Categories: Indragiri Hilir

Emosi Dipicu Knalpot Bising, Pria di Inhil Bacok Tetangga Sendiri

TEMBILAHAN (RIAUPOS.CO) — Seorang siswa berinisial RC (18) di Kecamatan Tempuling, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) mengalami luka serius setelah dibacok tetangganya sendiri hanya karena persoalan suara knalpot sepeda motor yang dianggap bising.

Peristiwa berdarah itu terjadi di Lorong Binjai, Kelurahan Pangkalan Tujuh, Rabu (4/3/2026) sekitar pukul 11.00 WIB. Akibat serangan tersebut, korban mengalami luka robek cukup parah pada bagian kepala, telinga kanan, lengan kanan, serta punggung.

Pelaku diketahui berinisial ES (30). Setelah melakukan aksinya, ia langsung melarikan diri dari lokasi kejadian. Namun, hanya sekitar satu jam setelah peristiwa itu terjadi, polisi berhasil menangkapnya di rumah mertuanya di Parit Bintang Beralih, Desa Sungai Gantang, Kecamatan Kempas.

Kapolres Indragiri Hilir AKBP Farouk Oktora SIK melalui Kapolsek Tempuling Iptu Delni Atma Saputra SH MH, Kamis (4/3/2026), menjelaskan bahwa kejadian bermula saat korban pulang ke rumah bersama seorang temannya.

Ketika tiba di depan rumah, tersangka yang merupakan tetangga korban merasa terganggu oleh suara knalpot sepeda motor milik teman RC.

“Tersangka sempat berteriak menyindir agar suara knalpot tersebut dikeraskan. Korban lalu menanyakan maksud ucapan itu. Diduga percakapan tersebut memicu emosi tersangka,” jelasnya.

Dalam kondisi emosi, tersangka kemudian mengambil sebilah parang yang berada di samping rumahnya dan mengejar korban. RC yang panik berusaha menyelamatkan diri dengan berlari masuk ke rumah warga di sekitar lokasi.

“Namun tersangka berhasil menyusul korban dan mengayunkan parang berkali-kali ke arah tubuhnya. Warga yang melihat kejadian tersebut segera melerai dan membawa korban ke puskesmas terdekat untuk mendapatkan perawatan medis,” ungkap Kapolsek.

Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolsek Tempuling untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga menyita barang bukti berupa sebilah parang yang digunakan dalam aksi penganiayaan tersebut.

“Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal penganiayaan berat menggunakan senjata tajam dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara,” tegasnya. Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka juga telah mengakui perbuatannya.(*2)

Redaksi

Recent Posts

Aktivitas Tambang Ilegal Dibongkar, Lima Rakit PETI Dibakar Polisi

Polsek Kuantan Mudik menertibkan PETI di areal PT KTBM dan memusnahkan lima rakit tambang ilegal…

12 jam ago

Bengkalis Usulkan 5 Lokasi Sekolah Nasional Terintegrasi, Kecamatan Ini Jadi Sorotan

Pemkab Bengkalis mengusulkan lima lokasi pembangunan Sekolah Nasional Terintegrasi dengan konsep pendidikan terpadu bertaraf internasional.

12 jam ago

Keluhan Warga Meningkat, Wabup Rohul Minta PLN Benahi Pasokan Listrik

Wabup Rohul meninjau UPTD PAB Ujungbatu dan meminta PLN segera menstabilkan pasokan listrik demi layanan…

12 jam ago

3.000 Peserta dan 12 Mobil Hias Semarakkan Pawai Waisak di Pekanbaru

Pawai Waisak di Pekanbaru berlangsung meriah dengan 3.000 peserta dan 12 mobil hias meski sempat…

14 jam ago

Kasus Sadis Sopir Truk Minyakita di Pekanbaru Terungkap, Rekan Kerja Jadi Otak Pelaku

Polisi mengungkap kasus pembunuhan sopir truk Minyakita di Pekanbaru. Rekan kerja korban diduga menjadi otak…

15 jam ago

Jalan Pasar Modern Telukkuantan Mulai Diperbaiki, Warga Sambut Gerak Cepat PUPR

PUPR Kuansing mulai memperbaiki Jalan Pasar Modern Telukkuantan yang rusak dan berlubang menjelang Iduladha.

2 hari ago