Categories: Kuantan Singingi

Curi Sepeda Motor, Polsek Singingi Hilir Amankan Pelaku Beserta BB

TELUKKUANTAN (RIAUPOS.CO)- Polsek Singingi Hilir berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian satu unit sepeda motor yang terjadi di sebuah warung di Desa Petai, Kecamatan Singingi Hilir, Kabupaten Kuantan Singingi, Jumat (14/2). Pelaku A (19), berhasil diamankan beserta barang bukti kendaraan yang dicurinya.

Kapolres Kuantan Singingi AKBP Angga F Herlambang SIK SH melalui Kapolsek Singingi Hilir Iptu Alfredo Krisnata Kaban SH, Sabtu (15/2) mengatakan, peristiwa pencurian terjadi sekitar pukul 15.55 WIB ketika korban W (37), pergi berbelanja di sebuah warung di Jalan Lintas Telukkuantan-Pekanbaru, Desa Petai, Jumat (14/2).

Setibanya di lokasi, korban memarkirkan sepeda motor honda beat miliknya di depan warung dengan kunci masih tergantung di kendaraan. Ketika sedang berbelanja, korban melihat seorang pria yang tidak dikenal sudah berada di atas sepeda motor miliknya, menghidupkan mesin, dan langsung membawa kabur kendaraan tersebut.

Korban spontan berteriak meminta pertolongan warga sekitar. Tak lama setelah kejadian, korban segera menghubungi suaminya untuk melaporkan pencurian tersebut. Merespon insiden itu, suami korban langsung menjemput korban dan bersama-sama melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Singingi Hilir guna proses lebih lanjut.

Mendapat laporan dari korban, Unit Reskrim Polsek Singingi Hilir segera bergerak cepat melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap pelaku. Berdasarkan informasi dari masyarakat, pelaku terlihat melintas di Desa Sungai Paku.

Pelaku beserta sepeda motor yang dicurinya sekitar pukul 16.00 WIB berhasil diamankan di Desa Sungai Paku. Setelah diinterogasi di lokasi, pelaku A (19) mengakui perbuatannya. Selanjutnya, pelaku dibawa ke Mapolsek Singingi Hilir untuk proses hukum lebih lanjut.

Dalam kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya satu unit sepeda motor honda beat milik korban, satu buah kunci sepeda motor, dan satu lembar STNK sepeda motor honda beat. Pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian biasa sebagaimana diatur dalam Undang-Undang nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP.(dac)

Redaksi

Recent Posts

Ratusan Mahasiswa Demo di Kantor Gubernur Riau, Sempat Terlibat Saling Dorong dengan Aparat

Ratusan mahasiswa Unri menggelar demo di Kantor Gubernur Riau. Mereka menuntut pendidikan gratis 12 tahun…

12 jam ago

Pacu Jalur 2026 Digelar, Truk Angkutan Berat Dilarang Melintas di Telukkuantan, Ini Rute Pengalihan Selama Pacu Jalur

Pemkab Kuansing melarang truk angkutan berat melintas Telukkuantan 17-24 Agustus selama Pacu Jalur 2026 demi…

15 jam ago

15 Tim Berebut Gelar Juara Riau Pos-HSBL 2026 Bangkinang, Persaingan Diprediksi Sengit

Sebanyak 15 tim basket pelajar Kampar dan Rohul siap bertarung di Riau Pos-HSBL 2026 Bangkinang…

15 jam ago

Pengembang The Peak Hotel Pekanbaru Dinyatakan Pailit, Begini Nasib Pemilik Apartemen

PT Asialand dinyatakan pailit. Kurator mulai mendata aset, sementara nasib pemilik The Peak dan kreditur…

21 jam ago

Kelebihan Bayar Seragam SMAN di Riau, Sejumlah Kepala Sekolah Dipanggil untuk Diperiksa

Kasus kelebihan bayar seragam SMAN di Riau memasuki pemeriksaan disiplin. PNS yang terbukti melanggar terancam…

21 jam ago

Hasil Tes Negatif, Monyet yang Ditangkap Usai Serang Warga Tembilahan Masih Diobservasi

Monyet yang ditangkap usai menyerang warga Tembilahan negatif tiga penyakit zoonosis, tetapi masih menjalani observasi…

21 jam ago