Categories: Kuantan Singingi

Mantan Ketua DPRD Kuansing Ditahan Kejari, Terseret Kasus Korupsi Lahan Hotel Kuansing

TELUKKUANTAN (RIAUPOS.CO) — Mantan Ketua DPRD Kuantan Singingi (Kuansing), H Muslim SSos MSi, resmi ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuansing, Senin (20/10) sekitar pukul 12.00 WIB.
Penahanan dilakukan setelah penyidik memastikan cukupnya alat bukti dalam dugaan korupsi pembebasan lahan dan pembangunan Hotel Kuansing yang berlangsung pada 2013–2014.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Kuansing, Sunardi Ependi, menjelaskan bahwa tersangka Muslim sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 26 Mei 2025. “Hari ini (Senin), Kepala Seksi Pidana Khusus Resky Pradhana Romly SH MH telah menyerahkan tersangka dan barang bukti,” ungkap Sunardi mewakili Kajari Kuansing, Sahroni SH MH.

Berdasarkan nota pendapat Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kuansing Nomor: Print-575/L.4.18/Ft.1/10/2025, Muslim diduga terlibat dalam penyimpangan anggaran pembebasan lahan di samping Gedung Abdoer Rauf untuk pembangunan Hotel Kuantan Singingi pada 2013, serta proyek lanjutan tahun 2014.

Dalam kapasitasnya sebagai Ketua DPRD Kuansing periode 2009–2014, Muslim disebut ikut menyetujui dan mengesahkan penganggaran proyek tanpa dasar perencanaan yang sah. Ia juga diduga mengetahui adanya rekayasa administrasi dan penyalahgunaan wewenang yang berujung pada kerugian keuangan negara hingga miliaran rupiah.

Proyek hotel tersebut berawal dari kebijakan Bupati Kuansing saat itu, H Sukarmis, yang memindahkan lokasi pembangunan ke kawasan ruang terbuka hijau (RTH) tanpa kajian kelayakan. Pemerintah daerah mengalokasikan anggaran Rp5,3 miliar untuk pembebasan lahan dan Rp47,7 miliar untuk pembangunan fisik hotel yang bersumber dari APBD.

Pekerjaan fisik dilaksanakan oleh PT Waskita Karya (Persero) Tbk dengan nilai kontrak Rp46,5 miliar dan selesai 100 persen pada April 2015. Namun, hingga kini bangunan megah itu tidak pernah dimanfaatkan karena tidak memiliki dasar hukum pengelolaan, seperti Perda penyertaan modal atau pembentukan BUMD.

Akibat tidak dimanfaatkan dan dibiarkan terbengkalai, bangunan hotel mengalami kerusakan fisik hingga 56,32 persen. Hasil audit dari BPKP dan BPK RI menyebutkan bahwa proyek tersebut menimbulkan kerugian keuangan negara mencapai miliaran rupiah.

Penetapan tersangka terhadap Muslim dilakukan berdasarkan bukti yang cukup sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.(dac)

Redaksi

Recent Posts

Penuh Tawa dan Energi, Roadshow Kopi Good Day Hibur Siswa SMKN 4 Pekanbaru

Roadshow Kopi Good Day Goes to School hadir di SMKN 4 Pekanbaru, menghadirkan hiburan, kreativitas,…

11 jam ago

PKL Jualan Lewat Jam 01.00 WIB di Rohul Siap-siap Ditertibkan

Satpol PP Rohul mengingatkan PKL agar tidak berjualan melewati pukul 01.00 WIB. Pelanggar jam operasional…

11 jam ago

Pencurian Sawit dan Narkoba Dominasi Perkara di PN Bangkinang

Kasus pencurian sawit dan narkoba mendominasi perkara di PN Bangkinang. Dari 3.532 perkara masuk, sebagian…

12 jam ago

Jalan Langgam–Lubuk Ogung Rusak Parah, Truk Bertonase Berat Disorot

Jalan Langgam–Lubuk Ogung rusak parah akibat truk bertonase berat. Warga desak perbaikan dan penindakan tegas…

12 jam ago

Efisiensi Anggaran, Ratusan Mahasiswa PKH Siak Alami Tunda Bayar

Sebanyak 667 mahasiswa PKH di Siak terdampak tunda bayar UKT dan biaya hidup akibat efisiensi…

13 jam ago

Investasi Meranti Melonjak, Pemprov Riau Pasang Target Rp1,5 Triliun

Realisasi investasi Meranti 2025 mencatat rekor tertinggi dalam 10 tahun. Atas capaian itu, Pemprov Riau…

13 jam ago