Personel Polsek Kuantan Tengah membakar rakit PETI di Desa Titian Modang Kopah, Kecamatan Kuantan Tengah yang sudah ditinggal pergi pekerja dan pemiliknya, Selasa (4/2/2025). Humas Polres Kuansing
TELUKKUANTAN (RIAUPOS.CO)- Polres Kuantan Singingi (Kuansing) beraksi lagi menertibkan dan memberantas aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI). Kali ini, lewat Polsek Kuantan Tengah, Selasa (4/2), turun melakukan patroli dan penertiban di aliran Sungai Paku, tepatnya di Genangan Bendungan Irigasi, Desa Titian Modang Kopah, Kecamatan Kuantan Tengah.
Operasi ini dipimpin Kapolsek Kuantan Tengah Kompol Subagja SH didampingi Kanit Intel Polsek Kuantan Tengah AKP Feri Wardy, serta delapan personel lainnya, yaitu Aiptu Andi Firmanto, Aiptu Juni Faisal, Aiptu Okslan Wahyudi, Aipda Zulpendi, Aipda Chairul, Bripka Robi Candra, Bripka Aditiya Wardana dan Bripka Epit Yulius.
Patroli ini dilakukan sebagai respon atas laporan warga yang mengeluhkan keberadaan aktivitas PETI di wilayah tersebut, yang dinilai merusak lingkungan serta mengganggu ketertiban masyarakat. Sekira pukul 09.30 WIB, tim patroli yang dipimpin oleh Kapolsek Kuantan Tengah tiba di lokasi sebagaimana yang dilaporkan oleh warga.
Setibanya di tempat kejadian perkara (TKP), petugas menemukan lima unit rakit PETI yang sudah dalam kondisi tidak beroperasi alias tidak bertuan karena ditinggalkan oleh para pekerja.
Untuk memastikan aktivitas ilegal ini tidak kembali beroperasi, petugas mengambil tindakan tegas dengan memusnahkan lima unit rakit PETI tersebut. Pemusnahan dilakukan dengan cara membakar dan merusak rakit agar tidak dapat digunakan kembali.
Selain itu, petugas juga melakukan pendokumentasian kegiatan penertiban sebagai bagian dari pelaporan resmi.
Kapolres Kuantan Singingi AKBP Angga Febrian Herlambang SIK SH Kapolsek Kuantan Tengah, Kompol Subagja SH, Rabu (5/2) menegaskan, tindakan tegas terhadap aktivitas PETI akan terus dilakukan guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) di wilayah hukum Polsek Kuantan Tengah.
“Kami mengimbau kepada masyarakat agar tidak terlibat dalam kegiatan PETI, karena selain melanggar hukum, juga berdampak buruk bagi lingkungan dan ekosistem sungai,” ujar Kompol Subagja.(dac)
Mantan Dirut PT SPRH Rahman divonis 11 tahun penjara dalam kasus korupsi dana PI 10…
Kebakaran menghanguskan lima kios di Jalan Belimbing, Pekanbaru. Damkar mengerahkan tujuh armada dan berhasil mencegah…
Kericuhan di DPRD Riau usai rapat Banggar memicu bentrokan dua kubu. Polisi menyelidiki insiden, sementara…
Polres Siak menyebut belum ditemukan tanda kekerasan secara kasat mata pada dokter PPDS yang meninggal.…
Bupati Inhu meminta OPD mendampingi UMKM mengurus sertifikat halal gratis agar pelaku usaha memanfaatkan program…
APHI Riau dan Fairatmos menggelar diskusi perdagangan karbon guna memperkuat kapasitas pemegang PBPH menyambut implementasi…