Pelaku penganiayaan inisial ES diamankan di Mapolsek Tempuling dalam pemeriksaan lebih lanjut, Kamis (5/3/2026). ((Istimewa))
TEMBILAHAN (RIAUPOS.CO) — Seorang siswa berinisial RC (18) di Kecamatan Tempuling, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) mengalami luka serius setelah dibacok tetangganya sendiri hanya karena persoalan suara knalpot sepeda motor yang dianggap bising.
Peristiwa berdarah itu terjadi di Lorong Binjai, Kelurahan Pangkalan Tujuh, Rabu (4/3/2026) sekitar pukul 11.00 WIB. Akibat serangan tersebut, korban mengalami luka robek cukup parah pada bagian kepala, telinga kanan, lengan kanan, serta punggung.
Pelaku diketahui berinisial ES (30). Setelah melakukan aksinya, ia langsung melarikan diri dari lokasi kejadian. Namun, hanya sekitar satu jam setelah peristiwa itu terjadi, polisi berhasil menangkapnya di rumah mertuanya di Parit Bintang Beralih, Desa Sungai Gantang, Kecamatan Kempas.
Kapolres Indragiri Hilir AKBP Farouk Oktora SIK melalui Kapolsek Tempuling Iptu Delni Atma Saputra SH MH, Kamis (4/3/2026), menjelaskan bahwa kejadian bermula saat korban pulang ke rumah bersama seorang temannya.
Ketika tiba di depan rumah, tersangka yang merupakan tetangga korban merasa terganggu oleh suara knalpot sepeda motor milik teman RC.
“Tersangka sempat berteriak menyindir agar suara knalpot tersebut dikeraskan. Korban lalu menanyakan maksud ucapan itu. Diduga percakapan tersebut memicu emosi tersangka,” jelasnya.
Dalam kondisi emosi, tersangka kemudian mengambil sebilah parang yang berada di samping rumahnya dan mengejar korban. RC yang panik berusaha menyelamatkan diri dengan berlari masuk ke rumah warga di sekitar lokasi.
“Namun tersangka berhasil menyusul korban dan mengayunkan parang berkali-kali ke arah tubuhnya. Warga yang melihat kejadian tersebut segera melerai dan membawa korban ke puskesmas terdekat untuk mendapatkan perawatan medis,” ungkap Kapolsek.
Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolsek Tempuling untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga menyita barang bukti berupa sebilah parang yang digunakan dalam aksi penganiayaan tersebut.
“Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal penganiayaan berat menggunakan senjata tajam dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara,” tegasnya. Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka juga telah mengakui perbuatannya.(*2)
HSBL 2026 Pekanbaru diikuti 46 tim dan menghadirkan kategori Junior khusus pelajar SMP atau sederajat…
PSPS Pekanbaru menghadapi PSIS Semarang di laga pembuka Championship 2026/2027. Askar Bertuah menargetkan poin dari…
Pemprov Riau akan memelihara Jembatan Siak I dan Siak III pada pekan ketiga September dengan…
Pertamina Patra Niaga menaikkan pasokan BBM JBT di Riau hingga 27 persen seiring meningkatnya kebutuhan…
Komjak RI mengunjungi Kejari Pekanbaru untuk mengecek pengaduan masyarakat dan sarana prasarana serta mengingatkan pentingnya…
Video pembagian MBG di SDN 015 Tambusai Utara viral dan memunculkan anggapan penolakan. Sekolah menegaskan…