Jajaran Pemkab Kepulauan Meranti bersama DLHK Provinsi Riau melakukan Pravalidasi KLHS RDTR Kawasan Perkotaan Selatpanjang secara virtual di Selatpanjang, Selasa (23/1/2024). (wira saputra/riaupos.co)
SELATPANJANG (RIAUPOS.CO) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Meranti bersama Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Riau melakukan Pravalidasi Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kawasan Perkotaan Selatpanjang, secara virtual di Selatpanjang, Selasa (23/1).
Kepala Bidang Penataan dan Penataan LHK Provinsi Riau Embiyarman menyebutkan, Kepulauan Meranti memiliki lokasi strategis yang berbatasan langsung dengan Malaysia, sehingga RDTR sangat perlu diperbaiki.
“Semoga pengembangan wilayah Meranti dapat lebih tertata dan lebih baik, sehingga menghasilkan kemajuan daerah yang berkelanjutan,” sebut Embiyarman.
Dia juga mengapresiasi kinerja Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti yang telah serius dalam menyusun RDTR. “Kami berharap penyusunan KLHS selalu mengacu pada aturan yang ada,” sambungnya.
Staf Ahli Bupati Bidang Ekonomi, Keuangan dan Pembangunan Randolph WH menerangkan, tahapan tersebut merupakan langkah yang sangat krusial dalam penyelesaian dan penetapan RDTR. “Hal itu sebagai materi untuk tahap selanjutnya dalam penyelesaian dan penetapan RDTR kita,” katanya.
Dengan demikian perlu harmonisasi. Seperti mengatensikan arahan dari DLHK Provisni yang dinilai signifikan terhadap seluruh kebutuhan penyelesaian KLHS RDTR, sehingga harus ditanggapi secara serius.
“Untuk itu harus dilakukan harmonisasi di tingkat Pokja maupun konsultan yang melakukan penyusunan dalam konteks untuk mempercepat perbaikan dokumen,” ujarnya.
Randolph meminta instansi terkait di lingkungan Pemkab Kepulauan Meranti untuk menjadikan masukan dalam pravalidasi tersebut, sebagai rujukan untuk meningkatkan kualitas KLHS. “Pokja harus secara serius menanggapi ini untuk memperbaiki dokumen sesuai waktu yang telah ditentukan dengan berita acara,” tegasnya.
Kepala Bidang Lingkungan Hidup Kepulauan Meranti Dewi Atmi Dilla menyampaikan KLHS RDTR itu sudah melewati beberapa tahapan dan melibatkan beberapa OPD. “Semoga berjalan dengan lancar sampai ke tahap validasi,” katanya.
Lebih jauh dikatakan Dewi, penetapan RDTR kawasan perkotaan Selatpanjang harus segera terlaksana mengingat RDTR menjadi dasar dalam kegiatan pemanfaatan dan pengendalian ruang yang lebih rinci.
“Juga sebagai acuan penerbitan izin pemanfaatan ruang sehingga bisa diterapkan untuk kebaikan ke depan,” ungkapnya.(gem)
Laporan WIRA SAPUTRA, Selatpanjang
Turnamen Tenis Piala PTPN IV 2026 di Pekanbaru berakhir meriah, diikuti ratusan peserta dan jadi…
Pemprov Riau gelar pasar murah di Pekanbaru dan Kampar untuk jaga harga dan stok bahan…
Lubang di flyover Sudirman Pekanbaru membahayakan pengendara dan berisiko picu kecelakaan, warga minta segera diperbaiki.
Sebanyak 19.709 siswa SD di Pekanbaru mengikuti TKA yang digelar bertahap di 311 sekolah dengan…
Galangan kapal PT MNS di Siak mulai dibangun dengan investasi Rp300 miliar dan diperkirakan menyerap…
Sebanyak 438 CJH Pekanbaru diberangkatkan 23 April 2026. Wako Agung Nugroho lepas langsung, jemaah lebih…