Ilustrasi
SELATPANJANG (RIAUPOS.CO) – Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti mulai menyalurkan pembayaran belanja wajib daerah yang menjadi kewajiban pemerintah kepada aparatur sipil negara dan pemerintah desa.
Penyaluran dilakukan secara bertahap mulai Kamis (8/1) melalui mekanisme pencairan di Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Kepulauan Meranti.
Bupati Kepulauan Meranti H Asmar melalui Kepala BPKAD Fajar Triasmoko menyampaikan bahwa pembayaran yang mulai disalurkan mencakup belanja rutin tahun anggaran 2026 serta sebagian kewajiban tunda bayar tahun 2024.
“Mulai Kamis (8/1), Pemkab Meranti telah memproses dan menyalurkan sejumlah komponen belanja wajib, baik untuk tahun anggaran 2026 maupun kewajiban tunda bayar 2024 yang menjadi prioritas penyelesaian,” ujar Fajar kepada Riau Pos.
Adapun belanja yang telah mulai dicairkan meliputi gaji PNS serta Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) penuh waktu dan paruh waktu untuk Januari 2026. Selain itu, pemerintah daerah juga menyalurkan satu bulan tunda bayar Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) tahun 2024.
Pemkab Kepulauan Meranti juga akan menyelesaikan satu bulan tunda bayar gaji tenaga honorer tahun 2024, serta satu bulan tunda bayar Alokasi Dana Desa (ADD) tahun 2024.
Fajar menjelaskan, pencairan dilakukan setelah seluruh persyaratan administrasi dari masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD) dan pemerintah desa dinyatakan lengkap dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Proses pencairan mengikuti mekanisme pengelolaan keuangan daerah. OPD dan desa wajib mengajukan dokumen permintaan pembayaran secara lengkap, termasuk verifikasi data penerima dan rekening, agar dana dapat langsung ditransfer ke rekening masing-masing,” jelasnya.
Ia menambahkan, pembayaran gaji ASN dan PPPK menjadi prioritas utama karena merupakan belanja wajib yang harus dipenuhi setiap bulan. Sementara itu, untuk kewajiban tunda bayar tahun 2024, pemerintah daerah menyalurkannya secara bertahap menyesuaikan dengan kondisi kas daerah.
“Tunda bayar tidak dapat diselesaikan sekaligus karena harus disesuaikan dengan kemampuan kas dan penerimaan daerah. Namun, pemerintah berkomitmen menyelesaikannya secara bertahap sepanjang tahun anggaran berjalan,” kata Fajar.
Terkait penyaluran ADD, ia menegaskan bahwa pencairan tetap mengacu pada ketentuan yang berlaku, termasuk kewajiban pemerintah desa menyampaikan laporan pertanggungjawaban penggunaan dana sebelumnya sebagai syarat pencairan.
Dengan mulai disalurkannya belanja wajib tersebut, Pemkab Kepulauan Meranti berharap pelayanan publik, kesejahteraan aparatur, serta aktivitas pemerintahan desa dapat kembali berjalan lebih optimal.
“Pemerintah daerah berupaya menjaga stabilitas keuangan daerah sekaligus memastikan hak-hak pegawai dan desa tetap terpenuhi sesuai aturan,” tutup Fajar.(wir)
IPC Terminal Petikemas mempercepat digitalisasi layanan pelabuhan untuk meningkatkan efisiensi bongkar muat dan mendukung arus…
Sebanyak 304.717 warga kurang mampu di Pekanbaru menikmati layanan kesehatan gratis melalui program UHC hanya…
Universitas Riau mengukuhkan delapan profesor baru sebagai penguatan riset dan kontribusi intelektual dalam mendukung pembangunan…
Pemko Pekanbaru melarang penebangan pohon besar tanpa izin. Kebijakan ini mendukung program Green City dan…
Satlantas Polresta Pekanbaru menggelar patroli Blue Light dini hari dan mengamankan 12 sepeda motor pelanggar…
PT Butala Menang Abadi meluncurkan Menang Member Card di awal 2026 untuk mempermudah jemaah umrah…