek Sungai Jering, Kecamatan Kuantan Tengah, Ahad (24/3).
Kapolres Kuansing AKBP Pangucap Priyo Soegito SIK MH melalui Kasat Reskrim Polres Kuansing AKP Linter Sihaloho SH MH kepada wartawan, Senin (25/3) membenarkan adanya pembakaran mobil tersebut. Namun, belum diketahui motif pelaku.
“Seorang pelapor berinisial S menyebutkan bahwa mobil miliknya diduga dibakar oleh tersangka H. Sehingga ia mengaku mengalami kerugian sebesar Rp150 juta,” kata Linter.
Menurut Linter, kejadian bermula ketika korban S menerima laporan dari F dan R yang menyaksikan mobil S terbakar di lokasi kejadian. Korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke polisi. Lalu, tidak berapa lama, pelaku berhasil diamankan.
“Anggota yang dibantu masyarakat berhasil mengamankan pelaku. Saat ini pelaku dibawa ke Mapolres Kuansing untuk dilakukan pemeriksaan. Untuk kerugian lain, belum ada,” kata Linter.
Linter melanjutkan, tindakan yang diambil termasuk pembuatan laporan polisi, pemeriksaan terhadap pelapor dan saksi, melengkapi pendalaman informasi, pengamanan barang bukti, serta pemeriksaan terhadap tersangka.(yas)
PN Bengkalis menolak gugatan praperadilan kasus karhutla dan menguatkan keabsahan proses penyidikan Polres Bengkalis.
Pegawai PNM Ukui, Ardi Yahya, ditemukan meninggal dunia setelah tenggelam di Sungai Indragiri, Inhu
Empat tim juara Regional Riau memastikan tiket ke Piala Dunia Anak Indonesia 2026 tingkat nasional…
Pemkab Kepulauan Meranti membantah menerima Dana Reboisasi Rp23,15 miliar dan menegaskan hal itu tidak sesuai…
Dinas PUPR Kampar memperbaiki lebih dari 10 titik jalan di Bangkinang dan Bangkinang Kota demi…
Pemkab Siak membagikan 49.360 seragam sekolah gratis bagi siswa baru SD dan SMP di 294…