Categories: Indragiri Hilir

Emosi Dipicu Knalpot Bising, Pria di Inhil Bacok Tetangga Sendiri

TEMBILAHAN (RIAUPOS.CO) — Seorang siswa berinisial RC (18) di Kecamatan Tempuling, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) mengalami luka serius setelah dibacok tetangganya sendiri hanya karena persoalan suara knalpot sepeda motor yang dianggap bising.

Peristiwa berdarah itu terjadi di Lorong Binjai, Kelurahan Pangkalan Tujuh, Rabu (4/3/2026) sekitar pukul 11.00 WIB. Akibat serangan tersebut, korban mengalami luka robek cukup parah pada bagian kepala, telinga kanan, lengan kanan, serta punggung.

Pelaku diketahui berinisial ES (30). Setelah melakukan aksinya, ia langsung melarikan diri dari lokasi kejadian. Namun, hanya sekitar satu jam setelah peristiwa itu terjadi, polisi berhasil menangkapnya di rumah mertuanya di Parit Bintang Beralih, Desa Sungai Gantang, Kecamatan Kempas.

Kapolres Indragiri Hilir AKBP Farouk Oktora SIK melalui Kapolsek Tempuling Iptu Delni Atma Saputra SH MH, Kamis (4/3/2026), menjelaskan bahwa kejadian bermula saat korban pulang ke rumah bersama seorang temannya.

Ketika tiba di depan rumah, tersangka yang merupakan tetangga korban merasa terganggu oleh suara knalpot sepeda motor milik teman RC.

“Tersangka sempat berteriak menyindir agar suara knalpot tersebut dikeraskan. Korban lalu menanyakan maksud ucapan itu. Diduga percakapan tersebut memicu emosi tersangka,” jelasnya.

Dalam kondisi emosi, tersangka kemudian mengambil sebilah parang yang berada di samping rumahnya dan mengejar korban. RC yang panik berusaha menyelamatkan diri dengan berlari masuk ke rumah warga di sekitar lokasi.

“Namun tersangka berhasil menyusul korban dan mengayunkan parang berkali-kali ke arah tubuhnya. Warga yang melihat kejadian tersebut segera melerai dan membawa korban ke puskesmas terdekat untuk mendapatkan perawatan medis,” ungkap Kapolsek.

Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolsek Tempuling untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga menyita barang bukti berupa sebilah parang yang digunakan dalam aksi penganiayaan tersebut.

“Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal penganiayaan berat menggunakan senjata tajam dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara,” tegasnya. Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka juga telah mengakui perbuatannya.(*2)

Redaksi

Recent Posts

Wanita Asal Kuansing Ditemukan Tewas di Hotel Dharmasraya, Polisi Amankan Terduga Pelaku

Wanita asal Kuansing ditemukan meninggal di hotel di Dharmasraya. Polisi menduga korban dibunuh, sementara terduga…

8 jam ago

Promo Luxury July! Menginap di Mutiara Merdeka Pekanbaru Mulai Rp499 Ribu per Malam

Hotel Mutiara Merdeka Pekanbaru menghadirkan promo Luxury July. Menginap mulai Rp499 ribu nett lengkap dengan…

9 jam ago

Asyik Mendulang Emas, Remaja di Kuansing Tertimbun Longsoran Tebing hingga Meninggal

Remaja 15 tahun di Kuansing meninggal dunia setelah tertimbun longsoran tebing saat mendulang emas. Polisi…

9 jam ago

Antar Jemput Pelajar Gratis Dimulai, Bus Sekolah Pekanbaru Layani 7 Sekolah

Bus sekolah gratis resmi beroperasi di Pekanbaru mulai 13 Juli. Layanan tahap awal melayani tujuh…

9 jam ago

Bantuan CSR Rp65 Juta Disalurkan untuk 140 Nelayan Terdampak Dugaan Pencemaran Sungai Tapung

Sebanyak 140 nelayan Desa Kota Garo menerima bantuan CSR senilai Rp65 juta untuk memulihkan usaha…

13 jam ago

Agung Toyota Buka Program Trade In New Hilux, Mobil Lama Bisa Ditukar

Agung Toyota membuka program trade in New Hilux di Riau. Konsumen dapat menukar mobil lama…

1 hari ago