Categories: Kuantan Singingi

Aksi Gerakan Pemuda Tangkap Koruptor Desak Kejati Riau Usut Tuntas Kasus Korupsi Setdakab Kuansing

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Puluhan massa dari Gerakan Pemuda Tangkap Koruptor menggelar aksi unjuk rasa di depan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Senin (21/4), menuntut dilanjutkannya proses hukum atas dugaan korupsi di lingkungan Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Kuantan Singingi.

Dalam orasinya, Koordinator Aksi Anggri Wan Gusti menilai bahwa meskipun sejumlah pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijatuhi hukuman tetap, masih ada pihak lain yang disebut dalam fakta persidangan namun belum tersentuh hukum.

Kasus ini sebelumnya telah menjerat Bupati Kuansing periode 2016–2021, Mursini, yang divonis bersalah. Fakta persidangan mengungkapkan adanya aliran dana sebesar Rp590 juta kepada dua mantan anggota DPRD Kuansing periode 2014–2019, yakni Andi Putra (Rp90 juta) dan Musliadi (Rp500 juta), yang diduga berkaitan dengan pengesahan APBD 2017.

Tak hanya itu, dalam persidangan juga disebutkan penyerahan uang Rp150 juta kepada Rosi Atali guna memperlancar pembahasan APBD Perubahan tahun tersebut.

“Sudah ada pemeriksaan terhadap beberapa oknum DPRD oleh Kejari Kuansing pada 2021. Tapi hingga hari ini, belum ada kejelasan tentang status mereka. Padahal, fakta-fakta di persidangan sudah terang,” tegas Anggri.

Ia menyebut lambannya penanganan ini bisa menimbulkan kesan bahwa penegakan hukum tidak berjalan serius. Massa aksi mendesak agar kejaksaan menjadikan kasus ini sebagai prioritas, dan meminta agar informasi perkembangan kasus disampaikan secara terbuka ke publik.

“Kami menuntut transparansi dari Kejati. Rakyat berhak tahu bagaimana perkembangan penanganan kasus ini, agar tidak muncul anggapan kasus ini mandek,” lanjutnya.

Aksi damai tersebut sempat ditemui perwakilan dari Kejati Riau. Kasi Intel Kejari Kuansing, Eliksander SH MH, mengaku belum dapat memberikan komentar. Ia menyatakan akan segera berkoordinasi dengan bidang terkait dan menyampaikan perkembangan selanjutnya.

Sementara itu, Musliadi, salah satu nama yang disebut dalam fakta persidangan, belum berhasil dikonfirmasi. Nomor kontak yang bersangkutan sempat aktif namun kemudian tidak dapat dihubungi. (end/dac)

Redaksi

Recent Posts

Dari Koto Gasib ke Pekanbaru, SeSuKa Bike Siap Gowes di Fun Bike Riau Pos 2026

Komunitas SeSuKa Bike Koto Gasib-Siak memastikan ikut Riau Pos Fun Bike 2026 sebagai ajang silaturahmi…

21 jam ago

DPRD Minta Satpol PP Pekanbaru Lebih Tegas Tertibkan Usaha dan Bangunan Liar

Komisi I DPRD Pekanbaru menyoroti lemahnya pengawasan Satpol PP dan mendesak penegakan perda terhadap usaha…

21 jam ago

Vandalisme, Geng Motor, hingga Curanmor Lintas Provinsi Diungkap Polresta Pekanbaru

Polresta Pekanbaru mengungkap berbagai kasus viral, mulai vandalisme TMP, geng motor, curanmor lintas provinsi hingga…

21 jam ago

Pemko Pekanbaru Targetkan Perbaiki Jalan Rusak Lebih dari 42 Kilometer

Pemko Pekanbaru menargetkan perbaikan jalan rusak lebih dari 42 kilometer tahun ini, menyasar pusat kota…

2 hari ago

Konsisten Sejak 2019, DBC Kembali Kirim 15 Peserta Meriahkan Riau Pos Fun Bike 2026

Duri Bike Community memastikan ikut Riau Pos Fun Bike 2026 dengan menurunkan 15 peserta dan…

2 hari ago

Butuh Pegawai Tangguh, BPR Indra Arta Perpanjang Pendaftaran Rekrutmen

BPR Indra Arta Indragiri Hulu memperpanjang pendaftaran rekrutmen pegawai baru hingga 26 Januari untuk menjaring…

2 hari ago