Categories: Kuantan Singingi

Aksi Gerakan Pemuda Tangkap Koruptor Desak Kejati Riau Usut Tuntas Kasus Korupsi Setdakab Kuansing

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Puluhan massa dari Gerakan Pemuda Tangkap Koruptor menggelar aksi unjuk rasa di depan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Senin (21/4), menuntut dilanjutkannya proses hukum atas dugaan korupsi di lingkungan Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Kuantan Singingi.

Dalam orasinya, Koordinator Aksi Anggri Wan Gusti menilai bahwa meskipun sejumlah pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijatuhi hukuman tetap, masih ada pihak lain yang disebut dalam fakta persidangan namun belum tersentuh hukum.

Kasus ini sebelumnya telah menjerat Bupati Kuansing periode 2016–2021, Mursini, yang divonis bersalah. Fakta persidangan mengungkapkan adanya aliran dana sebesar Rp590 juta kepada dua mantan anggota DPRD Kuansing periode 2014–2019, yakni Andi Putra (Rp90 juta) dan Musliadi (Rp500 juta), yang diduga berkaitan dengan pengesahan APBD 2017.

Tak hanya itu, dalam persidangan juga disebutkan penyerahan uang Rp150 juta kepada Rosi Atali guna memperlancar pembahasan APBD Perubahan tahun tersebut.

“Sudah ada pemeriksaan terhadap beberapa oknum DPRD oleh Kejari Kuansing pada 2021. Tapi hingga hari ini, belum ada kejelasan tentang status mereka. Padahal, fakta-fakta di persidangan sudah terang,” tegas Anggri.

Ia menyebut lambannya penanganan ini bisa menimbulkan kesan bahwa penegakan hukum tidak berjalan serius. Massa aksi mendesak agar kejaksaan menjadikan kasus ini sebagai prioritas, dan meminta agar informasi perkembangan kasus disampaikan secara terbuka ke publik.

“Kami menuntut transparansi dari Kejati. Rakyat berhak tahu bagaimana perkembangan penanganan kasus ini, agar tidak muncul anggapan kasus ini mandek,” lanjutnya.

Aksi damai tersebut sempat ditemui perwakilan dari Kejati Riau. Kasi Intel Kejari Kuansing, Eliksander SH MH, mengaku belum dapat memberikan komentar. Ia menyatakan akan segera berkoordinasi dengan bidang terkait dan menyampaikan perkembangan selanjutnya.

Sementara itu, Musliadi, salah satu nama yang disebut dalam fakta persidangan, belum berhasil dikonfirmasi. Nomor kontak yang bersangkutan sempat aktif namun kemudian tidak dapat dihubungi. (end/dac)

Redaksi

Recent Posts

Polres Bengkalis Musnahkan 8,2 Kg Sabu dan 5.005 Pil Ekstasi

Polres Bengkalis memusnahkan 8,2 kg lebih sabu dan 5.005 pil ekstasi. Hingga Juli 2026, polisi…

13 jam ago

Harga TBS Sawit Riau Periode 29 Juli-4 Agustus 2026 Naik, Ini Besarannya

Harga TBS sawit mitra plasma Riau naik menjadi Rp3.985,26 per kg untuk periode 29 Juli-4…

13 jam ago

Kafe A Tak Berizin dan Sudah Tiga Kali Ditegur, Satpol PP Kuansing Siapkan Langkah Tegas

Razia pekat di Kuansing mengamankan dua LC dan minuman alkohol. Kafe A yang tak berizin…

13 jam ago

Polisi Temukan 8 Paket Sabu, Residivis Narkoba Kabur dengan Tangan Terborgol

Pria di Siak yang kedapatan membawa 8 paket sabu kabur ke semak dan kebun sawit…

14 jam ago

Waspada DBD! Kasus di Kuansing Melonjak, 100 Warga Terserang pada Mei

Sebanyak 251 kasus DBD tercatat di Kuansing dalam enam bulan 2026. Warga diminta waspada dan…

14 jam ago

Riau Pos-HSBL 2026 Series Dumai Dimulai, 12 Tim Pelajar Berebut Jadi yang Terbaik

Riau Pos-HSBL 2026 memasuki series Dumai pada 29 Juli-1 Agustus. Sebanyak 12 tim putra dan…

16 jam ago