Categories: Kuantan Singingi

Masa Tenang Tidak Boleh Ada Kampanye

SELATPANJANG (RIAUPOS.CO)- Tahapan Pemilu 2024 akan masuk masa tenang. Untuk itu, partai politik (parpol) dan para calon legislatif (caleg) hanya boleh berkampanye hingga 10 Februari.

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kepulauan Meranti Syamsurizal mengungkapkan, sebagai penyelenggara Pemilu, pihaknya sebagaimana amanah dan perintah undang-undang Pemilu. Dijelaskan, penyelenggara pemilu memiliki tugas, wewenang, dan kewajiban untuk melakukan pengawasan tahapan kampanye dan masa tenang Pemilu.

“Selama masa tenang, tidak boleh ada kegiatan kampanye berupa apa pun,” ujar Syamsurizal, didampingi Komisioner Muhamad Hafit yang juga Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Parmas dan Humas, saat konferensi pers di Selatpanjang, Jumat (8/2).

Diungkapkan Syamsurizal yang juga Koordinator Divisi, SDM, Organisasi, Diklat dan Datin itu, masa tenang adalah masa yang tidak dapat digunakan untuk melakukan aktivitas kampanye pemilu, yakni Pasal 1 angka 36 UU Nomor 7 Tahun 2017.

Undang-undang tersebut, tentang pemilihan umum masa tenang adalah masa yang tidak dapat digunakan untuk melakukan aktivitas kampanye Pemilu. Kemudian, Pasal 1 angka 27 PKPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum Masa Tenang adalah masa yang tidak dapat digunakan untuk melakukan aktivitas kampanye pemilu.

“Masa tenang berlangsung selama tiga hari sebelum hari pemungutan suara. Pada masa tenang peserta pemilu dilarang melaksanakan kampanye pemilu dalam bentuk apapun,” ungkapnya.(wir)

Redaksi

Recent Posts

Tim SAR Temukan Korban Kedua Bencana Galodo Solok, Operasi Pencarian Resmi Ditutup

Satu korban hilang akibat galodo Solok ditemukan meninggal dunia pada Jumat (25/9/2026). Total korban jiwa…

21 jam ago

Bareskrim Polri dan Bea Cukai Bengkalis Gagalkan Penyelundupan 28,3 Kg Sabu Malaysia

Bareskrim Polri bersama Bea Cukai Bengkalis menggagalkan penyelundupan 28,3 kg sabu jaringan internasional dan menangkap…

3 hari ago

Kasus Kawasan Hutan Kampar, Polda Riau Resmi Tetapkan Tersangka Oknum DPRD Kampar Inisial F

Ditreskrimsus Polda Riau menetapkan anggota DPRD Kampar berinisial F (Fahmil) sebagai tersangka kasus dugaan penguasaan…

3 hari ago

Pria Asal Dairi Ditemukan Meninggal Tergantung di Ruko Apotek Salo Kampar

Seorang pemuda asal Dairi berusia 21 tahun ditemukan meninggal tergantung di Ruko Apotek Rama Farma,…

4 hari ago

Atasi Kelangkaan dan Dugaan Mafia Solar Subsidi, DPRD Riau Bawa Wacana Pembentukan Satgas

DPRD Provinsi Riau mengusulkan pembentukan Satgas Solar terpadu untuk memberantas dugaan mafia, penyelewengan, dan antrean…

4 hari ago

Razia Pekat Satpol PP Kuansing: 6 LC diamankan, 1 LC Remaja Positif Penyakit Menular

Satpol PP Kuansing menggelar razia warung remang-remang di Desa Marsawa. Enam LC diamankan, satu di…

4 hari ago